<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Viral Truk Oleng Bahayakan Pengguna Jalan, Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara</title><description>Kejadian truk oleng kembali meresahkan pengguna jalan lain karena aksinya yang membahayakan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/02/52/3003521/viral-truk-oleng-bahayakan-pengguna-jalan-bisa-dihukum-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/02/52/3003521/viral-truk-oleng-bahayakan-pengguna-jalan-bisa-dihukum-1-tahun-penjara"/><item><title> Viral Truk Oleng Bahayakan Pengguna Jalan, Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/02/52/3003521/viral-truk-oleng-bahayakan-pengguna-jalan-bisa-dihukum-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/02/52/3003521/viral-truk-oleng-bahayakan-pengguna-jalan-bisa-dihukum-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/52/3003521/viral-truk-oleng-bahayakan-pengguna-jalan-bisa-dihukum-1-tahun-penjara-xShG8i7hjC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral truk oleng bahayakan pengendara lain. (X/@jancooeek) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/52/3003521/viral-truk-oleng-bahayakan-pengguna-jalan-bisa-dihukum-1-tahun-penjara-xShG8i7hjC.jpg</image><title>Viral truk oleng bahayakan pengendara lain. (X/@jancooeek) </title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Kejadian truk oleng kembali meresahkan pengguna jalan lain karena aksinya yang membahayakan. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah memberikan sanksi kepada para sopir truk oleng.

Sebagaimana diunggah akun X (Twitter) @jancooeek, tampak sebuah truk berkepala putih dan bak berwarna biru itu bergoyang-goyang di jalan yang padat.

&amp;ldquo;Hobi koplak, membahayakan pengguna jalan lain,&amp;rdquo; bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video terlihat sebuah truk berjalan cepat sambil meliuk-liuk dengan lalu lintas yang padat di depannya. Beruntung sang sopir masih bisa mengendalikan truknya dengan baik sehingga tidak menabrak antrean mobil di depannya.

Pada tayangan lainnya juga memperlihatkan sopir truk tersebut melakukan aksi berbahayanya di belakang sepeda motor yang sedang melaju pelan. Akhinya, pengendara motor tersebut mengalah dan membiarkan truk tersebut mendahuluinya.

Pada bagian depan truk, sopir tersebut melepas bemper dan hanya menyisakan fender ban depan. Ketika melakukan aksinya, sopir tersebut berusaha menggoyangkan truk hingga fender bagian bawah terkena aspal.







BACA JUGA:
Klakson Telolet Ternyata Bisa Bikin Rem Blong, Ini Penjelasannya






Namun, aksi berbahaya ini disaksikan banyak orang yang membuat pelaku merasa apa yang dilakukannya benar. Padahal, aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa melanggar undang-undang.








BACA JUGA:
 Truk Tabrak Pikap di Palabuhanratu, 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Warganet yang melihat hal tersebut geram. Warganet merasa heran dengan orang-orang yang menyaksikan hal tersebut. Padahal, hal tersebut bisa berbahaya bagi mereka karena truk bisa terbalik dan menimpa mereka yang berada di pinggir jalan.
&amp;ldquo;Sdm rendah kayak begini kok happy, kalo apes ketiban baru pada nangis,&amp;rdquo; kata @cgrtt***.



&amp;ldquo;Masih ngga paham sama jenis orang begini ngga sadar bahwa itu membahayakan orang lain kah,&amp;rdquo; ujar @Nurul***.



&amp;ldquo;Bahaya banget ini, kok bisa sih begini malah jadi hiburan ada ada aja dah,&amp;rdquo; ucap @_heru***.







BACA JUGA:
Pengemudi Ngantuk, Truk Boks Tabrak Rumah Makan Padang di Cileungsi Bogor








&amp;ldquo;Masih ada orang berkendara kek gini, kalo kecelakaan bilangnya gak sengaja,&amp;rdquo; tulis @aziz***.



&amp;ldquo;Ngapain nih abang abanganku, gak takut nyelakain orang lain kah?,&amp;rdquo; tutur @taqibal***.



Aksi truk oleh bisa dijerat hukum, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta.



</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Kejadian truk oleng kembali meresahkan pengguna jalan lain karena aksinya yang membahayakan. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah memberikan sanksi kepada para sopir truk oleng.

Sebagaimana diunggah akun X (Twitter) @jancooeek, tampak sebuah truk berkepala putih dan bak berwarna biru itu bergoyang-goyang di jalan yang padat.

&amp;ldquo;Hobi koplak, membahayakan pengguna jalan lain,&amp;rdquo; bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video terlihat sebuah truk berjalan cepat sambil meliuk-liuk dengan lalu lintas yang padat di depannya. Beruntung sang sopir masih bisa mengendalikan truknya dengan baik sehingga tidak menabrak antrean mobil di depannya.

Pada tayangan lainnya juga memperlihatkan sopir truk tersebut melakukan aksi berbahayanya di belakang sepeda motor yang sedang melaju pelan. Akhinya, pengendara motor tersebut mengalah dan membiarkan truk tersebut mendahuluinya.

Pada bagian depan truk, sopir tersebut melepas bemper dan hanya menyisakan fender ban depan. Ketika melakukan aksinya, sopir tersebut berusaha menggoyangkan truk hingga fender bagian bawah terkena aspal.







BACA JUGA:
Klakson Telolet Ternyata Bisa Bikin Rem Blong, Ini Penjelasannya






Namun, aksi berbahaya ini disaksikan banyak orang yang membuat pelaku merasa apa yang dilakukannya benar. Padahal, aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa melanggar undang-undang.








BACA JUGA:
 Truk Tabrak Pikap di Palabuhanratu, 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Warganet yang melihat hal tersebut geram. Warganet merasa heran dengan orang-orang yang menyaksikan hal tersebut. Padahal, hal tersebut bisa berbahaya bagi mereka karena truk bisa terbalik dan menimpa mereka yang berada di pinggir jalan.
&amp;ldquo;Sdm rendah kayak begini kok happy, kalo apes ketiban baru pada nangis,&amp;rdquo; kata @cgrtt***.



&amp;ldquo;Masih ngga paham sama jenis orang begini ngga sadar bahwa itu membahayakan orang lain kah,&amp;rdquo; ujar @Nurul***.



&amp;ldquo;Bahaya banget ini, kok bisa sih begini malah jadi hiburan ada ada aja dah,&amp;rdquo; ucap @_heru***.







BACA JUGA:
Pengemudi Ngantuk, Truk Boks Tabrak Rumah Makan Padang di Cileungsi Bogor








&amp;ldquo;Masih ada orang berkendara kek gini, kalo kecelakaan bilangnya gak sengaja,&amp;rdquo; tulis @aziz***.



&amp;ldquo;Ngapain nih abang abanganku, gak takut nyelakain orang lain kah?,&amp;rdquo; tutur @taqibal***.



Aksi truk oleh bisa dijerat hukum, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta.



</content:encoded></item></channel></rss>
