<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Lebaran 2024,Truk Dilarang Melintas di Jalan Tol </title><description>Demi kelancaran arus mudik 2024, pemerintah membatasi operasional angkutan barang.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/04/02/52/2991465/mudik-lebaran-2024-truk-dilarang-melintas-di-jalan-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/04/02/52/2991465/mudik-lebaran-2024-truk-dilarang-melintas-di-jalan-tol"/><item><title>Mudik Lebaran 2024,Truk Dilarang Melintas di Jalan Tol </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/04/02/52/2991465/mudik-lebaran-2024-truk-dilarang-melintas-di-jalan-tol</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/04/02/52/2991465/mudik-lebaran-2024-truk-dilarang-melintas-di-jalan-tol</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/52/2991465/mudik-lebaran-2024-truk-dilarang-melintas-di-jalan-tol-Gqko5suOBp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk dilarang melintasi sejumlah ruas jalan tol saat mudik Lebaran 2024. (MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/52/2991465/mudik-lebaran-2024-truk-dilarang-melintas-di-jalan-tol-Gqko5suOBp.jpg</image><title>Truk dilarang melintasi sejumlah ruas jalan tol saat mudik Lebaran 2024. (MPI) </title></images><description>
JAKARTA - Demi kelancaran arus mudik Lebaran 2024, pemerintah melarang truk angkutan barang. Operasional angkutan barang itu dibatasi di sejumlah tol dan nontol pada 5 April hingga 16 April 2024.


&amp;ldquo;Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,&quot; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, melansir laman dephub.go.id, Selasa (2/4/2024).


Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.





BACA JUGA:
Mudik Pakai Mobil, Perhatikan Hal Ini Agar Sistem Pengereman Tetap Optimal&amp;nbsp;









SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.






BACA JUGA:
Catat, Ini Nomor Darurat yang Perlu Disimpan Pemudik dengan Mobil Pribadi&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.









BACA JUGA:
 Tips Aman dan Nyaman saat Mudik Mobil dari Jakarta Defensive Driving








Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.





Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Demi kelancaran arus mudik Lebaran 2024, pemerintah melarang truk angkutan barang. Operasional angkutan barang itu dibatasi di sejumlah tol dan nontol pada 5 April hingga 16 April 2024.


&amp;ldquo;Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,&quot; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, melansir laman dephub.go.id, Selasa (2/4/2024).


Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.





BACA JUGA:
Mudik Pakai Mobil, Perhatikan Hal Ini Agar Sistem Pengereman Tetap Optimal&amp;nbsp;









SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.






BACA JUGA:
Catat, Ini Nomor Darurat yang Perlu Disimpan Pemudik dengan Mobil Pribadi&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.









BACA JUGA:
 Tips Aman dan Nyaman saat Mudik Mobil dari Jakarta Defensive Driving








Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.





Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.



</content:encoded></item></channel></rss>
