<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Makan Korban, Sopir Bus Diminta Tak Layani Permintaan Klakson Telolet</title><description>Kemenhub mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet karena hal ini dapat membahayakan keselamatan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/23/52/2987159/makan-korban-sopir-bus-diminta-tak-layani-permintaan-klakson-telolet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/23/52/2987159/makan-korban-sopir-bus-diminta-tak-layani-permintaan-klakson-telolet"/><item><title>Makan Korban, Sopir Bus Diminta Tak Layani Permintaan Klakson Telolet</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/23/52/2987159/makan-korban-sopir-bus-diminta-tak-layani-permintaan-klakson-telolet</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/23/52/2987159/makan-korban-sopir-bus-diminta-tak-layani-permintaan-klakson-telolet</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/23/52/2987159/makan-korban-sopir-bus-diminta-tak-layani-permintaan-klakson-telolet-ZKeVN1j2NH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Makan korban, sopir bus diminta tak penuhi permintaan klakson telolet. (Dok Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/23/52/2987159/makan-korban-sopir-bus-diminta-tak-layani-permintaan-klakson-telolet-ZKeVN1j2NH.jpg</image><title>Makan korban, sopir bus diminta tak penuhi permintaan klakson telolet. (Dok Kemenhub)</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Viral di media sosial seorang bocah tewas terlindas truk akibat meminta klakson telolet pada bus yang akan masuk ke Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu. Bocah tersebut meminta sopir membunyikan klakson dari jarak dekat sehingga tersenggol badan bus dan masuk kolong lalu terlindas ban belakang.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Meski menghibur, fenomena ini membahayakan keselamatan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

&amp;ldquo;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,&amp;rdquo; kata Danto dalam keterangannya.








BACA JUGA:
Hiburan di Balik Klakson Telolet, Bisa Berakibat Fatal








Danto juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.







BACA JUGA:
Pemerintah Larang Bus Klakson Telolet, Ingatkan Denda Rp500 Ribu








&amp;ldquo;Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,&amp;rdquo; ujar Danto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk membunyikan klakson telolet, karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.



&amp;ldquo;Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,&amp;rdquo; tutupnya.








BACA JUGA:
Insiden Bocah Tewas Terlindas Bus, Polisi Tegas Larang Penggunaan Klakson Telolet&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Pelaksana Tugas Kepala Subkomite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengungkapkan bahaya klakson telolet. Menurutnya, ini bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.



&amp;ldquo;Sebenarnya yang bahaya bukan klaksonnya, tapi karena ambil sumber anginnya dari tabung angin yang buat pengereman. Instalasinya juga tidak sesuai dengan standar praktisi industri. Inilah bahayanya. Ketika ada kebocoran yang tidak terdeteksi, dan angin di dalam tabung menunjukkan angka 5 bar, selesai,&amp;rdquo; ucapnya.





</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Viral di media sosial seorang bocah tewas terlindas truk akibat meminta klakson telolet pada bus yang akan masuk ke Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu. Bocah tersebut meminta sopir membunyikan klakson dari jarak dekat sehingga tersenggol badan bus dan masuk kolong lalu terlindas ban belakang.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Meski menghibur, fenomena ini membahayakan keselamatan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

&amp;ldquo;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,&amp;rdquo; kata Danto dalam keterangannya.








BACA JUGA:
Hiburan di Balik Klakson Telolet, Bisa Berakibat Fatal








Danto juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.







BACA JUGA:
Pemerintah Larang Bus Klakson Telolet, Ingatkan Denda Rp500 Ribu








&amp;ldquo;Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,&amp;rdquo; ujar Danto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk membunyikan klakson telolet, karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.



&amp;ldquo;Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,&amp;rdquo; tutupnya.








BACA JUGA:
Insiden Bocah Tewas Terlindas Bus, Polisi Tegas Larang Penggunaan Klakson Telolet&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Pelaksana Tugas Kepala Subkomite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengungkapkan bahaya klakson telolet. Menurutnya, ini bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.



&amp;ldquo;Sebenarnya yang bahaya bukan klaksonnya, tapi karena ambil sumber anginnya dari tabung angin yang buat pengereman. Instalasinya juga tidak sesuai dengan standar praktisi industri. Inilah bahayanya. Ketika ada kebocoran yang tidak terdeteksi, dan angin di dalam tabung menunjukkan angka 5 bar, selesai,&amp;rdquo; ucapnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
