<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Larang Bus Klakson Telolet, Ingatkan Denda Rp500 Ribu</title><description>Kemenhub meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet karena dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/21/52/2986218/pemerintah-larang-bus-klakson-telolet-ingatkan-denda-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/21/52/2986218/pemerintah-larang-bus-klakson-telolet-ingatkan-denda-rp500-ribu"/><item><title>Pemerintah Larang Bus Klakson Telolet, Ingatkan Denda Rp500 Ribu</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/21/52/2986218/pemerintah-larang-bus-klakson-telolet-ingatkan-denda-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/03/21/52/2986218/pemerintah-larang-bus-klakson-telolet-ingatkan-denda-rp500-ribu</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/52/2986218/pemerintah-larang-bus-klakson-telolet-ingatkan-denda-rp500-ribu-DGO5LP4alq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah larangan klakson telolet, ingatkan denda Rp500 ribu. (Okezone/Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/52/2986218/pemerintah-larang-bus-klakson-telolet-ingatkan-denda-rp500-ribu-DGO5LP4alq.jpg</image><title>Pemerintah larangan klakson telolet, ingatkan denda Rp500 ribu. (Okezone/Kemenhub)</title></images><description>JAKARTA - Fenomena klakson telolet pada bus memakan korban beberapa waktu lalu. Seorang bocah tewas terlindas bus saat memburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons hal ini.
Kemenhub meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet. Hal itu lantaran klakson telolet dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet bisa mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
&quot;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,&quot; ujar Danto dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:
Bocah Tewas saat Berburu Klakson Telolet, Pakar Ingatkan Blind Spot Bus Luas

Pihaknya mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran, seperti memasang klakson telolet. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.&quot;Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,&quot; ujar Danto.

BACA JUGA:
Hiburan di Balik Klakson Telolet, Bisa Berakibat Fatal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal terus mengingatkan operator bus agar tidak membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Pihaknya bakal menggandeng kepolisian untuk menindak bus yang kedapatan melanggar.
&quot;Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Fenomena klakson telolet pada bus memakan korban beberapa waktu lalu. Seorang bocah tewas terlindas bus saat memburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons hal ini.
Kemenhub meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet. Hal itu lantaran klakson telolet dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet bisa mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
&quot;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,&quot; ujar Danto dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:
Bocah Tewas saat Berburu Klakson Telolet, Pakar Ingatkan Blind Spot Bus Luas

Pihaknya mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran, seperti memasang klakson telolet. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.&quot;Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,&quot; ujar Danto.

BACA JUGA:
Hiburan di Balik Klakson Telolet, Bisa Berakibat Fatal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal terus mengingatkan operator bus agar tidak membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Pihaknya bakal menggandeng kepolisian untuk menindak bus yang kedapatan melanggar.
&quot;Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
