<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjar Nilai Insentif Mobil Listrik Tak Tepat Sasaran, Pembelinya Orang Mampu</title><description></description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/23/52/2974353/ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/23/52/2974353/ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu"/><item><title>Ganjar Nilai Insentif Mobil Listrik Tak Tepat Sasaran, Pembelinya Orang Mampu</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/23/52/2974353/ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/23/52/2974353/ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu</guid><pubDate>Jum'at 23 Februari 2024 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/23/52/2974353/ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu-sKcgfXhOkp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar Pranowo nilai insentif mobil listrik tidak tepat. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/23/52/2974353/ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu-sKcgfXhOkp.jpg</image><title>Ganjar Pranowo nilai insentif mobil listrik tidak tepat. (Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah baru saja resmi menerbitkan regulasi baru mengenai insentif mobil listrik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air demi menekan polusi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Menangggapi hal itu, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut insentif mobil listrik saat ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembeli kendaraan ramah lingkungan roda empat merupakan orang kaya karena harganya yang sangat tinggi.
&amp;ldquo;Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,&amp;rdquo; kata Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA:
 Mampir ke IIMS 2024, Ganjar Mau Beli Mobil Baru?

Namun, Ganjar tetap mendukung insentif mobil listrik tersebut karena itu bisa mempercepat era elektrifikasi. Meski begitu, ia menegaskan harus ada batasan waktu untuk insentif tersebut.
&amp;ldquo;Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan. Kalau tidak maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang dIperlukan perlu insentif,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Respons Hyundai dan BYD Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah

&amp;ldquo;Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu, kalau spiritnya itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan,&amp;rdquo; sambungnya.Sekadar informasi, dalam pasal 3 insentif pemerintah ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.
Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari tarif normal 11 persen. Khusus bus listrik dengan TKDN 20 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen. Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.

BACA JUGA:
Soal Rencana Insentif Mobil Listrik Diperpanjang, Ini Respons Hyundai

Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan terbaru Wuling BinguoEV.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah baru saja resmi menerbitkan regulasi baru mengenai insentif mobil listrik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air demi menekan polusi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Menangggapi hal itu, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut insentif mobil listrik saat ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembeli kendaraan ramah lingkungan roda empat merupakan orang kaya karena harganya yang sangat tinggi.
&amp;ldquo;Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,&amp;rdquo; kata Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA:
 Mampir ke IIMS 2024, Ganjar Mau Beli Mobil Baru?

Namun, Ganjar tetap mendukung insentif mobil listrik tersebut karena itu bisa mempercepat era elektrifikasi. Meski begitu, ia menegaskan harus ada batasan waktu untuk insentif tersebut.
&amp;ldquo;Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan. Kalau tidak maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang dIperlukan perlu insentif,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Respons Hyundai dan BYD Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah

&amp;ldquo;Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu, kalau spiritnya itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan,&amp;rdquo; sambungnya.Sekadar informasi, dalam pasal 3 insentif pemerintah ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.
Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari tarif normal 11 persen. Khusus bus listrik dengan TKDN 20 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen. Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.

BACA JUGA:
Soal Rencana Insentif Mobil Listrik Diperpanjang, Ini Respons Hyundai

Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan terbaru Wuling BinguoEV.</content:encoded></item></channel></rss>
