<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Bayar Denda Tilang Ganjil-Genap?</title><description>Para pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/09/52/2967824/berapa-bayar-denda-tilang-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/09/52/2967824/berapa-bayar-denda-tilang-ganjil-genap"/><item><title>Berapa Bayar Denda Tilang Ganjil-Genap?</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/09/52/2967824/berapa-bayar-denda-tilang-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/02/09/52/2967824/berapa-bayar-denda-tilang-ganjil-genap</guid><pubDate>Jum'at 09 Februari 2024 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/09/52/2967824/berapa-bayar-denda-tilang-ganjil-genap-HK60M9fVXO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa bayar denda tilang ganjil-genap? (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/09/52/2967824/berapa-bayar-denda-tilang-ganjil-genap-HK60M9fVXO.jpg</image><title>Berapa bayar denda tilang ganjil-genap? (Dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Sejumlah jalan protokol di Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap. Para pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.


Ganjil-genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin-Jumat, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.


Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil, boleh melintasi kawasan ganjil-genap saat tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka genap.



Jika melanggar ganjil-genap, akan dikenakan sanksi berupa denda. Nominal denda ini diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.




Pengemudi yang melanggar peraturan ganjil-genap dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.






BACA JUGA:
Heboh Toyota BZ4x Berisi Seorang Penumpang Nyemplung ke Laut










Meski begitu, peraturan ini tak semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap, yaitu ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan berstiker disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik.


Kendaraan lainnya yang dikecualikan adalah truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negaram kendaraan operasional dengan TNKB warna dasar merah, TNI, dan Polri.







BACA JUGA:
Duh! Hendak ke Puncak, Pemotor Nyasar Masuk Tol Jagorawi Ditilang Polisi











Selanjutnya adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan polisi, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Sejumlah jalan protokol di Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap. Para pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.


Ganjil-genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin-Jumat, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.


Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil, boleh melintasi kawasan ganjil-genap saat tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka genap.



Jika melanggar ganjil-genap, akan dikenakan sanksi berupa denda. Nominal denda ini diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.




Pengemudi yang melanggar peraturan ganjil-genap dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.






BACA JUGA:
Heboh Toyota BZ4x Berisi Seorang Penumpang Nyemplung ke Laut










Meski begitu, peraturan ini tak semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap, yaitu ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan berstiker disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik.


Kendaraan lainnya yang dikecualikan adalah truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negaram kendaraan operasional dengan TNKB warna dasar merah, TNI, dan Polri.







BACA JUGA:
Duh! Hendak ke Puncak, Pemotor Nyasar Masuk Tol Jagorawi Ditilang Polisi











Selanjutnya adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan polisi, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

</content:encoded></item></channel></rss>
