<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Terbitkan SE Atur Etika AI untuk PSE Publik dan Privat</title><description>&quot;Ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI pada PSE lingkup publik dan privat,&amp;rdquo; kata Kominfo.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/24/54/2944241/kominfo-terbitkan-se-atur-etika-ai-untuk-pse-publik-dan-privat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/24/54/2944241/kominfo-terbitkan-se-atur-etika-ai-untuk-pse-publik-dan-privat"/><item><title>Kominfo Terbitkan SE Atur Etika AI untuk PSE Publik dan Privat</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/24/54/2944241/kominfo-terbitkan-se-atur-etika-ai-untuk-pse-publik-dan-privat</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/24/54/2944241/kominfo-terbitkan-se-atur-etika-ai-untuk-pse-publik-dan-privat</guid><pubDate>Minggu 24 Desember 2023 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/24/54/2944241/kominfo-terbitkan-se-atur-etika-ai-untuk-pse-publik-dan-privat-5Yvq13heTg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Biro Pers Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/24/54/2944241/kominfo-terbitkan-se-atur-etika-ai-untuk-pse-publik-dan-privat-5Yvq13heTg.jpeg</image><title>Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Biro Pers Kominfo)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMi85LzE3NTAxOS81L3g4cWd4NnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) pada Jumat (22/12/2023).
&amp;ldquo;Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,&amp;rdquo; kata Budi dilansir dari Kominfo, Minggu (24/12/2023).
Lebih lanjut SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

BACA JUGA:
Menkominfo: Konten Hoax Pemilu 2024 Turun Drastis dari Pemilu 2019

Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
Pertama penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Samsung akan Jadi yang Pertama Hadirkan AI Phone di Indonesia

Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga  pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.&amp;nbsp;
Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.&amp;ldquo;Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Kominfo Pastikan Kesiapan Infrasturktur Digital Jelang Nataru 2023-2024

Menkominfo menjelaskan SE tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Dia mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
&amp;ldquo;Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMi85LzE3NTAxOS81L3g4cWd4NnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) pada Jumat (22/12/2023).
&amp;ldquo;Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,&amp;rdquo; kata Budi dilansir dari Kominfo, Minggu (24/12/2023).
Lebih lanjut SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

BACA JUGA:
Menkominfo: Konten Hoax Pemilu 2024 Turun Drastis dari Pemilu 2019

Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
Pertama penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Samsung akan Jadi yang Pertama Hadirkan AI Phone di Indonesia

Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga  pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.&amp;nbsp;
Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.&amp;ldquo;Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Kominfo Pastikan Kesiapan Infrasturktur Digital Jelang Nataru 2023-2024

Menkominfo menjelaskan SE tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Dia mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
&amp;ldquo;Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
