<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah</title><description>Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijalan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/15/52/2939337/daftar-mobil-listrik-cbu-yang-dapat-insentif-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/15/52/2939337/daftar-mobil-listrik-cbu-yang-dapat-insentif-pemerintah"/><item><title>Daftar Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/15/52/2939337/daftar-mobil-listrik-cbu-yang-dapat-insentif-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/15/52/2939337/daftar-mobil-listrik-cbu-yang-dapat-insentif-pemerintah</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/52/2939337/daftar-mobil-listrik-cbu-yang-dapat-insentif-pemerintah-QkS7nyd2A4.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil listrik. (Doc. MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/52/2939337/daftar-mobil-listrik-cbu-yang-dapat-insentif-pemerintah-QkS7nyd2A4.JPG</image><title>Ilustrasi mobil listrik. (Doc. MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNS8xLzE3NTE3My81L3g4cWt5eTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijalan.
Kini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga akan mendapatkan insentif.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Tips Agar Mobil Prima saat Liburan Akhir Tahun

Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.
Melihat banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor alias CBU.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Awas Kantong Jebol! Kenali Penyebab Boros Bensin pada Mobil

Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.

BACA JUGA:
Daftar Motor Listrik dengan Kapasitas Baterai Besar, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif:


MG ZS EV
MG 4 EV Ignite
Toyota Bz4X
Lexus UX 300e
Lexus RZ 450e
Nissan Leaf
Hyundai Ioniq 6 Kia EV6
BMW i7 xDrive60 Limousine
BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
BMW iX XDrive40
Mini Cooper SE
Mercedes-Benz EQE 350
Mercedes-Benz EQS 450+
Mercedes-Benz EQA 250
Mercedes-Benz EQB 250&amp;nbsp;
Mercedes-Benz EQS 450

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNS8xLzE3NTE3My81L3g4cWt5eTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijalan.
Kini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga akan mendapatkan insentif.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Tips Agar Mobil Prima saat Liburan Akhir Tahun

Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.
Melihat banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor alias CBU.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Awas Kantong Jebol! Kenali Penyebab Boros Bensin pada Mobil

Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.

BACA JUGA:
Daftar Motor Listrik dengan Kapasitas Baterai Besar, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif:


MG ZS EV
MG 4 EV Ignite
Toyota Bz4X
Lexus UX 300e
Lexus RZ 450e
Nissan Leaf
Hyundai Ioniq 6 Kia EV6
BMW i7 xDrive60 Limousine
BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
BMW iX XDrive40
Mini Cooper SE
Mercedes-Benz EQE 350
Mercedes-Benz EQS 450+
Mercedes-Benz EQA 250
Mercedes-Benz EQB 250&amp;nbsp;
Mercedes-Benz EQS 450

</content:encoded></item></channel></rss>
