<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Cara Mengurus dan Membayar E-Tilang</title><description>E-Tilang merupakan sistem tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/12/52/2937372/begini-cara-mengurus-dan-membayar-e-tilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/12/52/2937372/begini-cara-mengurus-dan-membayar-e-tilang"/><item><title>Begini Cara Mengurus dan Membayar E-Tilang</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/12/52/2937372/begini-cara-mengurus-dan-membayar-e-tilang</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/12/52/2937372/begini-cara-mengurus-dan-membayar-e-tilang</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/52/2937372/begini-cara-mengurus-dan-membayar-e-tilang-RFB0SJO2qF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi tilang elektronik. (Doc. MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/52/2937372/begini-cara-mengurus-dan-membayar-e-tilang-RFB0SJO2qF.jpg</image><title>Ilustrasi tilang elektronik. (Doc. MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi85LzE3NDc3NC81L3g4cWFyNHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan Sistem tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat secara digital.
Terdapat juga unit ETLE mobile yang menggunakan bukti foto dari kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Kenapa Tulisan AMBULANCE di Mobil Ambulance Dibuat Terbalik

Lantas bagaimana cara mengurus dan membayar e-tilang? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (12/12/2023), simak ulasannya berikut ini.
Cara Melakukan Pengecekan E-Tilang
Jika pengendara merasa ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang.


1. Siapkan data nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
2. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
3. Isi kolom yang tersedia dengan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
4. Klik &quot;Cek Data&quot;.



BACA JUGA:
8 Mobil Mewah Artis Indonesia, Termahal Rp20 Miliar



5. Hasil pencarian akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
6. Jika hasil pencarian menunjukkan &quot;Tidak ada data yang tersedia,&quot; maka tidak ada pelanggaran.


Cara Pembayaran E-Tilang Melalui Aplikasi Tokopedia


1. Login dan buka aplikasi Tokopedia atau unduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Pilih &quot;Top-Up &amp;amp; Tagihan&quot; pada halaman depan.
3. Pilih &quot;Semua Kategori&quot; dan cari &quot;Layanan Pemerintah&quot;.
4. Pilih &quot;E-Tilang&quot; dan kemudian &quot;Bayar PNBP&quot;.
5. Masukkan kode billing 15 digit. Kode billing dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan.



BACA JUGA:
Jelang Nataru, Cermati Penggunaan Roof Box Mobil



6. Klik &quot;Cek Tagihan&quot; untuk melihat detail tagihan pembayaran e-tilang.
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan hingga tagihan berhasil dibayarkan.


Cara Pembayaran E-Tilang Melalui ATM BCA


1. Kunjungi ATM BCA terdekat.
2. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
3. Pilih menu &quot;Transaksi Lainnya&quot; dan klik &quot;Pembayaran&quot;.
4. Pilih menu &quot;MPN/Pajak&quot; dan pilih opsi &quot;Penerimaan Negara&quot;.



BACA JUGA:
Ini Tren Pencarian Mobil Bekas di 2023, Pabrikan Jepang Mendominasi



5. Masukkan kode pembayaran 15 digit, lalu pilih &quot;Benar&quot;.
6. Periksa kembali detail transaksi, jika sudah sesuai, pilih &quot;Ya&quot;.
7. Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.



Muhamad Nurifan Anwar
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi85LzE3NDc3NC81L3g4cWFyNHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan Sistem tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat secara digital.
Terdapat juga unit ETLE mobile yang menggunakan bukti foto dari kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Kenapa Tulisan AMBULANCE di Mobil Ambulance Dibuat Terbalik

Lantas bagaimana cara mengurus dan membayar e-tilang? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (12/12/2023), simak ulasannya berikut ini.
Cara Melakukan Pengecekan E-Tilang
Jika pengendara merasa ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang.


1. Siapkan data nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
2. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
3. Isi kolom yang tersedia dengan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
4. Klik &quot;Cek Data&quot;.



BACA JUGA:
8 Mobil Mewah Artis Indonesia, Termahal Rp20 Miliar



5. Hasil pencarian akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
6. Jika hasil pencarian menunjukkan &quot;Tidak ada data yang tersedia,&quot; maka tidak ada pelanggaran.


Cara Pembayaran E-Tilang Melalui Aplikasi Tokopedia


1. Login dan buka aplikasi Tokopedia atau unduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Pilih &quot;Top-Up &amp;amp; Tagihan&quot; pada halaman depan.
3. Pilih &quot;Semua Kategori&quot; dan cari &quot;Layanan Pemerintah&quot;.
4. Pilih &quot;E-Tilang&quot; dan kemudian &quot;Bayar PNBP&quot;.
5. Masukkan kode billing 15 digit. Kode billing dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan.



BACA JUGA:
Jelang Nataru, Cermati Penggunaan Roof Box Mobil



6. Klik &quot;Cek Tagihan&quot; untuk melihat detail tagihan pembayaran e-tilang.
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan hingga tagihan berhasil dibayarkan.


Cara Pembayaran E-Tilang Melalui ATM BCA


1. Kunjungi ATM BCA terdekat.
2. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
3. Pilih menu &quot;Transaksi Lainnya&quot; dan klik &quot;Pembayaran&quot;.
4. Pilih menu &quot;MPN/Pajak&quot; dan pilih opsi &quot;Penerimaan Negara&quot;.



BACA JUGA:
Ini Tren Pencarian Mobil Bekas di 2023, Pabrikan Jepang Mendominasi



5. Masukkan kode pembayaran 15 digit, lalu pilih &quot;Benar&quot;.
6. Periksa kembali detail transaksi, jika sudah sesuai, pilih &quot;Ya&quot;.
7. Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.



Muhamad Nurifan Anwar
</content:encoded></item></channel></rss>
