<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapa yang Bisa Menilang TNI?</title><description>Secara hukum, polisi tidak memiliki wewenang untuk menilang anggota TNI. Berikut ulasannya.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/05/53/2933152/siapa-yang-bisa-menilang-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/05/53/2933152/siapa-yang-bisa-menilang-tni"/><item><title>Siapa yang Bisa Menilang TNI?</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/05/53/2933152/siapa-yang-bisa-menilang-tni</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/12/05/53/2933152/siapa-yang-bisa-menilang-tni</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/53/2933152/siapa-yang-bisa-menilang-tni-PS20f0w8QE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Siapa yang bisa tilang TNI (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/53/2933152/siapa-yang-bisa-menilang-tni-PS20f0w8QE.jpeg</image><title>Siapa yang bisa tilang TNI (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNC8xLzE3NDY4MS81L3g4cTg3M2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu komponen pertahanan negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, TNI diwajibkan untuk menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa petugas yang berwenang untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas adalah petugas kepolisian. Namun, apakah hal ini juga berlaku bagi anggota TNI yang melanggar lalu lintas?

BACA JUGA:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Razia Uji Emisi Berlanjut, Meski Tanpa Sanksi Tilang

Secara hukum, polisi tidak memiliki wewenang untuk menilang anggota TNI. Hal ini karena anggota TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil, melainkan sebagai aparat negara yang memiliki hukum dan peraturannya sendiri.&amp;nbsp;
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, disebutkan bahwa anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran lalu lintas, dapat dijatuhi hukuman disiplin militer. Hukuman disiplin militer ini merupakan kewenangan dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

BACA JUGA:
Pemotor yang Berteduh di kolong Flyover Bakal Ditilang, Kerap Bikin Kemacetan

Oleh karena itu, jika ada anggota TNI yang melanggar lalu lintas, maka yang berwenang untuk menindaknya adalah Polisi Militer (PM). PM merupakan satuan di lingkungan TNI yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI.
Pada praktiknya, operasi gabungan antara Polisi Militer, Provos Polri, dan polisi lalu lintas sering dilakukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas, termasuk anggota TNI. Dalam operasi gabungan ini, Polisi Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas.Meskipun demikian, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas. Tindakan preventif ini dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan penghentian kendaraan.

BACA JUGA:
Reaksi Jenderal TNI Agus Subiyanto Usai 6 Prajurit Elite TNI AD Gugur Diserang KKB

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berwenang untuk menilang anggota TNI adalah Polisi Militer. Namun, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas. (Alvitho Devano)</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNC8xLzE3NDY4MS81L3g4cTg3M2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu komponen pertahanan negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, TNI diwajibkan untuk menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa petugas yang berwenang untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas adalah petugas kepolisian. Namun, apakah hal ini juga berlaku bagi anggota TNI yang melanggar lalu lintas?

BACA JUGA:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Razia Uji Emisi Berlanjut, Meski Tanpa Sanksi Tilang

Secara hukum, polisi tidak memiliki wewenang untuk menilang anggota TNI. Hal ini karena anggota TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil, melainkan sebagai aparat negara yang memiliki hukum dan peraturannya sendiri.&amp;nbsp;
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, disebutkan bahwa anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran lalu lintas, dapat dijatuhi hukuman disiplin militer. Hukuman disiplin militer ini merupakan kewenangan dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

BACA JUGA:
Pemotor yang Berteduh di kolong Flyover Bakal Ditilang, Kerap Bikin Kemacetan

Oleh karena itu, jika ada anggota TNI yang melanggar lalu lintas, maka yang berwenang untuk menindaknya adalah Polisi Militer (PM). PM merupakan satuan di lingkungan TNI yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI.
Pada praktiknya, operasi gabungan antara Polisi Militer, Provos Polri, dan polisi lalu lintas sering dilakukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas, termasuk anggota TNI. Dalam operasi gabungan ini, Polisi Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas.Meskipun demikian, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas. Tindakan preventif ini dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan penghentian kendaraan.

BACA JUGA:
Reaksi Jenderal TNI Agus Subiyanto Usai 6 Prajurit Elite TNI AD Gugur Diserang KKB

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berwenang untuk menilang anggota TNI adalah Polisi Militer. Namun, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas. (Alvitho Devano)</content:encoded></item></channel></rss>
