<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Penipuan Online Lewat SMS, Kominfo Rilis Layanan Aduan</title><description>Kini masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat AduanNomor.id yang dirilis oleh Kominfo.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/16/54/2921320/hindari-penipuan-online-lewat-sms-kominfo-rilis-layanan-aduan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/16/54/2921320/hindari-penipuan-online-lewat-sms-kominfo-rilis-layanan-aduan"/><item><title>Hindari Penipuan Online Lewat SMS, Kominfo Rilis Layanan Aduan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/16/54/2921320/hindari-penipuan-online-lewat-sms-kominfo-rilis-layanan-aduan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/16/54/2921320/hindari-penipuan-online-lewat-sms-kominfo-rilis-layanan-aduan</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 09:20 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/54/2921320/hindari-penipuan-online-lewat-sms-kominfo-rilis-layanan-aduan-7eJlu4YWDN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kominfo rilis layanan aduan penipuan online (Foto: Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/54/2921320/hindari-penipuan-online-lewat-sms-kominfo-rilis-layanan-aduan-7eJlu4YWDN.jpg</image><title>Kominfo rilis layanan aduan penipuan online (Foto: Kominfo)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQwNC81L3g4cGdpdWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak. Kini masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat AduanNomor.id.&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyebut bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.

BACA JUGA:
Kominfo Gercep Lelang Spektrum 700 MHz, Ini Skemanya!

Dia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
&quot;Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,&quot; jelas Dirjen Wayan Toni, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Awas, Game Live Berbau Pornografi Mulai Gentayangan di TikTok

&quot;Permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,&quot; lanjutnya.Dirjen Wayan Toni menyebut, dihadirkannya layanan aduan ini oleh Kominfo merupakan upaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS yang belakangan marak beredar.

BACA JUGA:
5 Modus Penipuan di WhatsApp yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Dia mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelum aksi penipuan menelan korban.
Untuk diketahui, Kominfo sebelumnya juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Setelah ini Kominfo akan menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQwNC81L3g4cGdpdWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak. Kini masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat AduanNomor.id.&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyebut bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.

BACA JUGA:
Kominfo Gercep Lelang Spektrum 700 MHz, Ini Skemanya!

Dia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
&quot;Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,&quot; jelas Dirjen Wayan Toni, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Awas, Game Live Berbau Pornografi Mulai Gentayangan di TikTok

&quot;Permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,&quot; lanjutnya.Dirjen Wayan Toni menyebut, dihadirkannya layanan aduan ini oleh Kominfo merupakan upaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS yang belakangan marak beredar.

BACA JUGA:
5 Modus Penipuan di WhatsApp yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Dia mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelum aksi penipuan menelan korban.
Untuk diketahui, Kominfo sebelumnya juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Setelah ini Kominfo akan menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.</content:encoded></item></channel></rss>
