<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Jakarta Pastikan Razia Uji Emisi Berlanjut, Meski Tanpa Sanksi Tilang</title><description>Polda Metro Jaya secara resmi kembali menghentikan sanksi tilang pada kendaraannya yang tak lolos uji emisi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/04/53/2914236/pemprov-dki-jakarta-pastikan-razia-uji-emisi-berlanjut-meski-tanpa-sanksi-tilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/04/53/2914236/pemprov-dki-jakarta-pastikan-razia-uji-emisi-berlanjut-meski-tanpa-sanksi-tilang"/><item><title>Pemprov DKI Jakarta Pastikan Razia Uji Emisi Berlanjut, Meski Tanpa Sanksi Tilang</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/04/53/2914236/pemprov-dki-jakarta-pastikan-razia-uji-emisi-berlanjut-meski-tanpa-sanksi-tilang</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/11/04/53/2914236/pemprov-dki-jakarta-pastikan-razia-uji-emisi-berlanjut-meski-tanpa-sanksi-tilang</guid><pubDate>Sabtu 04 November 2023 09:08 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/04/53/2914236/pemprov-dki-jakarta-pastikan-razia-uji-emisi-berlanjut-meski-tanpa-sanksi-tilang-JviklHHV12.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/04/53/2914236/pemprov-dki-jakarta-pastikan-razia-uji-emisi-berlanjut-meski-tanpa-sanksi-tilang-JviklHHV12.jpg</image><title>Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC8xLzE3MzE5Mi81L3g4cGM2azI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya secara resmi kembali menghentikan sanksi tilang pada kendaraannya yang tak lolos uji emisi.
Hal terjadi karena banyak keluhan masyarakat, sehingga sanksi tilang diganti dengan imbauan untuk melakukan servis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Motor Bodong Bisa Bikin Surat Baru? Begini Penjelasannya

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta, Ani Puspitawati, mengatakan razia uji emisi akan tetap berlanjut meski tidak ada sanksi tilang.
&amp;ldquo;Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,&amp;rdquo; kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
&amp;ldquo;Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berapa Pajak Mobil SUV Mitsubishi? Termurah Rp3 Jutaan

Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.
&amp;ldquo;Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi. Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi,&amp;rdquo; ucap Ani.

BACA JUGA:
Mobil Listrik Artis Hollywood Kembali Mengalami Kecelakaan, Ini Dugaannya

Hingga 3 November 2023, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat melakukan pengujian emisi, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan telah melakukan uji emisi, di 117 lokasi uji emisi.
&amp;ldquo;Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Ani.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC8xLzE3MzE5Mi81L3g4cGM2azI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya secara resmi kembali menghentikan sanksi tilang pada kendaraannya yang tak lolos uji emisi.
Hal terjadi karena banyak keluhan masyarakat, sehingga sanksi tilang diganti dengan imbauan untuk melakukan servis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Motor Bodong Bisa Bikin Surat Baru? Begini Penjelasannya

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta, Ani Puspitawati, mengatakan razia uji emisi akan tetap berlanjut meski tidak ada sanksi tilang.
&amp;ldquo;Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,&amp;rdquo; kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
&amp;ldquo;Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berapa Pajak Mobil SUV Mitsubishi? Termurah Rp3 Jutaan

Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.
&amp;ldquo;Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi. Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi,&amp;rdquo; ucap Ani.

BACA JUGA:
Mobil Listrik Artis Hollywood Kembali Mengalami Kecelakaan, Ini Dugaannya

Hingga 3 November 2023, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat melakukan pengujian emisi, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan telah melakukan uji emisi, di 117 lokasi uji emisi.
&amp;ldquo;Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Ani.</content:encoded></item></channel></rss>
