<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Tilang Uji Emisi di Jakarta, Berlangsung Mulai 1 November 2023</title><description>Tilang Uji Emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada besok, Rabu (1/11/2023).</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/31/53/2911630/fakta-tilang-uji-emisi-di-jakarta-berlangsung-mulai-1-november-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/31/53/2911630/fakta-tilang-uji-emisi-di-jakarta-berlangsung-mulai-1-november-2023"/><item><title>Fakta Tilang Uji Emisi di Jakarta, Berlangsung Mulai 1 November 2023</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/31/53/2911630/fakta-tilang-uji-emisi-di-jakarta-berlangsung-mulai-1-november-2023</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/31/53/2911630/fakta-tilang-uji-emisi-di-jakarta-berlangsung-mulai-1-november-2023</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/53/2911630/fakta-tilang-uji-emisi-di-jakarta-berlangsung-mulai-1-november-2023-zTfQaV0zwK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil (doc. Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/53/2911630/fakta-tilang-uji-emisi-di-jakarta-berlangsung-mulai-1-november-2023-zTfQaV0zwK.jpg</image><title>Ilustrasi mobil (doc. Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAwNi81L3g4cDg3YzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tilang Uji Emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada besok, Rabu (1/11/2023).
Diketahui, tilang uji emisi ini dilakukan kembali untuk memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah guna untuk mengurangi dampak polusi udara.
Berikut terdapat fakta tilang uji emisi di DKI Jakarta, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Apa Harus Mobil Nasional Berbasis Elektrifikasi?

Fakta Tilang Uji Emisi
1. 51 Kali Razia Uji Emisi Sampai Akhir Tahun
Kini, tilang uji emisi berencana dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya pimpinan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sampai akhir tahun ini, razia diberlakukan bersama pihak tersebut sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.
2. Sanksi Tilang Tidak Lolos Uji Emisi
Sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara jelas, dalam aturan denda tilang uji emisi diatur dalam pasal 285 ayat (1) dan (2), serta pasal 286 UU LLAJ.

BACA JUGA:
10 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2000 ke Atas

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda, bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp500.000.
3. Tersebar di Jakarta Lokasi Bengkel Uji Emisi
Diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi, yang tersebar di wilayah Jakarta.

BACA JUGA:
Dollar Naik Terus, Harga Mobil Terdampak?

Lokasi bengkel tersebut dapat dicek melalui Aplikasi e-Uji Emisi atau melalui Aplikasi JAKI dengan mengetik kata kunci &amp;ldquo;Emisi&amp;rdquo; pada kolom pencarian.

Muhammad Aidil Sani
&amp;nbsp;</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAwNi81L3g4cDg3YzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tilang Uji Emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada besok, Rabu (1/11/2023).
Diketahui, tilang uji emisi ini dilakukan kembali untuk memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah guna untuk mengurangi dampak polusi udara.
Berikut terdapat fakta tilang uji emisi di DKI Jakarta, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Apa Harus Mobil Nasional Berbasis Elektrifikasi?

Fakta Tilang Uji Emisi
1. 51 Kali Razia Uji Emisi Sampai Akhir Tahun
Kini, tilang uji emisi berencana dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya pimpinan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sampai akhir tahun ini, razia diberlakukan bersama pihak tersebut sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.
2. Sanksi Tilang Tidak Lolos Uji Emisi
Sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara jelas, dalam aturan denda tilang uji emisi diatur dalam pasal 285 ayat (1) dan (2), serta pasal 286 UU LLAJ.

BACA JUGA:
10 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2000 ke Atas

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda, bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp500.000.
3. Tersebar di Jakarta Lokasi Bengkel Uji Emisi
Diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi, yang tersebar di wilayah Jakarta.

BACA JUGA:
Dollar Naik Terus, Harga Mobil Terdampak?

Lokasi bengkel tersebut dapat dicek melalui Aplikasi e-Uji Emisi atau melalui Aplikasi JAKI dengan mengetik kata kunci &amp;ldquo;Emisi&amp;rdquo; pada kolom pencarian.

Muhammad Aidil Sani
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
