<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berantas Judi Online, Kominfo Serahkan Ribuan Data Situs Judi Online ke Polri</title><description>Sebanyak ribuan data situs judi online telah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada Polri</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/57/2905176/berantas-judi-online-kominfo-serahkan-ribuan-data-situs-judi-online-ke-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/57/2905176/berantas-judi-online-kominfo-serahkan-ribuan-data-situs-judi-online-ke-polri"/><item><title>Berantas Judi Online, Kominfo Serahkan Ribuan Data Situs Judi Online ke Polri</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/57/2905176/berantas-judi-online-kominfo-serahkan-ribuan-data-situs-judi-online-ke-polri</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/57/2905176/berantas-judi-online-kominfo-serahkan-ribuan-data-situs-judi-online-ke-polri</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/57/2905176/berantas-judi-online-kominfo-serahkan-ribuan-data-situs-judi-online-ke-polri-l08pXAR1av.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi judi online. (Doc. Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/57/2905176/berantas-judi-online-kominfo-serahkan-ribuan-data-situs-judi-online-ke-polri-l08pXAR1av.jpg</image><title>Ilustrasi judi online. (Doc. Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS8xLzE3MjQ2Mi81L3g4b3ljdWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak ribuan data situs judi online telah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk ditindak secara hukum.
Lebih lanjut dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait pemberantasan judi online
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Dipakai Transaksi Judi Online

&quot;Minggu depan kami akan koordinasi lagi untuk sama-sama membicarakan tentang kelanjutan pemberantasan judi online,&quot; ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).
Kata dia, sejauh ini Polri sudah melakukan tindakan hukum terhadap pengelola hingga pihak yang mempromosikan judi online.
Dia pun menegaskan bahwa, Kemenkominfo menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menerapkan hukum yang berlaku terkait Judi online.
&quot;Kan kita memberikan datanya, pokoknya gini loh, penegakan hukum bukan urusannya Kominfo, urusan aparat penegakan hukum, kepolisian Republik Indonesia,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Cuma Nyawer, Situs Judi Online Juga Aktif jadi Sponsor Pertandingan Mobile Legends

Sejauh ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing. Lalu, 171.175 konten dari media sosial.
Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online
Budi pun mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp 350 Triliun. Pihaknya pun sudah memblokir</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS8xLzE3MjQ2Mi81L3g4b3ljdWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak ribuan data situs judi online telah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk ditindak secara hukum.
Lebih lanjut dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait pemberantasan judi online
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Dipakai Transaksi Judi Online

&quot;Minggu depan kami akan koordinasi lagi untuk sama-sama membicarakan tentang kelanjutan pemberantasan judi online,&quot; ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).
Kata dia, sejauh ini Polri sudah melakukan tindakan hukum terhadap pengelola hingga pihak yang mempromosikan judi online.
Dia pun menegaskan bahwa, Kemenkominfo menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menerapkan hukum yang berlaku terkait Judi online.
&quot;Kan kita memberikan datanya, pokoknya gini loh, penegakan hukum bukan urusannya Kominfo, urusan aparat penegakan hukum, kepolisian Republik Indonesia,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Cuma Nyawer, Situs Judi Online Juga Aktif jadi Sponsor Pertandingan Mobile Legends

Sejauh ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing. Lalu, 171.175 konten dari media sosial.
Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online
Budi pun mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp 350 Triliun. Pihaknya pun sudah memblokir</content:encoded></item></channel></rss>
