<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh Bikin Ngiler, Inilah Pajak Wuling Air ev Murah dan Sangat Terjangkau</title><description>Sukses bikin ngiler, inilah pajak Wuling Air EV yang murah dan sangat terjangkau.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/52/2904785/duh-bikin-ngiler-inilah-pajak-wuling-air-ev-murah-dan-sangat-terjangkau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/52/2904785/duh-bikin-ngiler-inilah-pajak-wuling-air-ev-murah-dan-sangat-terjangkau"/><item><title>Duh Bikin Ngiler, Inilah Pajak Wuling Air ev Murah dan Sangat Terjangkau</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/52/2904785/duh-bikin-ngiler-inilah-pajak-wuling-air-ev-murah-dan-sangat-terjangkau</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/20/52/2904785/duh-bikin-ngiler-inilah-pajak-wuling-air-ev-murah-dan-sangat-terjangkau</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bertold Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/52/2904785/duh-bikin-ngiler-inilah-pajak-wuling-air-ev-murah-dan-sangat-terjangkau-uCm2sd6NfW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi untuk pajak mobil Wuling Air ev (Foto: MPI/Wahyu Sibarani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/52/2904785/duh-bikin-ngiler-inilah-pajak-wuling-air-ev-murah-dan-sangat-terjangkau-uCm2sd6NfW.jpg</image><title>Ilustrasi untuk pajak mobil Wuling Air ev (Foto: MPI/Wahyu Sibarani)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Pajak Wuling Air ev&amp;nbsp;murah dan sangat terjangkau memang wajib untuk dibahas kali ini. Karena membeli unit  kendaraan listrik seperti Wuling Air ev memang wajib untuk dipertimbangkan dengan seksama.
Pasalnya kendaraan ev satu ini memiliki banyak keuntungan yang dirasakan seperti mendapatkan bantuan subsidi pemerintah, bebas polusi, harga terjangkau hingga pajak yang murah meriah.

BACA JUGA:
Viral! Warga Israel Ini Selamat dari Hamas Gegara Mobil Listrik, Simak Kisahnya

Besaran nominal pajak yang dikenakan Wuling Air ev pastinya membuat kaum pemilik mobil konvensional gigit jari dan iri. Sebab hal itu berbanding terbalik dengan sebuah unit kendaraan konvensional baru yang mematok  pajak yang sangat tinggi dan terlampau mahal.
Lantas bagi kamu yang penasaran dengan besaran nominal pajak yang ditanggung oleh pemilik Wuling Air ev maka perhatikan ulasan satu ini. Sebab Okezone telah merangkum dari beberapa sumber, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA:


Jadi Kendaraan Resmi KTT AIS Forum 2023, Intip Jejak Wuling Air ev di Acara Internasional&amp;nbsp;
Pajak Wuling Air EV
Melansir laman resmi Wuling, membeberkan fakta dan informasi terkait besaran nilai nominal pajak Wuling Air ev.  Merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021, menjalaskan bahwa PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja.
Dasar normal perhitungannya sebenarnya sama saja dengan mobil konvensional. Akan tetapi untuk unit mobil full elektrik (EV) hanya dikenakan 10% saja. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan nilai penuh.Berikut estimasi pajak mobil Wuling Air ev


PKB            	 : Rp388.500 (Perkiraan)
SWDKLJJ   	: Rp143.000
Adm STNK    : Rp200.000
Adm Nopol 	: Rp100.000
Total Pajak  	: Rp528.500


Review Pajak Wuling Air EV
Diketahui beberapa waktu lalu, seorang penggawa influencer otomotif bernama Ridwan Hanif mengunggah sebuah bukti tanda pembayaran pajak unit Wuling Air EV yang dibelinya tahun lalu. Terlampir pajak mobil yang ia bayarkan jatuh dengan nominal Rp553.000 dengan rincian sebagai berikut:


Nilai Jual Kendaraan   : Rp185.000.000
PKB Pokok             	: Rp388.500
SWDKLJJ               	: Rp143.000
Ongkir                     	: Rp20.000.*

</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Pajak Wuling Air ev&amp;nbsp;murah dan sangat terjangkau memang wajib untuk dibahas kali ini. Karena membeli unit  kendaraan listrik seperti Wuling Air ev memang wajib untuk dipertimbangkan dengan seksama.
Pasalnya kendaraan ev satu ini memiliki banyak keuntungan yang dirasakan seperti mendapatkan bantuan subsidi pemerintah, bebas polusi, harga terjangkau hingga pajak yang murah meriah.

BACA JUGA:
Viral! Warga Israel Ini Selamat dari Hamas Gegara Mobil Listrik, Simak Kisahnya

Besaran nominal pajak yang dikenakan Wuling Air ev pastinya membuat kaum pemilik mobil konvensional gigit jari dan iri. Sebab hal itu berbanding terbalik dengan sebuah unit kendaraan konvensional baru yang mematok  pajak yang sangat tinggi dan terlampau mahal.
Lantas bagi kamu yang penasaran dengan besaran nominal pajak yang ditanggung oleh pemilik Wuling Air ev maka perhatikan ulasan satu ini. Sebab Okezone telah merangkum dari beberapa sumber, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA:


Jadi Kendaraan Resmi KTT AIS Forum 2023, Intip Jejak Wuling Air ev di Acara Internasional&amp;nbsp;
Pajak Wuling Air EV
Melansir laman resmi Wuling, membeberkan fakta dan informasi terkait besaran nilai nominal pajak Wuling Air ev.  Merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021, menjalaskan bahwa PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja.
Dasar normal perhitungannya sebenarnya sama saja dengan mobil konvensional. Akan tetapi untuk unit mobil full elektrik (EV) hanya dikenakan 10% saja. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan nilai penuh.Berikut estimasi pajak mobil Wuling Air ev


PKB            	 : Rp388.500 (Perkiraan)
SWDKLJJ   	: Rp143.000
Adm STNK    : Rp200.000
Adm Nopol 	: Rp100.000
Total Pajak  	: Rp528.500


Review Pajak Wuling Air EV
Diketahui beberapa waktu lalu, seorang penggawa influencer otomotif bernama Ridwan Hanif mengunggah sebuah bukti tanda pembayaran pajak unit Wuling Air EV yang dibelinya tahun lalu. Terlampir pajak mobil yang ia bayarkan jatuh dengan nominal Rp553.000 dengan rincian sebagai berikut:


Nilai Jual Kendaraan   : Rp185.000.000
PKB Pokok             	: Rp388.500
SWDKLJJ               	: Rp143.000
Ongkir                     	: Rp20.000.*

</content:encoded></item></channel></rss>
