<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sat Set, Instagram dan Facebook Diam-diam Ajukan Izin Social Commerce di Indonesia</title><description>&quot;(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,&quot; ujar perawakilan Kemendag.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/17/54/2902593/sat-set-instagram-dan-facebook-diam-diam-ajukan-izin-social-commerce-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/17/54/2902593/sat-set-instagram-dan-facebook-diam-diam-ajukan-izin-social-commerce-di-indonesia"/><item><title>Sat Set, Instagram dan Facebook Diam-diam Ajukan Izin Social Commerce di Indonesia</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/17/54/2902593/sat-set-instagram-dan-facebook-diam-diam-ajukan-izin-social-commerce-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/17/54/2902593/sat-set-instagram-dan-facebook-diam-diam-ajukan-izin-social-commerce-di-indonesia</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/54/2902593/sat-set-instagram-dan-facebook-diam-diam-ajukan-izin-social-commerce-di-indonesia-U57KNYHN72.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Social commerce (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/54/2902593/sat-set-instagram-dan-facebook-diam-diam-ajukan-izin-social-commerce-di-indonesia-U57KNYHN72.jpeg</image><title>Social commerce (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Media sosial milik Meta, Instagram dan Facebook ternyata sedang mengurus izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce. Langkah ini diambil untuk menghindari kasus yang menimpa TikTok Shop beberapa minggu lalu.
Perizinan Meta untuk mengurus izin Social Commerce di Indonesia turut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Cara Temukan Postingan yang Disukai di Instagram

&quot;(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,&quot; ujar Isy kepada awak media.&amp;nbsp;
Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online. Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.

BACA JUGA:
Ingat, Aturan Social Commerce Juga Berlaku untuk Instagram Dkk

Isy menjelaskan platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
&quot;(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja,&quot; lanjutnya.Kemudian Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.

BACA JUGA:
6 Cara Mengecek Siapa yang Melihat Profil Instagram Kamu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
&quot;Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Media sosial milik Meta, Instagram dan Facebook ternyata sedang mengurus izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce. Langkah ini diambil untuk menghindari kasus yang menimpa TikTok Shop beberapa minggu lalu.
Perizinan Meta untuk mengurus izin Social Commerce di Indonesia turut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Cara Temukan Postingan yang Disukai di Instagram

&quot;(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,&quot; ujar Isy kepada awak media.&amp;nbsp;
Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online. Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.

BACA JUGA:
Ingat, Aturan Social Commerce Juga Berlaku untuk Instagram Dkk

Isy menjelaskan platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
&quot;(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja,&quot; lanjutnya.Kemudian Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.

BACA JUGA:
6 Cara Mengecek Siapa yang Melihat Profil Instagram Kamu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
&quot;Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
