<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamat Sarankan Uji Emisi Dilakukan saat Perpanjangan STNK</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/11/53/2899264/pengamat-sarankan-uji-emisi-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/11/53/2899264/pengamat-sarankan-uji-emisi-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk"/><item><title>Pengamat Sarankan Uji Emisi Dilakukan saat Perpanjangan STNK</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/11/53/2899264/pengamat-sarankan-uji-emisi-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/10/11/53/2899264/pengamat-sarankan-uji-emisi-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/53/2899264/pengamat-sarankan-uji-emisi-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk-w4Xj4mP4Rf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi motor. (Doc. Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/53/2899264/pengamat-sarankan-uji-emisi-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk-w4Xj4mP4Rf.jpg</image><title>Ilustrasi motor. (Doc. Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS81LzE3MjAxMC81L3g4b3FrY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023.
Caranya adalah dengan melakukan razia di jalan dengan memilih secara acak dengan catatan kendaraan berusia di atas 3 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Parameter Kendaraan Bisa Lolos Uji Emisi

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan, mengataka mekanisme razia bisa memunculkan konflik antara masyarakat dan petugas kepolisian.
Maka untuk itu, dia menyarankan agar uji emisi dilakukan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.
&amp;ldquo;Uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi, proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis,&amp;rdquo; kata Edison seperti dikutip dalam keterangan resmi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Remaja Alami Pubertas, Akademisi UI Tegaskan Pentingnya Kesehatan Reproduksi sejak Dini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Edison, penerapan tersebut akan lebih efektif karena pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan apabila tak lolos uji emisi. Denda atau sanksi juga dapat diberikan pada kondisi seperti itu.
Hal ini akan membuat pemilik kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatannya wajib melakukan uji emisi. Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi juga akan terbentuk dengan sendirinya.
&amp;ldquo;Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi, akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Pasutri Jatuh dari Motor, Istri Tewas di TKP

Sebelumnya, lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan tahunan STNK sudah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar. Dia menyampaikan setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan stiker penanda.
Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah sepakat untuk melakukan razia uji emisi pada 1 November 2023. Lokasi tilang juga akan berpindah-pindah dengan pertimbangan tidak mengganggu arus lalu lintas.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS81LzE3MjAxMC81L3g4b3FrY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023.
Caranya adalah dengan melakukan razia di jalan dengan memilih secara acak dengan catatan kendaraan berusia di atas 3 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Parameter Kendaraan Bisa Lolos Uji Emisi

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan, mengataka mekanisme razia bisa memunculkan konflik antara masyarakat dan petugas kepolisian.
Maka untuk itu, dia menyarankan agar uji emisi dilakukan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.
&amp;ldquo;Uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi, proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis,&amp;rdquo; kata Edison seperti dikutip dalam keterangan resmi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Remaja Alami Pubertas, Akademisi UI Tegaskan Pentingnya Kesehatan Reproduksi sejak Dini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Edison, penerapan tersebut akan lebih efektif karena pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan apabila tak lolos uji emisi. Denda atau sanksi juga dapat diberikan pada kondisi seperti itu.
Hal ini akan membuat pemilik kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatannya wajib melakukan uji emisi. Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi juga akan terbentuk dengan sendirinya.
&amp;ldquo;Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi, akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Pasutri Jatuh dari Motor, Istri Tewas di TKP

Sebelumnya, lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan tahunan STNK sudah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar. Dia menyampaikan setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan stiker penanda.
Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah sepakat untuk melakukan razia uji emisi pada 1 November 2023. Lokasi tilang juga akan berpindah-pindah dengan pertimbangan tidak mengganggu arus lalu lintas.</content:encoded></item></channel></rss>
