<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Ada 842 Unit SPKLU di Indonesia, Tersebar di 488 lokasi</title><description>Pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik secara nasional untuk mempercepat elektrifikasi</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/29/52/2891544/sudah-ada-842-unit-spklu-di-indonesia-tersebar-di-488-lokasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/29/52/2891544/sudah-ada-842-unit-spklu-di-indonesia-tersebar-di-488-lokasi"/><item><title>Sudah Ada 842 Unit SPKLU di Indonesia, Tersebar di 488 lokasi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/29/52/2891544/sudah-ada-842-unit-spklu-di-indonesia-tersebar-di-488-lokasi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/29/52/2891544/sudah-ada-842-unit-spklu-di-indonesia-tersebar-di-488-lokasi</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 09:47 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/52/2891544/sudah-ada-842-unit-spklu-di-indonesia-tersebar-di-488-lokasi-kM3pGZ991x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi SPKLU. (Doc. PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/52/2891544/sudah-ada-842-unit-spklu-di-indonesia-tersebar-di-488-lokasi-kM3pGZ991x.jpg</image><title>Ilustrasi SPKLU. (Doc. PLN)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS8xLzE3MTM1NS81L3g4b2VrNDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik secara nasional untuk mempercepat elektrifikasi. Salah satu yang menjadi fokus adalah pembangunan pengisian baterai atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).&amp;nbsp;
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus mendorong peningkatan SPKLU. Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan dan keyakinan masyarakat Indonesia dalam menggunakan kendaraan listrik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Spesifikasi Luxeed S7, Mobil Listrik Buatan Huawei dan Chery

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho mengatakan, jumlah realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi.&amp;nbsp;
Angka tersebut merupakan gabungan antara SPKLU yang dikelalola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum. Jumlah ini juga akan terus bertambah sesuai yang ditargetkan oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,&amp;rdquo; kata Nugroho seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.

BACA JUGA:


3 Mobil Listrik Mini Harga Miring, Bisa Auto Laku di Indonesia&amp;nbsp;
Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

BACA JUGA:
Meriahkan Japan Mobility Show 2023, Mitsubishi Bakal Pamer Mobil Listrik Baru

&amp;ldquo;Sehingga, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam,&amp;rdquo; ujarnya.
Kementerian ESDM memang berkomitmen untuk memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Pasalnya, ini merupakan salah satu jenis usaha yang mendukung program persebaran kendaraan listrik.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS8xLzE3MTM1NS81L3g4b2VrNDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik secara nasional untuk mempercepat elektrifikasi. Salah satu yang menjadi fokus adalah pembangunan pengisian baterai atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).&amp;nbsp;
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus mendorong peningkatan SPKLU. Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan dan keyakinan masyarakat Indonesia dalam menggunakan kendaraan listrik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Spesifikasi Luxeed S7, Mobil Listrik Buatan Huawei dan Chery

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho mengatakan, jumlah realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi.&amp;nbsp;
Angka tersebut merupakan gabungan antara SPKLU yang dikelalola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum. Jumlah ini juga akan terus bertambah sesuai yang ditargetkan oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,&amp;rdquo; kata Nugroho seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.

BACA JUGA:


3 Mobil Listrik Mini Harga Miring, Bisa Auto Laku di Indonesia&amp;nbsp;
Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

BACA JUGA:
Meriahkan Japan Mobility Show 2023, Mitsubishi Bakal Pamer Mobil Listrik Baru

&amp;ldquo;Sehingga, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam,&amp;rdquo; ujarnya.
Kementerian ESDM memang berkomitmen untuk memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Pasalnya, ini merupakan salah satu jenis usaha yang mendukung program persebaran kendaraan listrik.</content:encoded></item></channel></rss>
