<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil Dinas Boleh Dipakai Siapa Saja? Simak Penjelasannya</title><description>Mobil dinas boleh dipakai siapa saja? Tentu banyak yang bertanya-tanya, mengingat ini termasuk dalam aset</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/15/52/2883650/mobil-dinas-boleh-dipakai-siapa-saja-simak-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/15/52/2883650/mobil-dinas-boleh-dipakai-siapa-saja-simak-penjelasannya"/><item><title>Mobil Dinas Boleh Dipakai Siapa Saja? Simak Penjelasannya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/15/52/2883650/mobil-dinas-boleh-dipakai-siapa-saja-simak-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/15/52/2883650/mobil-dinas-boleh-dipakai-siapa-saja-simak-penjelasannya</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Endang Oktaviyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/52/2883650/mobil-dinas-boleh-dipakai-siapa-saja-simak-penjelasannya-JeyqRw5FaG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil dinas (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/52/2883650/mobil-dinas-boleh-dipakai-siapa-saja-simak-penjelasannya-JeyqRw5FaG.jpg</image><title>Ilustrasi mobil dinas (Foto:Okezone)</title></images><description>MOBIL dinas boleh dipakai siapa saja? Tentu banyak yang bertanya-tanya, mengingat ini termasuk dalam aset dan sering kali ditemukan di luar jam dan hari kerja.

BACA JUGA:
Pengemudi Mobil Dinas Pemprov DKI yang Ngebul Diberikan Sanksi

Jika melihat pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS sudah ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintah negara.
Jadi, sudah dipastikan hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Adapun penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor sesuai keputusan presiden No 68 tahun 1995, yaitu Senin-Jumat dan jam 07.30-16.00 dan ASN/pejabat wajib menggunakan seragam.

BACA JUGA:
Viral! Mobil Dinas Pemprov DKI Berknalpot Ngebul, Netizen: Tilang Diri Sendiri Aja Dulu

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Kalaupun keluar kota harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai  peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin, di mana hukuman disiplin terdiri atas:
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis atau
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Kemudian jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan yang bersangkutan.
Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu tidak sembarang baik motor ataupun mobil tidak bisa dipakai oleh siapa pun baik itu keluarga teman dan lainya. Kecuali ASN/Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(RIN)

</description><content:encoded>MOBIL dinas boleh dipakai siapa saja? Tentu banyak yang bertanya-tanya, mengingat ini termasuk dalam aset dan sering kali ditemukan di luar jam dan hari kerja.

BACA JUGA:
Pengemudi Mobil Dinas Pemprov DKI yang Ngebul Diberikan Sanksi

Jika melihat pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS sudah ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintah negara.
Jadi, sudah dipastikan hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Adapun penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor sesuai keputusan presiden No 68 tahun 1995, yaitu Senin-Jumat dan jam 07.30-16.00 dan ASN/pejabat wajib menggunakan seragam.

BACA JUGA:
Viral! Mobil Dinas Pemprov DKI Berknalpot Ngebul, Netizen: Tilang Diri Sendiri Aja Dulu

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Kalaupun keluar kota harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai  peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin, di mana hukuman disiplin terdiri atas:
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis atau
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Kemudian jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan yang bersangkutan.
Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu tidak sembarang baik motor ataupun mobil tidak bisa dipakai oleh siapa pun baik itu keluarga teman dan lainya. Kecuali ASN/Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(RIN)

</content:encoded></item></channel></rss>
