<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya</title><description>bagaimana cara untuk mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Hilang? Caranya sangat mudah, perhatikan syarat dan biayanya</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/13/53/2882467/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-simak-syarat-dan-biayanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/13/53/2882467/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-simak-syarat-dan-biayanya"/><item><title>Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/13/53/2882467/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-simak-syarat-dan-biayanya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/13/53/2882467/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-simak-syarat-dan-biayanya</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/53/2882467/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-simak-syarat-dan-biayanya-qYEYA9Zh5k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/53/2882467/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-simak-syarat-dan-biayanya-qYEYA9Zh5k.jpg</image><title>Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy84LzE3MDU2MC81L3g4bzFpYjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang sangat penting, yang harus dijaga dengan baik.
Jika kehilangan kedua dokumen tersebut akan sangat merepotkan pemilik kendaraan dan kesulitan jika ingin menjualnya.

BACA JUGA:
Soal Standarisasi Baterai Kendaraan Listrik, Begini Tantangannya

Namun jika hal itu sudah kejadian, tentu bakal sangat merepotkan, tapi bukan berarti kita tidak bisa mendapatkanya kembali.
Lantas bagaimana cara untuk mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Hilang? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023), Simak ulasannya berikut ini.
Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang
Persyaratan mengurus STNK dan BPKB Hilang
&amp;nbsp;langkah pertama yang bisa Anda lakukan ialah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, terdiri dari:


&amp;bull; Melakukan pengisian formulir untuk pemilik kendaraan. Membawa KTP dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
&amp;bull; Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
&amp;bull; Berikan dokumen tambahan surat keterangan dari polsek atau polres, untuk STNK yang hilang.
&amp;bull; Untuk BPKB yang hilang, berikan surat keterangan regident tempat BPKB diterbitkan.
&amp;bull; Fotokopi STNK dan BPKB yang hilang.


Biaya mengurus STNK dan BPKB Hilang

BACA JUGA:
Risiko Parkir Motor di Bawah Sinar Matahari, Awas Komponen Ini Bisa Rusak!

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.


Muhammad Aidil Sani
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy84LzE3MDU2MC81L3g4bzFpYjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang sangat penting, yang harus dijaga dengan baik.
Jika kehilangan kedua dokumen tersebut akan sangat merepotkan pemilik kendaraan dan kesulitan jika ingin menjualnya.

BACA JUGA:
Soal Standarisasi Baterai Kendaraan Listrik, Begini Tantangannya

Namun jika hal itu sudah kejadian, tentu bakal sangat merepotkan, tapi bukan berarti kita tidak bisa mendapatkanya kembali.
Lantas bagaimana cara untuk mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Hilang? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023), Simak ulasannya berikut ini.
Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang
Persyaratan mengurus STNK dan BPKB Hilang
&amp;nbsp;langkah pertama yang bisa Anda lakukan ialah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, terdiri dari:


&amp;bull; Melakukan pengisian formulir untuk pemilik kendaraan. Membawa KTP dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
&amp;bull; Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
&amp;bull; Berikan dokumen tambahan surat keterangan dari polsek atau polres, untuk STNK yang hilang.
&amp;bull; Untuk BPKB yang hilang, berikan surat keterangan regident tempat BPKB diterbitkan.
&amp;bull; Fotokopi STNK dan BPKB yang hilang.


Biaya mengurus STNK dan BPKB Hilang

BACA JUGA:
Risiko Parkir Motor di Bawah Sinar Matahari, Awas Komponen Ini Bisa Rusak!

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.


Muhammad Aidil Sani
</content:encoded></item></channel></rss>
