<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tilang Emisi Dianggap Tidak Efektif, PJ Gubernur: Ikut Saja</title><description>Polisi akan batalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam uji emisi, ini karena kebijakan ini tidak efektif.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/53/2880988/tilang-emisi-dianggap-tidak-efektif-pj-gubernur-ikut-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/53/2880988/tilang-emisi-dianggap-tidak-efektif-pj-gubernur-ikut-saja"/><item><title>Tilang Emisi Dianggap Tidak Efektif, PJ Gubernur: Ikut Saja</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/53/2880988/tilang-emisi-dianggap-tidak-efektif-pj-gubernur-ikut-saja</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/53/2880988/tilang-emisi-dianggap-tidak-efektif-pj-gubernur-ikut-saja</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/53/2880988/tilang-emisi-dianggap-tidak-efektif-pj-gubernur-ikut-saja-iv8PSsQ1GQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uji emisi kendaraan. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/53/2880988/tilang-emisi-dianggap-tidak-efektif-pj-gubernur-ikut-saja-iv8PSsQ1GQ.jpg</image><title>Uji emisi kendaraan. (Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC84LzE3MDMzMC81L3g4bnhleGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Polisi akan batalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam uji emisi, ini karena kebijakan itu dinilai tidak efektif.
&quot;Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,&quot; kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi.

BACA JUGA:
Tilang Tak Lolos Uji Emisi Dibatalkan, Dianggap Tak Efektif

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.
Merespons hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bakal mengikuti keputusan tersebut.
Menurut Heru, kebijakan tilang emisi selebihnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
&quot;Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya,&quot; kata Heru secara singkat kepada wartawan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi, sejak awal September 2023.

BACA JUGA:
Takut Kena Tilang Jadi Alasan Pengguna Motor Mau Uji Emisi

Tidak main-main, saksi tilang uji emisi motor cukup tinggi yakni Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.
Tilang uji emisi ini mengacu pada aturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC84LzE3MDMzMC81L3g4bnhleGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Polisi akan batalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam uji emisi, ini karena kebijakan itu dinilai tidak efektif.
&quot;Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,&quot; kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi.

BACA JUGA:
Tilang Tak Lolos Uji Emisi Dibatalkan, Dianggap Tak Efektif

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.
Merespons hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bakal mengikuti keputusan tersebut.
Menurut Heru, kebijakan tilang emisi selebihnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
&quot;Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya,&quot; kata Heru secara singkat kepada wartawan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi, sejak awal September 2023.

BACA JUGA:
Takut Kena Tilang Jadi Alasan Pengguna Motor Mau Uji Emisi

Tidak main-main, saksi tilang uji emisi motor cukup tinggi yakni Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.
Tilang uji emisi ini mengacu pada aturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.</content:encoded></item></channel></rss>
