<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara Sederhana Mobil Lolos Uji Emisi, Rutin Perawatan Penting!</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian, bekerja sama melakukan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/52/2880848/ini-cara-sederhana-mobil-lolos-uji-emisi-rutin-perawatan-penting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/52/2880848/ini-cara-sederhana-mobil-lolos-uji-emisi-rutin-perawatan-penting"/><item><title>Ini Cara Sederhana Mobil Lolos Uji Emisi, Rutin Perawatan Penting!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/52/2880848/ini-cara-sederhana-mobil-lolos-uji-emisi-rutin-perawatan-penting</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/11/52/2880848/ini-cara-sederhana-mobil-lolos-uji-emisi-rutin-perawatan-penting</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/52/2880848/ini-cara-sederhana-mobil-lolos-uji-emisi-rutin-perawatan-penting-2ZY1bJrN4B.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Uji emisi kendaraan. (Muhamad Fadli Ramadan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/52/2880848/ini-cara-sederhana-mobil-lolos-uji-emisi-rutin-perawatan-penting-2ZY1bJrN4B.JPG</image><title>Uji emisi kendaraan. (Muhamad Fadli Ramadan/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC84LzE3MDMzMC81L3g4bnhleGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian, bekerja sama melakukan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Namun, penindakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
Seperti diketahui, kendaraan bermotor dianggap sebagai penyumbang polusi udara terbesar akibat emisi gas buang yang dihasilkan.

BACA JUGA:
Jadi Biang Kerok Polusi Udara, Segini Emisi Kendaraan di Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oleh sebab itu, uji emisi dilakukan untuk mengurangi peredaran kendaraan yang gas buangnya melebihi ambang batas.
Yuly Kridiawan, Kepala Bengkel Auto2000, Yos Sudarso, mengatakan ada cara yang sangat mudah agar mobil lolos uji emisi. Salah satunya adalah dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.
&amp;ldquo;Sebenarnya ya servis berkala aja sih (kalau mau bersih). Tapi kalau di khusus mobil diesel biasanya tuh dari kandungan bahan makar. Karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus,&amp;rdquo; kata Yuly saat ditemui di Jakarta Utara, belum lama ini.
Ditegaskan Yuly, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan memang menjadi faktor terbesar tidak lolos uji emisi. Pasalnya, penggunaan oli sampai modifikasi pada mesin tidak akan berpengaruh.

BACA JUGA:
Uji Emisi Motor Mulai Rp40 Ribu, Catat Lokasinya

&amp;ldquo;Kalau oli sih tidak berpengaruh ya. Modifikasi mesin juga tidak akan jadi ukuran mobil bakal lolos uji emisi. Asal itu saja, olinya tidak rembes ya pasti aman. Apalagi kalau pakai bahan bakar yang sesuai rekomendasi,&amp;rdquo; ujarnya.Untuk pengukuran uji emisi, Yuly mengatakan ada beberapa hal yang diukur, seperti karbon monoksida (Co) dan HC atau sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui kenalpot.
&amp;ldquo;Jadi masing-masing itu punya ambang batasnya. Misal HC itu ambang batasnya adalah 200, jadi kalau dia di bawahnya memenuhi daripada kriteria itu maka akan lolos gitu. Kalau tidak lolos sarannya cuma di penggunaan bahan bakar saja,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC84LzE3MDMzMC81L3g4bnhleGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian, bekerja sama melakukan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Namun, penindakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
Seperti diketahui, kendaraan bermotor dianggap sebagai penyumbang polusi udara terbesar akibat emisi gas buang yang dihasilkan.

BACA JUGA:
Jadi Biang Kerok Polusi Udara, Segini Emisi Kendaraan di Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oleh sebab itu, uji emisi dilakukan untuk mengurangi peredaran kendaraan yang gas buangnya melebihi ambang batas.
Yuly Kridiawan, Kepala Bengkel Auto2000, Yos Sudarso, mengatakan ada cara yang sangat mudah agar mobil lolos uji emisi. Salah satunya adalah dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.
&amp;ldquo;Sebenarnya ya servis berkala aja sih (kalau mau bersih). Tapi kalau di khusus mobil diesel biasanya tuh dari kandungan bahan makar. Karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus,&amp;rdquo; kata Yuly saat ditemui di Jakarta Utara, belum lama ini.
Ditegaskan Yuly, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan memang menjadi faktor terbesar tidak lolos uji emisi. Pasalnya, penggunaan oli sampai modifikasi pada mesin tidak akan berpengaruh.

BACA JUGA:
Uji Emisi Motor Mulai Rp40 Ribu, Catat Lokasinya

&amp;ldquo;Kalau oli sih tidak berpengaruh ya. Modifikasi mesin juga tidak akan jadi ukuran mobil bakal lolos uji emisi. Asal itu saja, olinya tidak rembes ya pasti aman. Apalagi kalau pakai bahan bakar yang sesuai rekomendasi,&amp;rdquo; ujarnya.Untuk pengukuran uji emisi, Yuly mengatakan ada beberapa hal yang diukur, seperti karbon monoksida (Co) dan HC atau sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui kenalpot.
&amp;ldquo;Jadi masing-masing itu punya ambang batasnya. Misal HC itu ambang batasnya adalah 200, jadi kalau dia di bawahnya memenuhi daripada kriteria itu maka akan lolos gitu. Kalau tidak lolos sarannya cuma di penggunaan bahan bakar saja,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
