<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Takut Kena Tilang Jadi Alasan Pengguna Motor Mau Uji Emisi</title><description>Sejumlah pengendara motor terpantau tampak memadati bengkel uji emisi, guna merespons kebijakan tilang emisi yang berlangsung di Jakarta.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/53/2879102/takut-kena-tilang-jadi-alasan-pengguna-motor-mau-uji-emisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/53/2879102/takut-kena-tilang-jadi-alasan-pengguna-motor-mau-uji-emisi"/><item><title>Takut Kena Tilang Jadi Alasan Pengguna Motor Mau Uji Emisi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/53/2879102/takut-kena-tilang-jadi-alasan-pengguna-motor-mau-uji-emisi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/53/2879102/takut-kena-tilang-jadi-alasan-pengguna-motor-mau-uji-emisi</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/53/2879102/takut-kena-tilang-jadi-alasan-pengguna-motor-mau-uji-emisi-RDkfm6Xk9D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana uji emisi di Auto Bless Motor Jakarta Barat. (Foto: Muhammad Aidil Sani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/53/2879102/takut-kena-tilang-jadi-alasan-pengguna-motor-mau-uji-emisi-RDkfm6Xk9D.jpg</image><title>Suasana uji emisi di Auto Bless Motor Jakarta Barat. (Foto: Muhammad Aidil Sani/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8xLzE3MDAxMC81L3g4bm1tcXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sejumlah pengendara motor terpantau tampak memadati bengkel uji emisi, guna merespons kebijakan tilang emisi yang sedang berlangsung di Jakarta.
Saat ditemui Okezone, salah satu pengendara yang melakukan uji emisi menyebut dirinya menguji emisi pada motornya karena takut kena tilang polisi.

BACA JUGA:
Kebijakan 1 KTP 1 Motor Listrik, Pengamat: Hanya Dinikmati Kalangan Menengah Atas

&amp;ldquo;Takut kena tilang dan saya belum pernah kena tilang,&amp;rdquo; ujar Novie, saat ditemui di bengkel uji emisi Auto Bless Motor, Jakarta Barat, Kamis (9/7/2023).
Kendati demikian, Novie mendukung kebijakan pemerintah tilang emisi tersebut, guna meredam polusi yang tidak kunjung membaik belakangan ini.
&quot;Uji emisi ini harus tetap berjalan, berguna untuk bebas polusi dan menghindari kendaraan-kendaraan yang berasap,&quot; katanya lebih lanjut.
Sebagai catatan, Per tanggal 1 September 2023 kebijakan tilang emisi diberlakukannya.

BACA JUGA:
Intip Strategi POLYTRON Gaet Peminat Motor Listrik Subsidi, Baterai Garansi Seumur Hidup!

Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, saksi tilang motor Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.
Sementara itu, bagi yang ingin melakukan cek emisi kini tersedia dibanyak bengkel. Tarif yang dikenakan rata-rata sekitar Rp40.000 - Rp50.000 bagi kendaraan roda dua. Sedangkan, kendaraan roda empat Rp150.000-Rp200.000.Sebagai catatan, rupanya motor yang tidak akan lulus uji emisi ada tanda utamanya, dan bisa diidentifikasi dengan mudah.
&amp;ldquo;Ada tanda-tandanya, dari bunyi mesin,&quot; Kata Alfian petugas uji emisi di Auto Bless Motor.
Tidak hanya itu, motor yang sudah berumur juga jadi indikator tidak akan lulus uji emisi.
&quot;Rata-rata tahun kendaraan di bawah 2000 yang tidak lulus,&amp;rdquo; ucapnya lebih lanjut.
Dan jika alami kondisi itu, salah satu caranya ialah memperbaiki hingga mengganti sparepart yang dibutuhkan.

BACA JUGA:
Besaran Denda Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Brong&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dan menurut Alfian, penggantian sparepart memiliki kisaran harga yang beragam dari model motor dan bengkel, sekaligus sesuai dengan kerusakan kendaraannya.
&quot;Saran saya agar lulus uji emisi sebaiknya di bengkel resmi (perbaikan), dimana sparepart terjamin dengan kisaran harga yang sudah ditentukan,&quot; tandasnya.

Muhammad Aidil Sani</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8xLzE3MDAxMC81L3g4bm1tcXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sejumlah pengendara motor terpantau tampak memadati bengkel uji emisi, guna merespons kebijakan tilang emisi yang sedang berlangsung di Jakarta.
Saat ditemui Okezone, salah satu pengendara yang melakukan uji emisi menyebut dirinya menguji emisi pada motornya karena takut kena tilang polisi.

BACA JUGA:
Kebijakan 1 KTP 1 Motor Listrik, Pengamat: Hanya Dinikmati Kalangan Menengah Atas

&amp;ldquo;Takut kena tilang dan saya belum pernah kena tilang,&amp;rdquo; ujar Novie, saat ditemui di bengkel uji emisi Auto Bless Motor, Jakarta Barat, Kamis (9/7/2023).
Kendati demikian, Novie mendukung kebijakan pemerintah tilang emisi tersebut, guna meredam polusi yang tidak kunjung membaik belakangan ini.
&quot;Uji emisi ini harus tetap berjalan, berguna untuk bebas polusi dan menghindari kendaraan-kendaraan yang berasap,&quot; katanya lebih lanjut.
Sebagai catatan, Per tanggal 1 September 2023 kebijakan tilang emisi diberlakukannya.

BACA JUGA:
Intip Strategi POLYTRON Gaet Peminat Motor Listrik Subsidi, Baterai Garansi Seumur Hidup!

Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, saksi tilang motor Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.
Sementara itu, bagi yang ingin melakukan cek emisi kini tersedia dibanyak bengkel. Tarif yang dikenakan rata-rata sekitar Rp40.000 - Rp50.000 bagi kendaraan roda dua. Sedangkan, kendaraan roda empat Rp150.000-Rp200.000.Sebagai catatan, rupanya motor yang tidak akan lulus uji emisi ada tanda utamanya, dan bisa diidentifikasi dengan mudah.
&amp;ldquo;Ada tanda-tandanya, dari bunyi mesin,&quot; Kata Alfian petugas uji emisi di Auto Bless Motor.
Tidak hanya itu, motor yang sudah berumur juga jadi indikator tidak akan lulus uji emisi.
&quot;Rata-rata tahun kendaraan di bawah 2000 yang tidak lulus,&amp;rdquo; ucapnya lebih lanjut.
Dan jika alami kondisi itu, salah satu caranya ialah memperbaiki hingga mengganti sparepart yang dibutuhkan.

BACA JUGA:
Besaran Denda Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Brong&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dan menurut Alfian, penggantian sparepart memiliki kisaran harga yang beragam dari model motor dan bengkel, sekaligus sesuai dengan kerusakan kendaraannya.
&quot;Saran saya agar lulus uji emisi sebaiknya di bengkel resmi (perbaikan), dimana sparepart terjamin dengan kisaran harga yang sudah ditentukan,&quot; tandasnya.

Muhammad Aidil Sani</content:encoded></item></channel></rss>
