<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Besar Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Cek di Sini</title><description>Besar denda telat bayar pajak mobil? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi Anda pemilik kendaraan</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/52/2878830/berapa-besar-denda-telat-bayar-pajak-mobil-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/52/2878830/berapa-besar-denda-telat-bayar-pajak-mobil-cek-di-sini"/><item><title>Berapa Besar Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Cek di Sini</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/52/2878830/berapa-besar-denda-telat-bayar-pajak-mobil-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/07/52/2878830/berapa-besar-denda-telat-bayar-pajak-mobil-cek-di-sini</guid><pubDate>Jum'at 08 September 2023 08:37 WIB</pubDate><dc:creator>Endang Oktaviyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/52/2878830/berapa-besar-denda-telat-bayar-pajak-mobil-cek-di-sini-Ae59jTGNJV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi besar denda telat bayar pajak mobil  (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/52/2878830/berapa-besar-denda-telat-bayar-pajak-mobil-cek-di-sini-Ae59jTGNJV.jpg</image><title>Ilustrasi besar denda telat bayar pajak mobil  (Foto: Freepik)</title></images><description>BERAPA besar denda telat bayar pajak mobil? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi Anda pemilik kendaraan bermobil.
Besaran denda telat bayar pajak mobil tentunya berbeda dari setiap jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.
Misalnya di wilayah Jakarta yang besarannya mencapai 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

BACA JUGA:
Berapa Pajak Mobil Agya per Tahun? Cek di Sini

Selain itu, dalam Pasal 12 (6) juga dijelaskan apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Bagi pemilik kendaraan terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, maka akan dikenakan denda dengan besar total denda 48 persen. Pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor Samsat induk jika terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan bermobil Rp100.000.

BACA JUGA:
Berapa Pajak Mobil Xenia per Tahun? Cek di Sini

-Cara untuk penghitungannya
1. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
3. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
4. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda
SWDKLLJ dalam kasus kendaraan roda empat sebagai contoh besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp1.450.000 dan telat selama satu bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp1.450.000 x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil = Rp1.450.000 x 0,25 x 1/12 bulan + Rp 100.000 = Rp 362.500 x 1/12 bulan + Rp100.000 = Rp30.208 + Rp100.000 = Rp130.208.
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp130.208.
Itulah besar denda telat bayar pajak mobil, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan. Semoga bermanfaat.
(RIN)</description><content:encoded>BERAPA besar denda telat bayar pajak mobil? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi Anda pemilik kendaraan bermobil.
Besaran denda telat bayar pajak mobil tentunya berbeda dari setiap jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.
Misalnya di wilayah Jakarta yang besarannya mencapai 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

BACA JUGA:
Berapa Pajak Mobil Agya per Tahun? Cek di Sini

Selain itu, dalam Pasal 12 (6) juga dijelaskan apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Bagi pemilik kendaraan terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, maka akan dikenakan denda dengan besar total denda 48 persen. Pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor Samsat induk jika terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan bermobil Rp100.000.

BACA JUGA:
Berapa Pajak Mobil Xenia per Tahun? Cek di Sini

-Cara untuk penghitungannya
1. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
3. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
4. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda
SWDKLLJ dalam kasus kendaraan roda empat sebagai contoh besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp1.450.000 dan telat selama satu bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp1.450.000 x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil = Rp1.450.000 x 0,25 x 1/12 bulan + Rp 100.000 = Rp 362.500 x 1/12 bulan + Rp100.000 = Rp30.208 + Rp100.000 = Rp130.208.
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp130.208.
Itulah besar denda telat bayar pajak mobil, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan. Semoga bermanfaat.
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
