<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Denda Rp250-500 Ribu!</title><description>Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/02/52/2875865/tak-lolos-uji-emisi-siap-siap-bayar-denda-rp250-500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/02/52/2875865/tak-lolos-uji-emisi-siap-siap-bayar-denda-rp250-500-ribu"/><item><title>Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Denda Rp250-500 Ribu!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/02/52/2875865/tak-lolos-uji-emisi-siap-siap-bayar-denda-rp250-500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/09/02/52/2875865/tak-lolos-uji-emisi-siap-siap-bayar-denda-rp250-500-ribu</guid><pubDate>Sabtu 02 September 2023 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/02/52/2875865/tak-lolos-uji-emisi-siap-siap-bayar-denda-rp250-500-ribu-s45eeQVQEg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uji Emisi kendaraan bermotor untuk mengurangi polusi udara (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/02/52/2875865/tak-lolos-uji-emisi-siap-siap-bayar-denda-rp250-500-ribu-s45eeQVQEg.jpeg</image><title>Uji Emisi kendaraan bermotor untuk mengurangi polusi udara (Foto: Istimewa)</title></images><description>


JAKARTA - Kepolisian mulai memberlakukan tindak tilang bagi sepeda motor dan mobil yang tak lolos uji emisi. Hal itu mulai diterapkan pada, Jumat (1/9/2023), setelah dilakukan percobaan pada akhir Agustus lalu.
Mobil dan motor yang terbukti melebihi ambang batas emisi akan langsung dikenakan sanksi tilang. Namun, perlu dicatat tidak semua motor dan mobil menjadi sasaran dalam razia uji emisi ini, melainkan kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.

BACA JUGA:
Kena Tilang Uji Emisi, Sejumlah Pengendara Adu Mulut dengan Petugas di Jakut

Penindakan yang dilakukan kepolisian berdasarkan pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyabutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat.

BACA JUGA:
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK Tekan Polusi Udara, Sudah Tepatkah?

&amp;ldquo;Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,&amp;rdquo; bunyi pasal 285.&amp;ldquo;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,&amp;rdquo; bunyi pasal 286.

BACA JUGA:
 Hari Pertama Uji Emisi, 63 Kendaraan Terjaring di Terminal Blok M&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain razia uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 11 lokasi parkir. Ini sebagai upaya untuk mengurangi peredaran kendaraan pribadi dan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum.
Pasalnya, kendaraan bermotor dituding menjadi penyebab polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mengatasi pencemaran udara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kepolisian mulai memberlakukan tindak tilang bagi sepeda motor dan mobil yang tak lolos uji emisi. Hal itu mulai diterapkan pada, Jumat (1/9/2023), setelah dilakukan percobaan pada akhir Agustus lalu.
Mobil dan motor yang terbukti melebihi ambang batas emisi akan langsung dikenakan sanksi tilang. Namun, perlu dicatat tidak semua motor dan mobil menjadi sasaran dalam razia uji emisi ini, melainkan kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.

BACA JUGA:
Kena Tilang Uji Emisi, Sejumlah Pengendara Adu Mulut dengan Petugas di Jakut

Penindakan yang dilakukan kepolisian berdasarkan pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyabutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat.

BACA JUGA:
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK Tekan Polusi Udara, Sudah Tepatkah?

&amp;ldquo;Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,&amp;rdquo; bunyi pasal 285.&amp;ldquo;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,&amp;rdquo; bunyi pasal 286.

BACA JUGA:
 Hari Pertama Uji Emisi, 63 Kendaraan Terjaring di Terminal Blok M&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain razia uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 11 lokasi parkir. Ini sebagai upaya untuk mengurangi peredaran kendaraan pribadi dan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum.
Pasalnya, kendaraan bermotor dituding menjadi penyebab polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mengatasi pencemaran udara.</content:encoded></item></channel></rss>
