<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Plat nomor 1 Punya Siapa? Kenali Tanda Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia</title><description>Tahukah kamu plat nomor 1 punya siapa? Kenali tanda nomor kendaraan khusus dan rahasia saat di jalan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/25/312/2870875/plat-nomor-1-punya-siapa-kenali-tanda-nomor-kendaraan-khusus-dan-rahasia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/25/312/2870875/plat-nomor-1-punya-siapa-kenali-tanda-nomor-kendaraan-khusus-dan-rahasia"/><item><title>Plat nomor 1 Punya Siapa? Kenali Tanda Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/25/312/2870875/plat-nomor-1-punya-siapa-kenali-tanda-nomor-kendaraan-khusus-dan-rahasia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/25/312/2870875/plat-nomor-1-punya-siapa-kenali-tanda-nomor-kendaraan-khusus-dan-rahasia</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Bertold Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/312/2870875/plat-nomor-1-punya-siapa-kenali-tanda-nomor-kendaraan-khusus-dan-rahasia-gJUF41zdJp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi plat nomor cantik di kendaraan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/312/2870875/plat-nomor-1-punya-siapa-kenali-tanda-nomor-kendaraan-khusus-dan-rahasia-gJUF41zdJp.jpg</image><title>Ilustrasi plat nomor cantik di kendaraan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Plat nomor 1 punya siapa? Hal ini tentu jadi pertanyaan publik saat melihat ada nomor plat yang sangat jarang digunakan tersebut.
Karena saat ini ada banyak masyarakat Tanah Air yang mulai memperdebatkan perihal kepemilikan plat nomor 1. Pasalnya bagi kebanyakan orang, tentu sangat jarang atau bahkan tidak pernah menemukan plat nomor 1 yang menempel pada kendaraan sipil atau operasional.

BACA JUGA:
Berapa Biaya Pajak Plat Nomor Cantik? Simak Ulasannya

Hal itu tentu menjadi pertanyaan banyak orang terkait untuk siapa kepemilikan plat nomor 1. Nah bila yang membaca ini adalah salah satu yang masih kebingungan, maka temui jawabannya melalui ulasan satu ini.
Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Jumat (25/08/2023) terkait kepemilikan plat nomor 1.
Perlu diketahui bahwa kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor satu  diperuntukkan khusus bagi instansi pemerintahan resmi. Tentu saja aturan satu ini telah disusun melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 yang berisi informasi tentang kendaraan dinas yang mendapatkan nomor registrasi dengan menggunakan alokasi angka khusus dengan/tanpa huruf seri.
Plat nomor 1 umumnya diperuntukkan bagi pejabat khusus Republik Indonesia seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, MPR yang diawali dengan kode RI.

BACA JUGA:
55 Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia
Tentu saja plat nomor khusus satu ini memiliki hak istimewa ketika sedang berkendara di jalan, seperti pengawalan ketat bahkan pemblokiran jalan.
Bagi yang masih bingung maka berikut rincian resmi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang tidak boleh diikuti oleh masyarakat sipil.
RI 1: Peruntukan  Presiden Republik Indonesia
RI 2 : Peruntukan  Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 : Peruntukan  Istri Presiden
RI 4 : Peruntukan  Istri Wakil Presiden
RI 5 : Peruntukan  Ketua MPR
RI 6 : Peruntukan  Ketua DPR
RI 7 : Peruntukan  Ketua DPD
RI 8 : Peruntukan  Ketua MA
RI 9 : Peruntukan  Ketua MK
RI 10 : Peruntukan   Ketua BPK
RI 11 : Peruntukan  Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 : Peruntukan  Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) R
RI 13 : Peruntukan  Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 : Peruntukan  Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 : Peruntukan  Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 : Peruntukan  Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 : Peruntukan  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 : Peruntukan  Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 : Peruntukan  tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 : Peruntukan  Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 : Peruntukan  Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)RI 22 : Peruntukan Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 : Peruntukan Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 : Peruntukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 : Peruntukan Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 : Peruntukan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 : Peruntukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 : Peruntukan Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 : Peruntukan Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 : Peruntukan Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 : Peruntukan Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 : Peruntukan Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 : Peruntukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 : Peruntukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 : Peruntukan Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 : Peruntukan k Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 : Peruntukan Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 : Peruntukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 : Peruntukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 : Peruntukan Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 : Peruntukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 : Peruntukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43 : Peruntukan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,
RI 44 : Peruntukan Menteri Negara Perumahan Rakyat,
RI 45 : Peruntukan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga,
RI 46 : Peruntukan Jaksa Agung RI,
RI 47 : Peruntukan Sekretaris Kabinet
RI 48 : Peruntukan Kepala Badan Intelijen Negara,
RI 49 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 50 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 51 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 52 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 53 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 54 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 55 : Peruntukan Wakil Ketua DPD,
RI 56 : Peruntukan Wakil Ketua DPD,
RI 57 : Peruntukan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
RI 58 : Peruntukan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
RI 59 : Peruntukan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
RI 60 : Peruntukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
RI 61 : Peruntukan Ketua Komisi Yudisial,
RI 62 : Peruntukan Wakil Ketua Komisi Yudisial,
RI 63 : Peruntukan Gubernur Bank Indonesia,
RI 64 : Peruntukan Gubernur Lemhannas,
RI 65 : Peruntukan Ketua UKP4,
RI 66 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 67 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 68 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 69 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 70 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 71 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 72 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 73 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 74 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 75 : Peruntukan Kepala BNPB
RI 76 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 77 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 78 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 79 : Peruntukan Ketua BKPM,
RI 80 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 81 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 99 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 84 : Peruntukan Panglima TNI,
RI 85 : Peruntukan Kapolri
RI 90 : Peruntukan Sekretaris Kementerian Setneg,
RI 91 : Peruntukan Sekretaris Militer Presiden,
RI 92 : Peruntukan Sekretaris Presiden,
RI 93 : Peruntukan Sekretaris Wakil Presiden,
RI 94 : Peruntukan Kepala Protokol Negara,
RI 100 : Peruntukan Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,
RI 101 : Peruntukan Wakil Menteri Luar Negeri,
RI 102 : Peruntukan Wakil Menteri Keuangan,
RI 103 : Peruntukan Wakil Menteri Perindustrian,
RI 104 : Peruntukan Wakil Menteri Perdagangan,
RI 105 : Peruntukan Wakil Menteri Pertanian,
RI 106 : Peruntukan Wakil Menteri Perhubungan,
RI 107 : Peruntukan Wakil Menteri Pekerjaan Umum,
RI 108 : Peruntukan Wakil Menteri Pendidikan Nasional,
RI 109 : Peruntukan BAPENAS.*</description><content:encoded>JAKARTA - Plat nomor 1 punya siapa? Hal ini tentu jadi pertanyaan publik saat melihat ada nomor plat yang sangat jarang digunakan tersebut.
Karena saat ini ada banyak masyarakat Tanah Air yang mulai memperdebatkan perihal kepemilikan plat nomor 1. Pasalnya bagi kebanyakan orang, tentu sangat jarang atau bahkan tidak pernah menemukan plat nomor 1 yang menempel pada kendaraan sipil atau operasional.

BACA JUGA:
Berapa Biaya Pajak Plat Nomor Cantik? Simak Ulasannya

Hal itu tentu menjadi pertanyaan banyak orang terkait untuk siapa kepemilikan plat nomor 1. Nah bila yang membaca ini adalah salah satu yang masih kebingungan, maka temui jawabannya melalui ulasan satu ini.
Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Jumat (25/08/2023) terkait kepemilikan plat nomor 1.
Perlu diketahui bahwa kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor satu  diperuntukkan khusus bagi instansi pemerintahan resmi. Tentu saja aturan satu ini telah disusun melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 yang berisi informasi tentang kendaraan dinas yang mendapatkan nomor registrasi dengan menggunakan alokasi angka khusus dengan/tanpa huruf seri.
Plat nomor 1 umumnya diperuntukkan bagi pejabat khusus Republik Indonesia seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, MPR yang diawali dengan kode RI.

BACA JUGA:
55 Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia
Tentu saja plat nomor khusus satu ini memiliki hak istimewa ketika sedang berkendara di jalan, seperti pengawalan ketat bahkan pemblokiran jalan.
Bagi yang masih bingung maka berikut rincian resmi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang tidak boleh diikuti oleh masyarakat sipil.
RI 1: Peruntukan  Presiden Republik Indonesia
RI 2 : Peruntukan  Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 : Peruntukan  Istri Presiden
RI 4 : Peruntukan  Istri Wakil Presiden
RI 5 : Peruntukan  Ketua MPR
RI 6 : Peruntukan  Ketua DPR
RI 7 : Peruntukan  Ketua DPD
RI 8 : Peruntukan  Ketua MA
RI 9 : Peruntukan  Ketua MK
RI 10 : Peruntukan   Ketua BPK
RI 11 : Peruntukan  Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 : Peruntukan  Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) R
RI 13 : Peruntukan  Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 : Peruntukan  Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 : Peruntukan  Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 : Peruntukan  Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 : Peruntukan  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 : Peruntukan  Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 : Peruntukan  tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 : Peruntukan  Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 : Peruntukan  Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)RI 22 : Peruntukan Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 : Peruntukan Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 : Peruntukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 : Peruntukan Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 : Peruntukan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 : Peruntukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 : Peruntukan Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 : Peruntukan Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 : Peruntukan Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 : Peruntukan Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 : Peruntukan Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 : Peruntukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 : Peruntukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 : Peruntukan Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 : Peruntukan k Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 : Peruntukan Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 : Peruntukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 : Peruntukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 : Peruntukan Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 : Peruntukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 : Peruntukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43 : Peruntukan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,
RI 44 : Peruntukan Menteri Negara Perumahan Rakyat,
RI 45 : Peruntukan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga,
RI 46 : Peruntukan Jaksa Agung RI,
RI 47 : Peruntukan Sekretaris Kabinet
RI 48 : Peruntukan Kepala Badan Intelijen Negara,
RI 49 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 50 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 51 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 52 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 53 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 54 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 55 : Peruntukan Wakil Ketua DPD,
RI 56 : Peruntukan Wakil Ketua DPD,
RI 57 : Peruntukan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
RI 58 : Peruntukan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
RI 59 : Peruntukan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
RI 60 : Peruntukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
RI 61 : Peruntukan Ketua Komisi Yudisial,
RI 62 : Peruntukan Wakil Ketua Komisi Yudisial,
RI 63 : Peruntukan Gubernur Bank Indonesia,
RI 64 : Peruntukan Gubernur Lemhannas,
RI 65 : Peruntukan Ketua UKP4,
RI 66 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 67 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 68 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 69 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 70 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 71 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 72 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 73 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 74 : Peruntukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
RI 75 : Peruntukan Kepala BNPB
RI 76 : Peruntukan Wakil Ketua MPR,
RI 77 : Peruntukan Wakil Ketua DPR,
RI 78 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 79 : Peruntukan Ketua BKPM,
RI 80 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 81 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 99 : Peruntukan Utusan Khusus Presiden,
RI 84 : Peruntukan Panglima TNI,
RI 85 : Peruntukan Kapolri
RI 90 : Peruntukan Sekretaris Kementerian Setneg,
RI 91 : Peruntukan Sekretaris Militer Presiden,
RI 92 : Peruntukan Sekretaris Presiden,
RI 93 : Peruntukan Sekretaris Wakil Presiden,
RI 94 : Peruntukan Kepala Protokol Negara,
RI 100 : Peruntukan Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,
RI 101 : Peruntukan Wakil Menteri Luar Negeri,
RI 102 : Peruntukan Wakil Menteri Keuangan,
RI 103 : Peruntukan Wakil Menteri Perindustrian,
RI 104 : Peruntukan Wakil Menteri Perdagangan,
RI 105 : Peruntukan Wakil Menteri Pertanian,
RI 106 : Peruntukan Wakil Menteri Perhubungan,
RI 107 : Peruntukan Wakil Menteri Pekerjaan Umum,
RI 108 : Peruntukan Wakil Menteri Pendidikan Nasional,
RI 109 : Peruntukan BAPENAS.*</content:encoded></item></channel></rss>
