<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 dan Syarat Lengkapnya</title><description>Ternyata segini biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 dan syarat-syarat lengkapnya.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/24/312/2870133/biaya-pembuatan-sim-c-c-i-dan-c-ii-2023-dan-syarat-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/24/312/2870133/biaya-pembuatan-sim-c-c-i-dan-c-ii-2023-dan-syarat-lengkapnya"/><item><title>Biaya Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 dan Syarat Lengkapnya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/24/312/2870133/biaya-pembuatan-sim-c-c-i-dan-c-ii-2023-dan-syarat-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/24/312/2870133/biaya-pembuatan-sim-c-c-i-dan-c-ii-2023-dan-syarat-lengkapnya</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Cita Najma Zenitha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/312/2870133/biaya-pembuatan-sim-c-c-i-dan-c-ii-2023-dan-syarat-lengkapnya-KUgvPc4iGV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ujian SIM C (Foto: Yohanes Demo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/312/2870133/biaya-pembuatan-sim-c-c-i-dan-c-ii-2023-dan-syarat-lengkapnya-KUgvPc4iGV.jpg</image><title>Ilustrasi ujian SIM C (Foto: Yohanes Demo)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat saat ini wajib mengetahui pungutan biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA:
Keberhasilan Peserta Ujian SIM C Capai 98 Persen, usai Praktik Zig-zag dan 8 Dihilangkan

Pihak NTMC Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Untuk mendapatkan SIM C I, maka pengguna kendaraan harus memenuhi syarat memiliki SIM C terlebih dahulu dengan ketentuan satu tahun. Begitu juga dengan kepemilikan SIM C II yang mewajibkan memiliki SIM C I.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setiap kategori SIM memiliki perbedaan.

BACA JUGA:
Ujian SIM C Gunakan Desain Trek Baru, Peserta Senang Tes Lebih Mudah
Berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:


SIM C: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor dibawah 250 cc
SIM C I: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM C II: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik


Sementara itu, Polri juga telah mengatur rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 sebagai berikut:


SIM C: Rp 100.000,-
SIM C I: Rp 100.000,-
SIM C II: Rp 100.000,-


Untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- untuk setiap kategori.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi di luar biaya pembuatan SIM. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung wilayah dan tempat pemeriksaan.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:


Berusia 17 tahun
Membawa fotokopi KTP
Pasfoto
Surat keterangan sehat medis
Syarat membuat SIM C I
Berusia 18 tahun
Sebelumnya telah mempunyai SIM C selama 1 tahun
Syarat membuat SIM C II
Berusia 19 tahun&amp;nbsp;
Sebelumnya telah mempunyai SIM C I selama 1 tahun


Demikian informasi biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Terimakasih.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat saat ini wajib mengetahui pungutan biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA:
Keberhasilan Peserta Ujian SIM C Capai 98 Persen, usai Praktik Zig-zag dan 8 Dihilangkan

Pihak NTMC Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Untuk mendapatkan SIM C I, maka pengguna kendaraan harus memenuhi syarat memiliki SIM C terlebih dahulu dengan ketentuan satu tahun. Begitu juga dengan kepemilikan SIM C II yang mewajibkan memiliki SIM C I.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setiap kategori SIM memiliki perbedaan.

BACA JUGA:
Ujian SIM C Gunakan Desain Trek Baru, Peserta Senang Tes Lebih Mudah
Berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:


SIM C: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor dibawah 250 cc
SIM C I: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM C II: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik


Sementara itu, Polri juga telah mengatur rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 sebagai berikut:


SIM C: Rp 100.000,-
SIM C I: Rp 100.000,-
SIM C II: Rp 100.000,-


Untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- untuk setiap kategori.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi di luar biaya pembuatan SIM. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung wilayah dan tempat pemeriksaan.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:


Berusia 17 tahun
Membawa fotokopi KTP
Pasfoto
Surat keterangan sehat medis
Syarat membuat SIM C I
Berusia 18 tahun
Sebelumnya telah mempunyai SIM C selama 1 tahun
Syarat membuat SIM C II
Berusia 19 tahun&amp;nbsp;
Sebelumnya telah mempunyai SIM C I selama 1 tahun


Demikian informasi biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Terimakasih.</content:encoded></item></channel></rss>
