<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gercep Ciduk Influencer Judi Online, Menkominfo: Kami Apresiasi!</title><description>&quot;Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online,&quot; kata Menkominfo.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/23/54/2869510/polisi-gercep-ciduk-influencer-judi-online-menkominfo-kami-apresiasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/23/54/2869510/polisi-gercep-ciduk-influencer-judi-online-menkominfo-kami-apresiasi"/><item><title>Polisi Gercep Ciduk Influencer Judi Online, Menkominfo: Kami Apresiasi!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/23/54/2869510/polisi-gercep-ciduk-influencer-judi-online-menkominfo-kami-apresiasi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/23/54/2869510/polisi-gercep-ciduk-influencer-judi-online-menkominfo-kami-apresiasi</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2023 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/23/54/2869510/polisi-gercep-ciduk-influencer-judi-online-menkominfo-kami-apresiasi-7Mir10665W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Biro Pers Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/23/54/2869510/polisi-gercep-ciduk-influencer-judi-online-menkominfo-kami-apresiasi-7Mir10665W.jpg</image><title>Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Biro Pers Kominfo)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI2MS81L3g4bW53anQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberi apresiasi atas tindakan tegas Polri kepada pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan influencer berinisial SZM baru-baru ini.
Menurut Menkominfo Budi, langkah ini perlu dilakukan mengingat saat ini Indonesia sedang darurat judi online, terlebih para influencer semakin berani mempromosikan judi online di media sosial.

BACA JUGA:
Menkominfo Sebut Banyak Anak Indonesia Jadi Korban Judi Online

&quot;Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online,&quot; kata Menkominfo Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta Pusat pada Rabu (23/08/2023).
&quot;Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Indonesia Darurat Judi Online, 4 Juta Lebih Situs Pemerintah Jadi Korban!

Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan atas SZM karena mempromosikan judi online melalui unggahan dalam akun Instagram berisi tautan konten bermuatan perjudian online. Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.Pelaku juga dikabarkan tidak bekerja sendiri. Karena, SZM juga direkrut pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian oleh polisi dan sudah diketahui identitasnya.
&quot;Si tersangka ini (SZM) dia direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,&quot; ungkap Bismo.

BACA JUGA:
Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Banyak Anak-Anak Jadi Korban!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat (2), perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
&quot;Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI2MS81L3g4bW53anQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberi apresiasi atas tindakan tegas Polri kepada pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan influencer berinisial SZM baru-baru ini.
Menurut Menkominfo Budi, langkah ini perlu dilakukan mengingat saat ini Indonesia sedang darurat judi online, terlebih para influencer semakin berani mempromosikan judi online di media sosial.

BACA JUGA:
Menkominfo Sebut Banyak Anak Indonesia Jadi Korban Judi Online

&quot;Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online,&quot; kata Menkominfo Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta Pusat pada Rabu (23/08/2023).
&quot;Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Indonesia Darurat Judi Online, 4 Juta Lebih Situs Pemerintah Jadi Korban!

Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan atas SZM karena mempromosikan judi online melalui unggahan dalam akun Instagram berisi tautan konten bermuatan perjudian online. Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.Pelaku juga dikabarkan tidak bekerja sendiri. Karena, SZM juga direkrut pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian oleh polisi dan sudah diketahui identitasnya.
&quot;Si tersangka ini (SZM) dia direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,&quot; ungkap Bismo.

BACA JUGA:
Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Banyak Anak-Anak Jadi Korban!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat (2), perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
&quot;Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
