<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanda IMEI Ponsel Terblokir dan Cara Mengatasinya</title><description>Berikut beberapa tanda IMEI ponsel terblokir dan bagaiman cara mengatasinya.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/02/54/2856554/tanda-imei-ponsel-terblokir-dan-cara-mengatasinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/02/54/2856554/tanda-imei-ponsel-terblokir-dan-cara-mengatasinya"/><item><title>Tanda IMEI Ponsel Terblokir dan Cara Mengatasinya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/02/54/2856554/tanda-imei-ponsel-terblokir-dan-cara-mengatasinya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/02/54/2856554/tanda-imei-ponsel-terblokir-dan-cara-mengatasinya</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 08:20 WIB</pubDate><dc:creator>Saliki Dwi Saputra </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/54/2856554/tanda-imei-ponsel-terblokir-dan-cara-mengatasinya-H1bu1YBoh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengecek IMEI yang terdaftar (Foto: Okezone.com/Saliki Dwi Saputra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/54/2856554/tanda-imei-ponsel-terblokir-dan-cara-mengatasinya-H1bu1YBoh3.jpg</image><title>Mengecek IMEI yang terdaftar (Foto: Okezone.com/Saliki Dwi Saputra)</title></images><description>MARAKNYA International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal membuat sejumlah pengguna ponsel di Indonesia resah. Selain merugikan negara, hal ini juga akan membuat perangkat dengan IMEI ilegal tidak akan bisa lagi digunakan.
Seperti diketahui kasus IMEI ilegal kembali marak usai Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tercatat ada 191.965 perangkat terdampak di mana 176 ribu di antaranya merupakan merek iPhone.&amp;nbsp;

Harus diakui sejumlah pembeli banyak yang teriming-imingi oleh harga murah. Tapi tidak sedikit juga perangkat dengan pembelian resmi yang juga mengalami hal serupa.
Lantas apa saja ciri-ciri IMEI ponsel diblokir? Dan bagaimana cara mengatasinya?
1. Akses Jaringan Terbatas&amp;nbsp;
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang memiliki IMEI ilegal bakal memiliki akses jaringan terbatas.

BACA JUGA:
4 Cara Cek IMEI iPhone Resmi Terdaftar atau Tidak

2. No Service
Setelah kesulitan mengakses jaringan, ponsel yang IMEI-nya diblokir maka akan mendapat keterangan No Service di bar sinyal meski SIM card telah terpasang di ponsel. Untuk mastikannya, pengguna bisa memindahkan SIM Card ke perangkat lain. Jika, sinyal muncul di perangkat lain, dapat dipastikan ponsel telah terblokir.
3. Cek di situs pemerintah&amp;nbsp;
Untuk memastikan IMEI terdaftar juga dapat dilakukan dengan mengakses situs pemerintah, yakni website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan laman imei.kemenperin.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) di beacukai.go.id.

BACA JUGA:
Kominfo Dukung Suntik Mati Ponsel dengan IMEI Ilegal

Nantinya tinggal masukan nomor IMEI di ponsel atau kotak ponsel. Jika tidak terdaftar maka besar kemungkinan IMEI tersebut ilegal.&amp;nbsp;Mengatasi blokir IMEI
Terdapat dua cara untuk mengatasi IMEI yang terblokir. Pertama jika ponsel masih memiliki garansi dari distributor resmi, pengguna dapat langsung mengklaim masalah tersebut.

BACA JUGA:
Heboh PNS Ditangkap, Kemenperin Bakal Cek Manual Nomor IMEI Ilegal

Lantas bagaimana jika ponsel yang digunakan adalah perangkat bekas atau dibeli tanpa melalui distributor resmi? Nah, pengguna bisa langsung mendaftarkan IMEI mereka secara resmi di laman Bea Cukai.

Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html;
Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel;&amp;nbsp;
Lengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan;
Klik &quot;send&quot; jika semua data telah lengkap dan sesuai;
Pendaftar lantas akan menerima kode QR dan nomor registrasi;
Selanjutnya silakan datang ke kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan;
Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kemudian ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan kembali.
</description><content:encoded>MARAKNYA International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal membuat sejumlah pengguna ponsel di Indonesia resah. Selain merugikan negara, hal ini juga akan membuat perangkat dengan IMEI ilegal tidak akan bisa lagi digunakan.
Seperti diketahui kasus IMEI ilegal kembali marak usai Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tercatat ada 191.965 perangkat terdampak di mana 176 ribu di antaranya merupakan merek iPhone.&amp;nbsp;

Harus diakui sejumlah pembeli banyak yang teriming-imingi oleh harga murah. Tapi tidak sedikit juga perangkat dengan pembelian resmi yang juga mengalami hal serupa.
Lantas apa saja ciri-ciri IMEI ponsel diblokir? Dan bagaimana cara mengatasinya?
1. Akses Jaringan Terbatas&amp;nbsp;
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang memiliki IMEI ilegal bakal memiliki akses jaringan terbatas.

BACA JUGA:
4 Cara Cek IMEI iPhone Resmi Terdaftar atau Tidak

2. No Service
Setelah kesulitan mengakses jaringan, ponsel yang IMEI-nya diblokir maka akan mendapat keterangan No Service di bar sinyal meski SIM card telah terpasang di ponsel. Untuk mastikannya, pengguna bisa memindahkan SIM Card ke perangkat lain. Jika, sinyal muncul di perangkat lain, dapat dipastikan ponsel telah terblokir.
3. Cek di situs pemerintah&amp;nbsp;
Untuk memastikan IMEI terdaftar juga dapat dilakukan dengan mengakses situs pemerintah, yakni website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan laman imei.kemenperin.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) di beacukai.go.id.

BACA JUGA:
Kominfo Dukung Suntik Mati Ponsel dengan IMEI Ilegal

Nantinya tinggal masukan nomor IMEI di ponsel atau kotak ponsel. Jika tidak terdaftar maka besar kemungkinan IMEI tersebut ilegal.&amp;nbsp;Mengatasi blokir IMEI
Terdapat dua cara untuk mengatasi IMEI yang terblokir. Pertama jika ponsel masih memiliki garansi dari distributor resmi, pengguna dapat langsung mengklaim masalah tersebut.

BACA JUGA:
Heboh PNS Ditangkap, Kemenperin Bakal Cek Manual Nomor IMEI Ilegal

Lantas bagaimana jika ponsel yang digunakan adalah perangkat bekas atau dibeli tanpa melalui distributor resmi? Nah, pengguna bisa langsung mendaftarkan IMEI mereka secara resmi di laman Bea Cukai.

Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html;
Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel;&amp;nbsp;
Lengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan;
Klik &quot;send&quot; jika semua data telah lengkap dan sesuai;
Pendaftar lantas akan menerima kode QR dan nomor registrasi;
Selanjutnya silakan datang ke kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan;
Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kemudian ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan kembali.
</content:encoded></item></channel></rss>
