<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Dukung Suntik Mati Ponsel dengan IMEI Ilegal</title><description>Kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal"/><item><title>Kominfo Dukung Suntik Mati Ponsel dengan IMEI Ilegal</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal-dU4zAhD1v2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Handphone dengan Imei Ilegal. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal-dU4zAhD1v2.jpg</image><title>Ilustrasi Handphone dengan Imei Ilegal. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendukung penuh langkah Kepolisian Indonesa menyuntik mati handphone ilegal. Hal ini dilakukan seiring ditemukannya ratusan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI.

BACA JUGA:
Cara Mengatasi Kenapa Yandex Error Tidak Bisa Memutar Video


&quot;Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,&quot; kata dia kata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Untuk diketahui, belum lama ini Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tak tanggung-tanggung sebanyak 191.965 perangkat terdampak.

BACA JUGA:
Viral Pria Jepang Berubah Jadi Anjing, Harus Keluarkan Rp214 Juta


Bareskrim Polri mengatakan bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut, yang sebanyak 176 ribu diantaranya merupakan merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.Indonesia sendiri memang sudah memberlakukan aturan pengendalian  International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu.

Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau  Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler  melalui Identifikasi IMEI.

Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah  atau mengurangi perdagangan ponsel curian, dan mencegah hilangnya  potensi pajak.

BACA JUGA:
7 Hewan Berkepala Dua yang Pernah Hidup di Bumi


</description><content:encoded>KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendukung penuh langkah Kepolisian Indonesa menyuntik mati handphone ilegal. Hal ini dilakukan seiring ditemukannya ratusan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI.

BACA JUGA:
Cara Mengatasi Kenapa Yandex Error Tidak Bisa Memutar Video


&quot;Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,&quot; kata dia kata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Untuk diketahui, belum lama ini Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tak tanggung-tanggung sebanyak 191.965 perangkat terdampak.

BACA JUGA:
Viral Pria Jepang Berubah Jadi Anjing, Harus Keluarkan Rp214 Juta


Bareskrim Polri mengatakan bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut, yang sebanyak 176 ribu diantaranya merupakan merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.Indonesia sendiri memang sudah memberlakukan aturan pengendalian  International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu.

Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau  Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler  melalui Identifikasi IMEI.

Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah  atau mengurangi perdagangan ponsel curian, dan mencegah hilangnya  potensi pajak.

BACA JUGA:
7 Hewan Berkepala Dua yang Pernah Hidup di Bumi


</content:encoded></item></channel></rss>
