<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Bakal Kaji Fenomena Social Commerce, Medsos yang Berubah Jadi Marketplace</title><description>Berbeda dengan marketplace, belanja di medsos memang lebih rawan penipuan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/07/21/54/2850016/kominfo-bakal-kaji-fenomena-social-commerce-medsos-yang-berubah-jadi-marketplace</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/07/21/54/2850016/kominfo-bakal-kaji-fenomena-social-commerce-medsos-yang-berubah-jadi-marketplace"/><item><title>Kominfo Bakal Kaji Fenomena Social Commerce, Medsos yang Berubah Jadi Marketplace</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/07/21/54/2850016/kominfo-bakal-kaji-fenomena-social-commerce-medsos-yang-berubah-jadi-marketplace</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/07/21/54/2850016/kominfo-bakal-kaji-fenomena-social-commerce-medsos-yang-berubah-jadi-marketplace</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/54/2850016/kominfo-bakal-kaji-fenomena-social-commerce-medsos-yang-berubah-jadi-marketplace-pVqtu1omoV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/54/2850016/kominfo-bakal-kaji-fenomena-social-commerce-medsos-yang-berubah-jadi-marketplace-pVqtu1omoV.jpg</image><title>Belanja Online. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>FENOMENA media sosial memang bukan sebagai tempat untuk menjalin komunikasi sosial dengan netizen lain, tetapi juga menjadi tempat mencari duit. Tidak bisa dipungkiri, selain e-commerce media sosial kerap menjadi tempat seseorang kala mereka ingin berbelanja.

Tren yang disebut dengan social commerce (s-commerce) ini pun cukup memberi pilihan bagi masyarakat untuk mencari produk pilihannya. Tapi ingat, berbeda dengan marketplace, belanja di medsos memang lebih rawan penipuan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

BACA JUGA:
Viral Casing HP Raffi Ahmad Sudah Buluk Tapi Tak Diganti, Nagita: Mau Tahu Kenapa Gak?


&amp;ldquo;Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,&amp;rdquo; jelas dia seperti dilansir dari keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika memang merugikan bagi para pelanggan, bukan tidak mungkin akan ada langkah lebih lanjut. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

BACA JUGA:
Mengenal J Robert Oppenheimer, Rekan Sejawat Einstein yang Ciptakan Bom Atom


Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengatur-nya.

&amp;ldquo;Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,&amp;rdquo; katanya.Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A.  Pangerapan menambahkan saat ini ada dua jenis bentuk Social Commmerce  yaitu yang secara langsung difasilitasi oleh platform digital dan  pribadi.

Menurutnya untuk social commerce yang difasilitasi platform, saat ini  mengikuti kebijakan yang juga diterapkan pada e-commerce. Sedangkan  untuk masyarakat yang menggunakan media sosial pribadinya untuk  berjualan, fenomena tersebut yang tengah diteliti. &quot;S-Commerce pribadi  ini yang sedang dikaji,&amp;rdquo; kata Semuel.

BACA JUGA:
Cara nonton Yandex di Google Chrome


Semuel mengimbau masyarakat agar jeli dalam bertransaksi di tengah  fenomena social commerce pribadi tersebut. Lakukan pengecekan ulang dan  melihat ulasan sebelum melakukan jual beli agar tidak terjerat penipuan.

&quot;Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang  perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini  trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>FENOMENA media sosial memang bukan sebagai tempat untuk menjalin komunikasi sosial dengan netizen lain, tetapi juga menjadi tempat mencari duit. Tidak bisa dipungkiri, selain e-commerce media sosial kerap menjadi tempat seseorang kala mereka ingin berbelanja.

Tren yang disebut dengan social commerce (s-commerce) ini pun cukup memberi pilihan bagi masyarakat untuk mencari produk pilihannya. Tapi ingat, berbeda dengan marketplace, belanja di medsos memang lebih rawan penipuan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

BACA JUGA:
Viral Casing HP Raffi Ahmad Sudah Buluk Tapi Tak Diganti, Nagita: Mau Tahu Kenapa Gak?


&amp;ldquo;Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,&amp;rdquo; jelas dia seperti dilansir dari keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika memang merugikan bagi para pelanggan, bukan tidak mungkin akan ada langkah lebih lanjut. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

BACA JUGA:
Mengenal J Robert Oppenheimer, Rekan Sejawat Einstein yang Ciptakan Bom Atom


Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengatur-nya.

&amp;ldquo;Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,&amp;rdquo; katanya.Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A.  Pangerapan menambahkan saat ini ada dua jenis bentuk Social Commmerce  yaitu yang secara langsung difasilitasi oleh platform digital dan  pribadi.

Menurutnya untuk social commerce yang difasilitasi platform, saat ini  mengikuti kebijakan yang juga diterapkan pada e-commerce. Sedangkan  untuk masyarakat yang menggunakan media sosial pribadinya untuk  berjualan, fenomena tersebut yang tengah diteliti. &quot;S-Commerce pribadi  ini yang sedang dikaji,&amp;rdquo; kata Semuel.

BACA JUGA:
Cara nonton Yandex di Google Chrome


Semuel mengimbau masyarakat agar jeli dalam bertransaksi di tengah  fenomena social commerce pribadi tersebut. Lakukan pengecekan ulang dan  melihat ulasan sebelum melakukan jual beli agar tidak terjerat penipuan.

&quot;Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang  perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini  trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
