<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkominfo Sebut Sudah Blokir 1,2 Juta Situs Pornografi</title><description>Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/06/06/54/2825871/kemenkominfo-sebut-sudah-blokir-1-2-juta-situs-pornografi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/06/06/54/2825871/kemenkominfo-sebut-sudah-blokir-1-2-juta-situs-pornografi"/><item><title>Kemenkominfo Sebut Sudah Blokir 1,2 Juta Situs Pornografi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/06/06/54/2825871/kemenkominfo-sebut-sudah-blokir-1-2-juta-situs-pornografi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/06/06/54/2825871/kemenkominfo-sebut-sudah-blokir-1-2-juta-situs-pornografi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/54/2825871/kemenkominfo-sebut-sudah-blokir-1-2-juta-situs-pornografi-csSmMx6afO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Situs Pornografi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/54/2825871/kemenkominfo-sebut-sudah-blokir-1-2-juta-situs-pornografi-csSmMx6afO.jpg</image><title>Situs Pornografi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>KEBEBASAN berkreasi di media sosial memang sangat berkembang bebas. Segala macam konten pun dapat dicari di internet dengan mudah, termasuk konten pornografi.

Konten pornografi memang kerap beredar di ruang digital, sehingga bisa diakses siapa saja termasuk anak di bawah umur. Oleh karena itu, peran pemerintah pun dituntut turun tangan untuk menangani hal ini.

BACA JUGA:
7 Fitur Keren Vision Pro, Headset VR Apple Seharga Rp52 Juta yang Tengah Viral


Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan untuk membasmi konten pornografi sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan di ruang digital. Menurut Semuel hingga saat ini Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

&quot;Kalau di cari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya,&quot; kata Semuel seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:
7 Hewan yang Berhasil Dikloning, Ada Domba hingga Serigala


Lebih lanjut Semuel mengatakan, dia juga telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi dan menyebutkan kebijakan komunitas dari setiap media sosial rata-rata tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

Ia memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan. Semuel pun memberikan contoh seperti di twitter, diketahui sosial media tersebut menjadi sosial media yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
Namun dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, sebanyak satu  juta konten pornografi dihapus keberadaannya dari media sosial tersebut.  Meski demikian, Semuel mengungkap masih ada tantangan untuk penanganan  konten pornografi ketika sudah memasuki ranah pribadi.

&quot;Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang  kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan  percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi  lainnya seperti apa,&quot; kata Semuel.

Dari segi regulasi, ia mengatakan akan mengusulkan topik terkait  dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh  pornografi salah satunya seperti kelompok anak-anak.

Menurutnya hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses  pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). &quot;Mungkin dalam revisi  UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi  anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah,&quot;ujar Semuel.
</description><content:encoded>KEBEBASAN berkreasi di media sosial memang sangat berkembang bebas. Segala macam konten pun dapat dicari di internet dengan mudah, termasuk konten pornografi.

Konten pornografi memang kerap beredar di ruang digital, sehingga bisa diakses siapa saja termasuk anak di bawah umur. Oleh karena itu, peran pemerintah pun dituntut turun tangan untuk menangani hal ini.

BACA JUGA:
7 Fitur Keren Vision Pro, Headset VR Apple Seharga Rp52 Juta yang Tengah Viral


Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan untuk membasmi konten pornografi sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan di ruang digital. Menurut Semuel hingga saat ini Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

&quot;Kalau di cari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya,&quot; kata Semuel seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:
7 Hewan yang Berhasil Dikloning, Ada Domba hingga Serigala


Lebih lanjut Semuel mengatakan, dia juga telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi dan menyebutkan kebijakan komunitas dari setiap media sosial rata-rata tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

Ia memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan. Semuel pun memberikan contoh seperti di twitter, diketahui sosial media tersebut menjadi sosial media yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
Namun dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, sebanyak satu  juta konten pornografi dihapus keberadaannya dari media sosial tersebut.  Meski demikian, Semuel mengungkap masih ada tantangan untuk penanganan  konten pornografi ketika sudah memasuki ranah pribadi.

&quot;Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang  kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan  percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi  lainnya seperti apa,&quot; kata Semuel.

Dari segi regulasi, ia mengatakan akan mengusulkan topik terkait  dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh  pornografi salah satunya seperti kelompok anak-anak.

Menurutnya hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses  pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). &quot;Mungkin dalam revisi  UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi  anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah,&quot;ujar Semuel.
</content:encoded></item></channel></rss>
