<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bus Polesan Bikin Resah, IPOMI Akui Masih Banyak PO Pakai Armada Tak Laik Jalan</title><description>Ketua IPOMI mengungkapkan, masih banyak perusahaan otobus atau PO bus yang menggunakan bus yang tak layak pakai. Kok bisa?</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/05/15/52/2813927/bus-polesan-bikin-resah-ipomi-akui-masih-banyak-po-pakai-armada-tak-laik-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/05/15/52/2813927/bus-polesan-bikin-resah-ipomi-akui-masih-banyak-po-pakai-armada-tak-laik-jalan"/><item><title>Bus Polesan Bikin Resah, IPOMI Akui Masih Banyak PO Pakai Armada Tak Laik Jalan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/05/15/52/2813927/bus-polesan-bikin-resah-ipomi-akui-masih-banyak-po-pakai-armada-tak-laik-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/05/15/52/2813927/bus-polesan-bikin-resah-ipomi-akui-masih-banyak-po-pakai-armada-tak-laik-jalan</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2023 05:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/52/2813927/bus-polesan-bikin-resah-ipomi-akui-masih-banyak-po-pakai-armada-tak-laik-jalan-cjxIjVrM9e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kecelakaan bus di Tegal. (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/52/2813927/bus-polesan-bikin-resah-ipomi-akui-masih-banyak-po-pakai-armada-tak-laik-jalan-cjxIjVrM9e.jpg</image><title>Kecelakaan bus di Tegal. (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, masih banyak perusahaan otobus atau PO bus yang menggunakan bus yang tak layak pakai untuk kegiatan usahanya.
Praktik memoles bodi bus agar terlihat baru sebenarnya diperbolehkan. Tapi, Sani menegaskan bahwa itu dilakukan dengan syarat ketat. Misalnya sasis, mesin, dan sistem keamanan lainnya dalam kondisi baik.
Peremajaan bodi dilakukan untuk menghemat anggaran, mengingat pemasukan yang menurun drastis akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, upaya memoles bus agar nampak baru ini juga dilakukan karena kondisi bus yang masih bagus.

BACA JUGA:
Daftar PO Bus Pemilik Usaha Hotel dan Vila Mewah

&amp;ldquo;Justru ini dilema, dan kami melihat tidak ada sikap tegas dari pemerintah sebagai yang mengeluarkan regulasi,&amp;rdquo; kata pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PO SAN (Siliwangi Antar Nusa) saat dihubungi MNC Portal.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasuional bus. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pembatasan usia kendaraan paling lama adalah 25 tahun. Selain itu, terdapat juga berbagai syarat teknis yang harus ditaati operator bus sebagai standar pelayanan bagi seluruh armadanya.

BACA JUGA:
IPOMI Protes Keras Bus Terkena Aturan Ganjil Genap di Trans Jawa Selama Lebaran 2023

Pada poin 6 yang membahas tentang Keteraturan, tertera jelas dalam Kinerja Operasional disebutkan mengenai umur kendaraan.
&amp;ldquo;Kalau kita lihat di lapangan, bus yang sudah lewat dari 25 tahun namun operasi kan untuk angkutan kawasan tertentu. Namun tetap wajib KIR masih laik, tapi banyak yang beroperasi untuk jarak jauh bahkan antar pulau. Ini yang miris,&amp;rdquo; ujar Sani.Sementara untuk bus pariwisata, terdapat regulasi masa pakai hanya sampai 15 tahun. Tapi, Sani mengatakan armada tersebut masih bisa digunakan untuk rute AKDP atau AKAP jarak pendek karena tarifnya relatif akan lebih rendah.
&amp;ldquo;Sebenarnya, bus yang sdh melewati batas usia ini untuk jarak jauh sudah semangkin tidak ekonomis dan resiko kendala kerusakan di jalan cukup besar. Walaupun sudah di lakukan perawatan rutin, tapi umur atau masa pakai tidak bisa di pungkiri,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, masih banyak perusahaan otobus atau PO bus yang menggunakan bus yang tak layak pakai untuk kegiatan usahanya.
Praktik memoles bodi bus agar terlihat baru sebenarnya diperbolehkan. Tapi, Sani menegaskan bahwa itu dilakukan dengan syarat ketat. Misalnya sasis, mesin, dan sistem keamanan lainnya dalam kondisi baik.
Peremajaan bodi dilakukan untuk menghemat anggaran, mengingat pemasukan yang menurun drastis akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, upaya memoles bus agar nampak baru ini juga dilakukan karena kondisi bus yang masih bagus.

BACA JUGA:
Daftar PO Bus Pemilik Usaha Hotel dan Vila Mewah

&amp;ldquo;Justru ini dilema, dan kami melihat tidak ada sikap tegas dari pemerintah sebagai yang mengeluarkan regulasi,&amp;rdquo; kata pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PO SAN (Siliwangi Antar Nusa) saat dihubungi MNC Portal.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasuional bus. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pembatasan usia kendaraan paling lama adalah 25 tahun. Selain itu, terdapat juga berbagai syarat teknis yang harus ditaati operator bus sebagai standar pelayanan bagi seluruh armadanya.

BACA JUGA:
IPOMI Protes Keras Bus Terkena Aturan Ganjil Genap di Trans Jawa Selama Lebaran 2023

Pada poin 6 yang membahas tentang Keteraturan, tertera jelas dalam Kinerja Operasional disebutkan mengenai umur kendaraan.
&amp;ldquo;Kalau kita lihat di lapangan, bus yang sudah lewat dari 25 tahun namun operasi kan untuk angkutan kawasan tertentu. Namun tetap wajib KIR masih laik, tapi banyak yang beroperasi untuk jarak jauh bahkan antar pulau. Ini yang miris,&amp;rdquo; ujar Sani.Sementara untuk bus pariwisata, terdapat regulasi masa pakai hanya sampai 15 tahun. Tapi, Sani mengatakan armada tersebut masih bisa digunakan untuk rute AKDP atau AKAP jarak pendek karena tarifnya relatif akan lebih rendah.
&amp;ldquo;Sebenarnya, bus yang sdh melewati batas usia ini untuk jarak jauh sudah semangkin tidak ekonomis dan resiko kendala kerusakan di jalan cukup besar. Walaupun sudah di lakukan perawatan rutin, tapi umur atau masa pakai tidak bisa di pungkiri,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
