<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online</title><description>Setiap tahun, sebagai warga negara yang taat hukum, Kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Anda ke DJP.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/04/03/54/2792188/cara-lapor-spt-tahunan-pajak-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/04/03/54/2792188/cara-lapor-spt-tahunan-pajak-online"/><item><title>Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/04/03/54/2792188/cara-lapor-spt-tahunan-pajak-online</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/04/03/54/2792188/cara-lapor-spt-tahunan-pajak-online</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Andera Wiyakintra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/54/2792188/cara-lapor-spt-tahunan-pajak-online-XVYw4GNrdX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/54/2792188/cara-lapor-spt-tahunan-pajak-online-XVYw4GNrdX.jpg</image><title>Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online</title></images><description>Setiap tahun, sebagai warga negara yang taat hukum, Kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika kita tidak membayar sesuai tenggat waktu atau lupa melaporkan, maka kita bisa dikenakan sanksi denda atau administrasi.

BACA JUGA:
Syarat dan Cara Daftar Online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Jika sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak
Membuat laporan pajak terkadang memang agak ribet dan sedikit menyusahkan, namun saat ini dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak secara online sudah menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah cara untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online:&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Begini Cara Update Aplikasi PeduliLindungi Menjadi SATUSEHAT Mobile


Bukan laman resmi djponline.pajak.go.id.
Ketikkan NPWP, Password, dan Kode Keamanan.
Klik Login.
Pilih pilihan &amp;ldquo;Lapor&amp;rdquo;, lalu pilih &amp;ldquo;E-Filling&amp;rdquo;.
Klik &amp;ldquo;Buat SPT&amp;rdquo;. Nanti akan ada beberapa pertanyaan yang harus diiisi.
Isi data tersebut sesuai pajak Anda.
Isi SPT dengan sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi pekerjaan.
Setelah selesai, maka akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik &amp;ldquo;Di Sini&amp;rdquo; untuk mengambil kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau ke ponsel
Masukkan kode verifikasi. Di kolom yang sudah disediakan, klik &amp;ldquo;Kirim SPT&amp;rdquo;.
Bukti penyelesaian akan terekam dan akan dikirim ke email.
</description><content:encoded>Setiap tahun, sebagai warga negara yang taat hukum, Kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika kita tidak membayar sesuai tenggat waktu atau lupa melaporkan, maka kita bisa dikenakan sanksi denda atau administrasi.

BACA JUGA:
Syarat dan Cara Daftar Online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Jika sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak
Membuat laporan pajak terkadang memang agak ribet dan sedikit menyusahkan, namun saat ini dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak secara online sudah menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah cara untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online:&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Begini Cara Update Aplikasi PeduliLindungi Menjadi SATUSEHAT Mobile


Bukan laman resmi djponline.pajak.go.id.
Ketikkan NPWP, Password, dan Kode Keamanan.
Klik Login.
Pilih pilihan &amp;ldquo;Lapor&amp;rdquo;, lalu pilih &amp;ldquo;E-Filling&amp;rdquo;.
Klik &amp;ldquo;Buat SPT&amp;rdquo;. Nanti akan ada beberapa pertanyaan yang harus diiisi.
Isi data tersebut sesuai pajak Anda.
Isi SPT dengan sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi pekerjaan.
Setelah selesai, maka akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik &amp;ldquo;Di Sini&amp;rdquo; untuk mengambil kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau ke ponsel
Masukkan kode verifikasi. Di kolom yang sudah disediakan, klik &amp;ldquo;Kirim SPT&amp;rdquo;.
Bukti penyelesaian akan terekam dan akan dikirim ke email.
</content:encoded></item></channel></rss>
