<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti</title><description>Regulasi Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 juga membahas terkait dengan sanksi kepada merek motor penerima subsidi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/03/24/53/2786974/berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/03/24/53/2786974/berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti"/><item><title>Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/03/24/53/2786974/berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/03/24/53/2786974/berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/53/2786974/berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti-DDCAwsD9BF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Gesits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/53/2786974/berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti-DDCAwsD9BF.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Gesits)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Regulasi terkait dengan pemberian subsidi motor listrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selain memuat terkait mekanisme pemberian subsidi, regulasi ini juga membahas terkait dengan sanksi kepada merek motor penerima subsidi.
Sekadar informasi, Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan regulasi tersebut, merek penerima subsidi bakal diancam sanksi apabila kedapatan menaikkan harga penyerahan KBLBB roda dua ke konsumen sebelum pajak daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.

BACA JUGA:
Hari Ini Diterapkan! Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Bertambah, Ini Daftarnya

Motor listrik yang terdaftar sebagai penerima subsidi dilarang menaikkan harga jual yang ditetapkan. Merek yang menerima subsidi juga dilarang menurunkan nilai TKDN kurang dari persyaratan yang ditetapkan.
&amp;ldquo;Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,&amp;rdquo; kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, dalam keterangan tertulis.
Pada pasal 12 ayat 3 juga disebutkan, inkonsistensi pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Lembaga Verifikasi Independen (LVI), akan direkomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL berbasis baterai roda dua dari peserta penerima bantuan.

BACA JUGA:
Intip Spesifikasi Motor Listrik Perusahaan Ojol E-Trans, Pesaing Gojek dan Grab

&amp;ldquo;Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,&amp;rdquo; ujar Taufiek.
Adapun jenis motor listrik penerima potongan harga terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira). Motor yang terdaftar pada sisapira harus memenuhi TKDN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Regulasi terkait dengan pemberian subsidi motor listrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selain memuat terkait mekanisme pemberian subsidi, regulasi ini juga membahas terkait dengan sanksi kepada merek motor penerima subsidi.
Sekadar informasi, Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan regulasi tersebut, merek penerima subsidi bakal diancam sanksi apabila kedapatan menaikkan harga penyerahan KBLBB roda dua ke konsumen sebelum pajak daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.

BACA JUGA:
Hari Ini Diterapkan! Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Bertambah, Ini Daftarnya

Motor listrik yang terdaftar sebagai penerima subsidi dilarang menaikkan harga jual yang ditetapkan. Merek yang menerima subsidi juga dilarang menurunkan nilai TKDN kurang dari persyaratan yang ditetapkan.
&amp;ldquo;Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,&amp;rdquo; kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, dalam keterangan tertulis.
Pada pasal 12 ayat 3 juga disebutkan, inkonsistensi pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Lembaga Verifikasi Independen (LVI), akan direkomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL berbasis baterai roda dua dari peserta penerima bantuan.

BACA JUGA:
Intip Spesifikasi Motor Listrik Perusahaan Ojol E-Trans, Pesaing Gojek dan Grab

&amp;ldquo;Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,&amp;rdquo; ujar Taufiek.
Adapun jenis motor listrik penerima potongan harga terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira). Motor yang terdaftar pada sisapira harus memenuhi TKDN.</content:encoded></item></channel></rss>
