<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak Harga Motor Sitaan Leasing, Jangan Tergiur Harga Murah!</title><description>Harga jual motor sitaan leasing yang dijual di pegadaian.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/28/53/2772595/simak-harga-motor-sitaan-leasing-jangan-tergiur-harga-murah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/28/53/2772595/simak-harga-motor-sitaan-leasing-jangan-tergiur-harga-murah"/><item><title>Simak Harga Motor Sitaan Leasing, Jangan Tergiur Harga Murah!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/28/53/2772595/simak-harga-motor-sitaan-leasing-jangan-tergiur-harga-murah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/28/53/2772595/simak-harga-motor-sitaan-leasing-jangan-tergiur-harga-murah</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/28/53/2772595/simak-harga-motor-sitaan-leasing-jangan-tergiur-harga-murah-hDq8QgaSoo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi motor sitaan. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/28/53/2772595/simak-harga-motor-sitaan-leasing-jangan-tergiur-harga-murah-hDq8QgaSoo.jpg</image><title>Ilustrasi motor sitaan. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan pembiayaan atau leasing merupakan jasa yang memberikan pinjaman kepada seseorang yang ingin membeli sepeda motor impiannya. Tapi, kalau nasabah tersebut tak mampu membayar cicilan, maka pihak leasing berhak menyita kendaraannya.
Untuk melakukan penyitaan sepeda motor, pihak leasing juga telah memiliki prosedur dengan beberapa tahapan. Apabila konsumen benar-benar tak berniat untuk melanjutkan sisa cicilan, maka kendaraan tersebut harus disita.
Marketing Adira Finance Rozi mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan dalam melakukan prosedur penarikan atau penyitaan sepeda motor. Peringatan juga diberikan setelah nsabah tidak memenuhi kewajibannya selama beberapa bulan.
BACA JUGA:Keuntungan dan Kerugian Beli Motor Sitaan Leasing di Pelelangan, Bisa Jadi Bisnis?

&amp;ldquo;Kalau sudah sampai penarikan itu sudah sekitar tiga bulan nggak bayar, beda-beda sih setiap leasing. Jadi, awalnya itu kita telponin. Kalau nggak berhasil kita datengin rumahnya, terus kalau nggak berhasil juga pakai debt collector,&amp;rdquo; kata Rozi kepada MNC Portal.
Motor hasil sitaan leasing diakui Rozi akan dikumpulkan di suatu tempat yang nantinya akan dijual. Namun, pihak leasing bekerja sama dengan vendor untuk menjual motor tersebut dengan cara lelang.
&amp;ldquo;Kita nggak bisa asal jual motor hasil tarikan. Jadi kita kerja sama dengan vendor yang nantinya dilelang. Leasing nggak boleh jual langsung, apalagi debt collector, nantinya motor bisa masalah,&amp;rdquo; ucapnya.
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini Agar Kredit Anda Diterima Leasing

Untuk harga motor bekas sitaan leasing, Rozi mengatakan memang berada di bawah harga pasaran. Tapi, ada juga motor yang dijual dengan harga yang tinggi jika motor dalam kondisi yang sangat bagus.
&amp;ldquo;Harga motornya memang di bawah harga pasaran, biar cepet laku. Yang beli juga dealer-dealer rekanan kita. Tapi harganya juga nggak nentu, ada yang murah, ada yang mahal, tergantung kondisinya sih,&amp;rdquo; ujarnya.Rozi juga mengingatkan untuk tidak tergiur dengan motor harga murah hasil tarikan leasing, terlebih dengan surat yang tidak lengkap. Pasalnya, ini akan menjadi masalah ke depannya dan bisa dianggap pencurian.
Seperti diketahui, pihak leasing tidak bisa menjual motor hasil sitaan dan harus masuk dulu ke pihak kedua atau balai lelang. Pasalnya, antara leasing dan nasabah juga memiliki klausul pelunasan sekitar tiga bulan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan pembiayaan atau leasing merupakan jasa yang memberikan pinjaman kepada seseorang yang ingin membeli sepeda motor impiannya. Tapi, kalau nasabah tersebut tak mampu membayar cicilan, maka pihak leasing berhak menyita kendaraannya.
Untuk melakukan penyitaan sepeda motor, pihak leasing juga telah memiliki prosedur dengan beberapa tahapan. Apabila konsumen benar-benar tak berniat untuk melanjutkan sisa cicilan, maka kendaraan tersebut harus disita.
Marketing Adira Finance Rozi mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan dalam melakukan prosedur penarikan atau penyitaan sepeda motor. Peringatan juga diberikan setelah nsabah tidak memenuhi kewajibannya selama beberapa bulan.
BACA JUGA:Keuntungan dan Kerugian Beli Motor Sitaan Leasing di Pelelangan, Bisa Jadi Bisnis?

&amp;ldquo;Kalau sudah sampai penarikan itu sudah sekitar tiga bulan nggak bayar, beda-beda sih setiap leasing. Jadi, awalnya itu kita telponin. Kalau nggak berhasil kita datengin rumahnya, terus kalau nggak berhasil juga pakai debt collector,&amp;rdquo; kata Rozi kepada MNC Portal.
Motor hasil sitaan leasing diakui Rozi akan dikumpulkan di suatu tempat yang nantinya akan dijual. Namun, pihak leasing bekerja sama dengan vendor untuk menjual motor tersebut dengan cara lelang.
&amp;ldquo;Kita nggak bisa asal jual motor hasil tarikan. Jadi kita kerja sama dengan vendor yang nantinya dilelang. Leasing nggak boleh jual langsung, apalagi debt collector, nantinya motor bisa masalah,&amp;rdquo; ucapnya.
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini Agar Kredit Anda Diterima Leasing

Untuk harga motor bekas sitaan leasing, Rozi mengatakan memang berada di bawah harga pasaran. Tapi, ada juga motor yang dijual dengan harga yang tinggi jika motor dalam kondisi yang sangat bagus.
&amp;ldquo;Harga motornya memang di bawah harga pasaran, biar cepet laku. Yang beli juga dealer-dealer rekanan kita. Tapi harganya juga nggak nentu, ada yang murah, ada yang mahal, tergantung kondisinya sih,&amp;rdquo; ujarnya.Rozi juga mengingatkan untuk tidak tergiur dengan motor harga murah hasil tarikan leasing, terlebih dengan surat yang tidak lengkap. Pasalnya, ini akan menjadi masalah ke depannya dan bisa dianggap pencurian.
Seperti diketahui, pihak leasing tidak bisa menjual motor hasil sitaan dan harus masuk dulu ke pihak kedua atau balai lelang. Pasalnya, antara leasing dan nasabah juga memiliki klausul pelunasan sekitar tiga bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
