<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korlantas Polri Pastikan Pelat RF Tak Berlaku, Tetap Kena Ganjil Genap</title><description>Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal menindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil genap.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/02/86/2757454/korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/02/86/2757454/korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap"/><item><title>Korlantas Polri Pastikan Pelat RF Tak Berlaku, Tetap Kena Ganjil Genap</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/02/86/2757454/korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/02/02/86/2757454/korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2023 00:11 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/02/86/2757454/korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap-MUN8D1xO8t.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/02/86/2757454/korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap-MUN8D1xO8t.png</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal menindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan Korlantas Polri untuk menegaskan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bahwa pelat nomor khusus, seperti pelat nomor RF, sama dengan kendaraan biasa yang terkena aturan ganjil genap.
&amp;ldquo;Kalau waktunya ganjil, ya, ganjil, waktunya genap, ya, genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,&amp;rdquo; kata Yusri, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).
BACA JUGA:Viral! Mobil Pelat RF Pakai Strobo Minta Jalan Ramai di TikTok, Begini Aturannya

Jika tidak ada petugas di lapangan, kata Yusri, maka yang akan menindak adalah kamera ETLE. Kendaraan yang terverifikasi melanggar akan tetap ditindak.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah paham lantaran mengejar nomor rahasia tersebut untuk menghindari ganjil genap. Padahal, kata dia, tetap berlaku hukum yang sama untuk pengguna nomor khusus.
BACA JUGA:Mengenal Kode Pelat RFD, RFL dan RFU, Bukan untuk Kendaraan Biasa Loh

Di sisi lain, pihaknya menjanjikan akan menghentikan penerbitan pelat RF baru dan perpanjangan mulai Oktober 2023. Penghilangan pelat ini dilakukan agar tidak ada masyarakat sipil yang menggunakan dan bersikap arogan di jalan.
&amp;ldquo;Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal menindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan Korlantas Polri untuk menegaskan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bahwa pelat nomor khusus, seperti pelat nomor RF, sama dengan kendaraan biasa yang terkena aturan ganjil genap.
&amp;ldquo;Kalau waktunya ganjil, ya, ganjil, waktunya genap, ya, genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,&amp;rdquo; kata Yusri, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).
BACA JUGA:Viral! Mobil Pelat RF Pakai Strobo Minta Jalan Ramai di TikTok, Begini Aturannya

Jika tidak ada petugas di lapangan, kata Yusri, maka yang akan menindak adalah kamera ETLE. Kendaraan yang terverifikasi melanggar akan tetap ditindak.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah paham lantaran mengejar nomor rahasia tersebut untuk menghindari ganjil genap. Padahal, kata dia, tetap berlaku hukum yang sama untuk pengguna nomor khusus.
BACA JUGA:Mengenal Kode Pelat RFD, RFL dan RFU, Bukan untuk Kendaraan Biasa Loh

Di sisi lain, pihaknya menjanjikan akan menghentikan penerbitan pelat RF baru dan perpanjangan mulai Oktober 2023. Penghilangan pelat ini dilakukan agar tidak ada masyarakat sipil yang menggunakan dan bersikap arogan di jalan.
&amp;ldquo;Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
