<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan Listrik Bebas Bayar PKB dan BBNKB pada Tahun 2025</title><description>Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran PKB dan BBNKB mobil listrik pada 2025.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/01/20/86/2750294/kendaraan-listrik-bebas-bayar-pkb-dan-bbnkb-pada-tahun-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2023/01/20/86/2750294/kendaraan-listrik-bebas-bayar-pkb-dan-bbnkb-pada-tahun-2025"/><item><title>Kendaraan Listrik Bebas Bayar PKB dan BBNKB pada Tahun 2025</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2023/01/20/86/2750294/kendaraan-listrik-bebas-bayar-pkb-dan-bbnkb-pada-tahun-2025</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2023/01/20/86/2750294/kendaraan-listrik-bebas-bayar-pkb-dan-bbnkb-pada-tahun-2025</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2023 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/20/86/2750294/kendaraan-listrik-bebas-bayar-pkb-dan-bbnkb-pada-tahun-2025-DUJg18ZoSx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/20/86/2750294/kendaraan-listrik-bebas-bayar-pkb-dan-bbnkb-pada-tahun-2025-DUJg18ZoSx.jpeg</image><title>Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait insentif pajak kendaraan listrik. Terhitung mulai 5 Januari 2025, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh DJPK Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk. Pada unggahannya itu, disebutkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari pungutan PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Periskop 2023: Potensi Kendaraan Listrik Tahun 2023, Masih Terkendala Infrastruktur

Disebutkan, tujuan pembebasan PKB dan BBNKB adalah untuk meningkatkan populasi pengguna kendaraan listrik sekaligus mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui national determined contribution.
Pada regulasi tersebut tertuang beberapa poin yang menjadi tujuan pembebasan pajak PKB dan BBNKB. Diharapkan masyarakat dapat cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:PLN Sosialisasikan Kendaraan Listrik, Gelar Konvoi Motor Konversi Bergaya Chopper

- Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomot 55 tahun 2019.
- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.- Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Selain membebaskan pajak, pemerintah juga mendorong percepatan konversi kendaraan bermotor, dari pembakaran internal ke listrik.
Hal lain yang dilakukan pemerintah mendorong ekosistem kendaraan listrik adalah dengan membangun pabrik baterai dan mobil listrik.
Disebutkan, berdasarkan Permenperin No 6 Tahun 2022, pemerintah Indonesia akan produksi 400 ribu unti mobil listrik dan enam juta unit motor listrik.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait insentif pajak kendaraan listrik. Terhitung mulai 5 Januari 2025, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh DJPK Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk. Pada unggahannya itu, disebutkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari pungutan PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Periskop 2023: Potensi Kendaraan Listrik Tahun 2023, Masih Terkendala Infrastruktur

Disebutkan, tujuan pembebasan PKB dan BBNKB adalah untuk meningkatkan populasi pengguna kendaraan listrik sekaligus mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui national determined contribution.
Pada regulasi tersebut tertuang beberapa poin yang menjadi tujuan pembebasan pajak PKB dan BBNKB. Diharapkan masyarakat dapat cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:PLN Sosialisasikan Kendaraan Listrik, Gelar Konvoi Motor Konversi Bergaya Chopper

- Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomot 55 tahun 2019.
- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.- Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Selain membebaskan pajak, pemerintah juga mendorong percepatan konversi kendaraan bermotor, dari pembakaran internal ke listrik.
Hal lain yang dilakukan pemerintah mendorong ekosistem kendaraan listrik adalah dengan membangun pabrik baterai dan mobil listrik.
Disebutkan, berdasarkan Permenperin No 6 Tahun 2022, pemerintah Indonesia akan produksi 400 ribu unti mobil listrik dan enam juta unit motor listrik.</content:encoded></item></channel></rss>
