<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Google Digugat 40 Negara Bagian AS, Dendanya Rp6,084 Triliun!</title><description>Google digugat oleh 40 negara bagian AS, denda yang harus dibayar sebesar $391,5 juta dolar AS atau setara Rp6,084 triliun.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/15/54/2708076/google-digugat-40-negara-bagian-as-dendanya-rp6-084-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/15/54/2708076/google-digugat-40-negara-bagian-as-dendanya-rp6-084-triliun"/><item><title>Google Digugat 40 Negara Bagian AS, Dendanya Rp6,084 Triliun!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/15/54/2708076/google-digugat-40-negara-bagian-as-dendanya-rp6-084-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/15/54/2708076/google-digugat-40-negara-bagian-as-dendanya-rp6-084-triliun</guid><pubDate>Selasa 15 November 2022 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Angeltika Clara Sinaga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/15/54/2708076/google-digugat-40-negara-bagian-as-dendanya-rp6-084-triliun-BQ71sKdWUG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Google digugat 40 negara bagian AS, dendanya Rp6,084 triliun! (Foto: TheRegister)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/15/54/2708076/google-digugat-40-negara-bagian-as-dendanya-rp6-084-triliun-BQ71sKdWUG.jpg</image><title>Google digugat 40 negara bagian AS, dendanya Rp6,084 triliun! (Foto: TheRegister)</title></images><description>JAKARTA - Google digugat oleh 40 negara bagian Amerika Serikat (AS), denda yang harus dibayar sebesar $391,5 juta dolar AS atau setara Rp6,084 triliun, buntut kasus pelacakan lokasi.
Dilansir dari The Register, Selasa (15/11/2022), Google dinilai terus melacak aktivitas pengguna bahkan setelah mereka melancarkan aduan untuk segera berhenti melakukan itu.
Menurut Jaksa Agung negara bagian Oregon, Ellen Rosenblum, dan Jaksa Agung negara bagian Nebraska, Doug Peterson, Google menggunakan data yang dilacak ini untuk mendapatkan pundi uang dari iklan.
BACA JUGA:Hacker Rusia Serang Australia Lagi, Kini Tuntut Uang hingga Rp148 Miliar
Dijelaskan bahwa denda yang harus dibayar Google merupakan penyelesaian masalah privasi multi-negera bagian terbesar dalam sejarah AS.
&amp;ldquo;Selama bertahun-tahun, Google memprioritaskan keuntungan atas privasi penggunanya. Mereka licik dan menipu. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan secara diam-diam dan menggunakan informasi itu untuk iklan,&amp;rdquo; kata Rosenblum.
Jaksa Agung menemukan, Google telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen negara bagian dengan menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasi setidaknya sejak tahun 2014.
Data lokasi sendiri, merupakan bagian penting dari bisnis periklanan digital Google sehingga pihaknya menggunakan data pribadi dan perilaku yang telah dikumpulkan untuk membuat profil pengguna terperinci dan menargetkan sebuah iklan.
BACA JUGA:Awas! Kelompok Hacker Worok Sembunyikan Malware di Gambar PNG
Padahal, data lokasi adalah salah satu informasi pribadi yang sensitif, tetapi Google justru mengumpulkan data tersebut, mengingat data lokasi dalam jumlah terbatas bahkan dapat mengungkap identitas dan rutinitas seseorang.
Selain membayar denda, Google juga setuju untuk mengambil beberapa langkah agar memudahkan pengguna mematikan pelacakan lokasi dan menghapus data lama yang sebelumnya ada, ditambah berjanji untuk lebih transparan tentang jenis dan sumber informasi lokasi yang dikumpulkan.
&amp;ldquo;Dalam beberapa bulan mendatang Google memberikan kontrol dan transparansi yang lebih besar atas data lokasi,&amp;rdquo; kata Jose Castaneda, juru bicara dari Google.
Selain Oregon dan Nebraska, negara bagian lain yang membantu dalam penyelidikan termasuk Arkansas, Florida, Illinois, Louisiana, New Jersey, North Carolina, Pennsylvania, dan Tennessee.</description><content:encoded>JAKARTA - Google digugat oleh 40 negara bagian Amerika Serikat (AS), denda yang harus dibayar sebesar $391,5 juta dolar AS atau setara Rp6,084 triliun, buntut kasus pelacakan lokasi.
Dilansir dari The Register, Selasa (15/11/2022), Google dinilai terus melacak aktivitas pengguna bahkan setelah mereka melancarkan aduan untuk segera berhenti melakukan itu.
Menurut Jaksa Agung negara bagian Oregon, Ellen Rosenblum, dan Jaksa Agung negara bagian Nebraska, Doug Peterson, Google menggunakan data yang dilacak ini untuk mendapatkan pundi uang dari iklan.
BACA JUGA:Hacker Rusia Serang Australia Lagi, Kini Tuntut Uang hingga Rp148 Miliar
Dijelaskan bahwa denda yang harus dibayar Google merupakan penyelesaian masalah privasi multi-negera bagian terbesar dalam sejarah AS.
&amp;ldquo;Selama bertahun-tahun, Google memprioritaskan keuntungan atas privasi penggunanya. Mereka licik dan menipu. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan secara diam-diam dan menggunakan informasi itu untuk iklan,&amp;rdquo; kata Rosenblum.
Jaksa Agung menemukan, Google telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen negara bagian dengan menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasi setidaknya sejak tahun 2014.
Data lokasi sendiri, merupakan bagian penting dari bisnis periklanan digital Google sehingga pihaknya menggunakan data pribadi dan perilaku yang telah dikumpulkan untuk membuat profil pengguna terperinci dan menargetkan sebuah iklan.
BACA JUGA:Awas! Kelompok Hacker Worok Sembunyikan Malware di Gambar PNG
Padahal, data lokasi adalah salah satu informasi pribadi yang sensitif, tetapi Google justru mengumpulkan data tersebut, mengingat data lokasi dalam jumlah terbatas bahkan dapat mengungkap identitas dan rutinitas seseorang.
Selain membayar denda, Google juga setuju untuk mengambil beberapa langkah agar memudahkan pengguna mematikan pelacakan lokasi dan menghapus data lama yang sebelumnya ada, ditambah berjanji untuk lebih transparan tentang jenis dan sumber informasi lokasi yang dikumpulkan.
&amp;ldquo;Dalam beberapa bulan mendatang Google memberikan kontrol dan transparansi yang lebih besar atas data lokasi,&amp;rdquo; kata Jose Castaneda, juru bicara dari Google.
Selain Oregon dan Nebraska, negara bagian lain yang membantu dalam penyelidikan termasuk Arkansas, Florida, Illinois, Louisiana, New Jersey, North Carolina, Pennsylvania, dan Tennessee.</content:encoded></item></channel></rss>
