<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua IMI Minta Uji Tipe Kendaraan Konversi Dipermudah</title><description>Bamsoet meminta uji kendaraan konversi hanya dilakukan satu kali untuk mempercepat peredaran motor listrik.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/12/53/2706122/ketua-imi-minta-uji-tipe-kendaraan-konversi-dipermudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/12/53/2706122/ketua-imi-minta-uji-tipe-kendaraan-konversi-dipermudah"/><item><title>Ketua IMI Minta Uji Tipe Kendaraan Konversi Dipermudah</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/12/53/2706122/ketua-imi-minta-uji-tipe-kendaraan-konversi-dipermudah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/12/53/2706122/ketua-imi-minta-uji-tipe-kendaraan-konversi-dipermudah</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/53/2706122/ketua-imi-minta-uji-tipe-kendaraan-konversi-dipermudah-vKmoPE7tmU.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Motor listrik. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/53/2706122/ketua-imi-minta-uji-tipe-kendaraan-konversi-dipermudah-vKmoPE7tmU.JPG</image><title>Motor listrik. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji kembali Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 terkait konversi motor konvensional ke listrik.
Sekadar informasi, Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 merupakan respon atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Bamsoet menilai, regulasi tersebut bakal jadi penghambat pertumbuhan tren motor listrik. Ia meminta uji kendaraan konversi hanya dilakukan satu kali untuk mempercepat peredaran motor listrik.
BACA JUGA:Stafsus Presiden: Jasa Ojek dan Kurir Online Bisa Penuhi Target 2 Juta Motor Listrik

&amp;ldquo;Pertama pabrikan atau home industri yang melakukan konversi, setelah motor pertama yang mereka konversi lulus uji tipe, seharusnya motor berikutnya tak perlu melakukan pengujian lagi,&amp;rdquo; kata Bamsoet saat ditemui MNC Portal di Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Menurut Bamsoet, konversi motor konvensional ke listrik adalah solusi meski ada syarat yang harus dipenuhi agar motor tersebut punya surat resmi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah bengkel konversi harus dapat sertifikasi dari Dirjen Kemenhub. Kemudian motor yang dikonversi harus diuji tipe. Sementara fasilitas ini hanya dapat dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ada Motor Listrik Tanpa Jari-jari di IMOS 2022, Harganya Wow

Hal ini dinilai Bamsoet sebagai masalah karena tempat pengujian terbatas sementara setiap motor yang dikonversi wajib uji tipe untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Aturan semacam ini, kata Bamsoet, juga memberatkan bengkel konversi.
Ia mengungkap, saat ini baru ada 107 motor konversi milik Litbang ESDM yang telah didaftarkan lolos uji tipe dan mendapat surat baru dari kepolisian. Sementara bengkel lain yang dapat sertifikasi belum dapat beroperasi karena lokasi uji tipe kendaraan cukup jauh.&amp;ldquo;Kami mewadahi semangat dari anak-anak muda yang memiliki vespa atau motor-motor klasik dan ingin diubah ke motor listrik,&amp;rdquo; ujar Bamsoet.
&amp;ldquo;Saya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara IMI, kementerian perhubungan, perindustrian, dan kepolisian, semua sepakat bahwa yang menjadi basis number itu adalah nomor sasis.&amp;rdquo;
Menurut Bamsoet, nomor rangka jadi acuran kepolisian mendata kendaraan konversi yang tidak memiliki mesin pembakaran internal. Nomor motor penggerak juga akan dicatatkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pengganti nomor mesin.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji kembali Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 terkait konversi motor konvensional ke listrik.
Sekadar informasi, Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 merupakan respon atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Bamsoet menilai, regulasi tersebut bakal jadi penghambat pertumbuhan tren motor listrik. Ia meminta uji kendaraan konversi hanya dilakukan satu kali untuk mempercepat peredaran motor listrik.
BACA JUGA:Stafsus Presiden: Jasa Ojek dan Kurir Online Bisa Penuhi Target 2 Juta Motor Listrik

&amp;ldquo;Pertama pabrikan atau home industri yang melakukan konversi, setelah motor pertama yang mereka konversi lulus uji tipe, seharusnya motor berikutnya tak perlu melakukan pengujian lagi,&amp;rdquo; kata Bamsoet saat ditemui MNC Portal di Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Menurut Bamsoet, konversi motor konvensional ke listrik adalah solusi meski ada syarat yang harus dipenuhi agar motor tersebut punya surat resmi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah bengkel konversi harus dapat sertifikasi dari Dirjen Kemenhub. Kemudian motor yang dikonversi harus diuji tipe. Sementara fasilitas ini hanya dapat dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ada Motor Listrik Tanpa Jari-jari di IMOS 2022, Harganya Wow

Hal ini dinilai Bamsoet sebagai masalah karena tempat pengujian terbatas sementara setiap motor yang dikonversi wajib uji tipe untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Aturan semacam ini, kata Bamsoet, juga memberatkan bengkel konversi.
Ia mengungkap, saat ini baru ada 107 motor konversi milik Litbang ESDM yang telah didaftarkan lolos uji tipe dan mendapat surat baru dari kepolisian. Sementara bengkel lain yang dapat sertifikasi belum dapat beroperasi karena lokasi uji tipe kendaraan cukup jauh.&amp;ldquo;Kami mewadahi semangat dari anak-anak muda yang memiliki vespa atau motor-motor klasik dan ingin diubah ke motor listrik,&amp;rdquo; ujar Bamsoet.
&amp;ldquo;Saya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara IMI, kementerian perhubungan, perindustrian, dan kepolisian, semua sepakat bahwa yang menjadi basis number itu adalah nomor sasis.&amp;rdquo;
Menurut Bamsoet, nomor rangka jadi acuran kepolisian mendata kendaraan konversi yang tidak memiliki mesin pembakaran internal. Nomor motor penggerak juga akan dicatatkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pengganti nomor mesin.</content:encoded></item></channel></rss>
