<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPS Unija: Kebijakan TV Digital Langgar Hak Informasi Publik</title><description>Pemberlakuan wajib TV digital oleh Pemerintah terus menuai pro maupun kontra. Kali ini dari Direktur PPS Unija, Sahal Mubarok.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/09/54/2703976/pps-unija-kebijakan-tv-digital-langgar-hak-informasi-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/09/54/2703976/pps-unija-kebijakan-tv-digital-langgar-hak-informasi-publik"/><item><title>PPS Unija: Kebijakan TV Digital Langgar Hak Informasi Publik</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/09/54/2703976/pps-unija-kebijakan-tv-digital-langgar-hak-informasi-publik</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/11/09/54/2703976/pps-unija-kebijakan-tv-digital-langgar-hak-informasi-publik</guid><pubDate>Rabu 09 November 2022 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/09/54/2703976/pps-unija-kebijakan-tv-digital-langgar-hak-informasi-publik-ULaXfdzoUr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PPS Unija: kebijakan TV digital langgar hak informasi publik (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/09/54/2703976/pps-unija-kebijakan-tv-digital-langgar-hak-informasi-publik-ULaXfdzoUr.jpeg</image><title>PPS Unija: kebijakan TV digital langgar hak informasi publik (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pemberlakuan wajib TV digital oleh Pemerintah terus menuai pro maupun kontra. Kali ini dari Direktur Publik Policy Studies Universitas Jakarta (PPS Unija), Sahal Mubarok.
Menurutnya, tidak semua masyarakat mempunyai kemampuan untuk membeli set top box (STB) untuk mengakses TV digital, Rabu (9/11/2022).
&quot;Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan seluruh lapisan masyarakat sebelum kebijakan itu diputuskan. Bantuan STB bukan solusi. Sebab jangankan itu, bantuan seperti sembako saja selama ini masih banyak yang tidak tepat sasaran,&quot; tandas Sahal.
BACA JUGA:5 Tips Jitu Buka Situs yang Diblokir, Dijamin Berhasil
Lebih jauh, ia memandang kebijakan yang diambil oleh Pemerintah akan berdampak luas pada masyarakat, khususnya hak mengakses informasi publik seluas-luasnya.
&quot;Ini bertentangan dengan sprit dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dengan tegas menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok tiap individu, dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia,&quot; paparnya.
Menurut Sahal, bagaimana bisa negara  memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat akan informasi publik, jika media informasinya hanya dapat diakses oleh masyarakat tertentu.
&quot;Karenanya, Pemerintah harus memiliki kecakapan dan kepekaan imajinasi sosial yang baik, sehingga setiap kebijakan yang dirumuskan dan diputuskan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakatnya,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Signal Hadirkan Fitur Baru Mirip dengan Instagram
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam keterangan resminya, Kominfo menyampaikan bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).
&quot;Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,&quot; ujar Kominfo.
Kemudian, Kominfo mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberlakuan wajib TV digital oleh Pemerintah terus menuai pro maupun kontra. Kali ini dari Direktur Publik Policy Studies Universitas Jakarta (PPS Unija), Sahal Mubarok.
Menurutnya, tidak semua masyarakat mempunyai kemampuan untuk membeli set top box (STB) untuk mengakses TV digital, Rabu (9/11/2022).
&quot;Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan seluruh lapisan masyarakat sebelum kebijakan itu diputuskan. Bantuan STB bukan solusi. Sebab jangankan itu, bantuan seperti sembako saja selama ini masih banyak yang tidak tepat sasaran,&quot; tandas Sahal.
BACA JUGA:5 Tips Jitu Buka Situs yang Diblokir, Dijamin Berhasil
Lebih jauh, ia memandang kebijakan yang diambil oleh Pemerintah akan berdampak luas pada masyarakat, khususnya hak mengakses informasi publik seluas-luasnya.
&quot;Ini bertentangan dengan sprit dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dengan tegas menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok tiap individu, dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia,&quot; paparnya.
Menurut Sahal, bagaimana bisa negara  memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat akan informasi publik, jika media informasinya hanya dapat diakses oleh masyarakat tertentu.
&quot;Karenanya, Pemerintah harus memiliki kecakapan dan kepekaan imajinasi sosial yang baik, sehingga setiap kebijakan yang dirumuskan dan diputuskan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakatnya,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Signal Hadirkan Fitur Baru Mirip dengan Instagram
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam keterangan resminya, Kominfo menyampaikan bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).
&quot;Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,&quot; ujar Kominfo.
Kemudian, Kominfo mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.</content:encoded></item></channel></rss>
