<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Asal Berhenti, Begini Etika Berhenti di Jalan Tol</title><description>Mobil tidak bisa berhenti sembarangan di jalan tol kecuali sedang mogok. Ada etika yang harus dipatuhi sebelum berhenti di tol.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/26/87/2695129/jangan-asal-berhenti-begini-etika-berhenti-di-jalan-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/26/87/2695129/jangan-asal-berhenti-begini-etika-berhenti-di-jalan-tol"/><item><title>Jangan Asal Berhenti, Begini Etika Berhenti di Jalan Tol</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/26/87/2695129/jangan-asal-berhenti-begini-etika-berhenti-di-jalan-tol</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/26/87/2695129/jangan-asal-berhenti-begini-etika-berhenti-di-jalan-tol</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fidila Anjani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/87/2695129/jangan-asal-berhenti-begini-etika-berhenti-di-jalan-tol-kCH34MHiGR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi berhenti di jalan tol. (Foto: Istock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/87/2695129/jangan-asal-berhenti-begini-etika-berhenti-di-jalan-tol-kCH34MHiGR.jpg</image><title>Ilustrasi berhenti di jalan tol. (Foto: Istock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tol adalah jalan bebas hambatan. Di jalan tersebut, mobil tidak bisa berhenti sembarangan jika sedang mogok atau kondisi darurat. Ada etika yang harus dipatuhi sebelum berhenti di jalan tol.
Larangan berhenti di jalan tol tertuang di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 Ayat 2 disebutkan, pengendara dilarang berhenti di jalan tol kecuali terjadi keadaan darurat seperti ban bocor, mobil mogok dan masalah lainnya.
Agar tidak melanggar dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, ada baiknya mengetahui etika berhenti di jalan tol dalam kondisi darurat.
BACA JUGA:Pemasangan Gantry Tahap Kedua Selesai, Bayar Tol Nirsentuh Siap Diujicoba

Nyalakan lampu hazard

Menyalakan lampu hazard di bagian belakang kendaraan adalah cara berkomunikasi untuk sesama pada pemilik mobil agar selalu waspada. Berikut etika berhenti di jalan tol agar aman berkendara.
Pasang tanda segitiga darurat

BACA JUGA:Kebutuhan Sistem Keamanan Nirsentuh Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Setelah berhasil menepi di bahu jalan degan aman, segera keluar mobol dan pasang segitiga darurat untuk memberi tahu pengendara lain bahwa Anda sedang mengalami kondisi darurat.
Jarak pemasangan segitiga darurat adalah 50-100 meter dari motor Anda berhenti. Meski cukup jauh dari motor Anda, para pengendara tetap akan memacu mobilnya dengan kecepatan 80 km per jam sehingga butuh waktu berhenti usai melihat tanda dari Anda.Mengatasi masalah dengan segera

Usai menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga darurat, Anda harus segera mengatasi masalah mobil Anda jika mengetahui cara memperbaiki dan membawa alat yang dibutuhkan.
Jika perbaikan mobil Anda butuh waktu lama atau lebih dari 15 menit, ada baiknya menghubungi call center jalan tol untuk meminta bantuan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tol adalah jalan bebas hambatan. Di jalan tersebut, mobil tidak bisa berhenti sembarangan jika sedang mogok atau kondisi darurat. Ada etika yang harus dipatuhi sebelum berhenti di jalan tol.
Larangan berhenti di jalan tol tertuang di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 Ayat 2 disebutkan, pengendara dilarang berhenti di jalan tol kecuali terjadi keadaan darurat seperti ban bocor, mobil mogok dan masalah lainnya.
Agar tidak melanggar dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, ada baiknya mengetahui etika berhenti di jalan tol dalam kondisi darurat.
BACA JUGA:Pemasangan Gantry Tahap Kedua Selesai, Bayar Tol Nirsentuh Siap Diujicoba

Nyalakan lampu hazard

Menyalakan lampu hazard di bagian belakang kendaraan adalah cara berkomunikasi untuk sesama pada pemilik mobil agar selalu waspada. Berikut etika berhenti di jalan tol agar aman berkendara.
Pasang tanda segitiga darurat

BACA JUGA:Kebutuhan Sistem Keamanan Nirsentuh Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Setelah berhasil menepi di bahu jalan degan aman, segera keluar mobol dan pasang segitiga darurat untuk memberi tahu pengendara lain bahwa Anda sedang mengalami kondisi darurat.
Jarak pemasangan segitiga darurat adalah 50-100 meter dari motor Anda berhenti. Meski cukup jauh dari motor Anda, para pengendara tetap akan memacu mobilnya dengan kecepatan 80 km per jam sehingga butuh waktu berhenti usai melihat tanda dari Anda.Mengatasi masalah dengan segera

Usai menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga darurat, Anda harus segera mengatasi masalah mobil Anda jika mengetahui cara memperbaiki dan membawa alat yang dibutuhkan.
Jika perbaikan mobil Anda butuh waktu lama atau lebih dari 15 menit, ada baiknya menghubungi call center jalan tol untuk meminta bantuan.</content:encoded></item></channel></rss>
