<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Asal Pencet, Begini Etika Membunyikan Klakson</title><description>Sebaiknya berhenti membunyikan klakson saat macet. Karena, ada aturan dan etika membunyikan klakson di jalan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/21/52/2691510/jangan-asal-pencet-begini-etika-membunyikan-klakson</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/21/52/2691510/jangan-asal-pencet-begini-etika-membunyikan-klakson"/><item><title>Jangan Asal Pencet, Begini Etika Membunyikan Klakson</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/21/52/2691510/jangan-asal-pencet-begini-etika-membunyikan-klakson</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/10/21/52/2691510/jangan-asal-pencet-begini-etika-membunyikan-klakson</guid><pubDate>Jum'at 21 Oktober 2022 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fidila Anjani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/21/52/2691510/jangan-asal-pencet-begini-etika-membunyikan-klakson-BvH307Bhs5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Pixels)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/21/52/2691510/jangan-asal-pencet-begini-etika-membunyikan-klakson-BvH307Bhs5.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Pixels)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Apakah Anda sering membunyikan klakson kendaraan saat lampu merah atau ketika kondisi lalu lintas sedang macet? Jika pernah, sebaiknya berhenti melakukan itu. Karena, ada aturan dan etika membunyikan klakson di jalan.
Klakson merupakan alat komunikasi antara sesama pengendara, pejalan kaki dan lingkungan sekitar. Tapi, Anda dilarang terlalu sering membunyikan klakson karena dapat menjadi polusi suara.
Aturan membunyikan klakson tertuang di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
BACA JUGA:5 Fakta Klakson Telolet Picu Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Bikin Rem Blong

Pemerintah juga mengatur standar bunyi klakson minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan terdengar dari jarak 60 meter. Nah, pada situasi seperti apa Anda dilarang membunyikan klakson.
Macet
Membunyikan klakson saat macet dapat menyulut emosi pengguna jalan lain dan bahkan bisa memicu pertengkaran. Karena, pengguna jalan lain pun terhambat perjalanannya. Jadi, usahakan untuk sabar dan tidak membunyikan klakson.
BACA JUGA:4 Fakta Menarik Pesawat Terbang, Salah Satunya Memiliki Klakson

Malam hari
Seperti halnya membunyikan klakson ketika macet, membunyikan klakson ketika malam hari juga tidak etis. Nah, cara lain ketika ingin memberikan tanda kepada pengendara sekitar yaitu dengan menyalakan lampu dim.
Lampu hijau
Siapa yang tidak kesal jika diklakson saat lampu berwarna hijau? Walaupun maksud Anda adalah agar pengendara di depan segera jalan, tetapi ada baiknya Anda menunggu dengan sabar agar tidak menyulut emosi pengguna jalan lain dan terjadi keributan yang tidak perlu.Di rumah sakit dan tempat beribadah
Klakson yang berlebihan saat berada di rumah sakit maupun tempat beribadah dapat mengganggu ketenangan. Apalagi jika di rumah sakit ada pasien penyakit jantung, tentu bunyi klakson dapat membahayakan keselamatan pasien.
Klakson berkali-kali
Membunyikan klakson sekali bisa dihitung sebagai sapaan untuk pengendara lain, membunyikan klakson dua kali bisa diartikan sebagai tanda menyalip kendaraan lain. Kalau membunyikan berkali-kali dengan durasi yang panjang, siap-siap saja menyulut emosi dan membuat kegaduhan.
Menurut Pasal 71 PP No 43 Tahun 1993, klakson dapat dibunyikan jika untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lain. Klakson dilarang dibunyikan di tempat yang diatur dalam rambu. Klakson juga dilarang dibunyikan apabila tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Apakah Anda sering membunyikan klakson kendaraan saat lampu merah atau ketika kondisi lalu lintas sedang macet? Jika pernah, sebaiknya berhenti melakukan itu. Karena, ada aturan dan etika membunyikan klakson di jalan.
Klakson merupakan alat komunikasi antara sesama pengendara, pejalan kaki dan lingkungan sekitar. Tapi, Anda dilarang terlalu sering membunyikan klakson karena dapat menjadi polusi suara.
Aturan membunyikan klakson tertuang di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
BACA JUGA:5 Fakta Klakson Telolet Picu Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Bikin Rem Blong

Pemerintah juga mengatur standar bunyi klakson minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan terdengar dari jarak 60 meter. Nah, pada situasi seperti apa Anda dilarang membunyikan klakson.
Macet
Membunyikan klakson saat macet dapat menyulut emosi pengguna jalan lain dan bahkan bisa memicu pertengkaran. Karena, pengguna jalan lain pun terhambat perjalanannya. Jadi, usahakan untuk sabar dan tidak membunyikan klakson.
BACA JUGA:4 Fakta Menarik Pesawat Terbang, Salah Satunya Memiliki Klakson

Malam hari
Seperti halnya membunyikan klakson ketika macet, membunyikan klakson ketika malam hari juga tidak etis. Nah, cara lain ketika ingin memberikan tanda kepada pengendara sekitar yaitu dengan menyalakan lampu dim.
Lampu hijau
Siapa yang tidak kesal jika diklakson saat lampu berwarna hijau? Walaupun maksud Anda adalah agar pengendara di depan segera jalan, tetapi ada baiknya Anda menunggu dengan sabar agar tidak menyulut emosi pengguna jalan lain dan terjadi keributan yang tidak perlu.Di rumah sakit dan tempat beribadah
Klakson yang berlebihan saat berada di rumah sakit maupun tempat beribadah dapat mengganggu ketenangan. Apalagi jika di rumah sakit ada pasien penyakit jantung, tentu bunyi klakson dapat membahayakan keselamatan pasien.
Klakson berkali-kali
Membunyikan klakson sekali bisa dihitung sebagai sapaan untuk pengendara lain, membunyikan klakson dua kali bisa diartikan sebagai tanda menyalip kendaraan lain. Kalau membunyikan berkali-kali dengan durasi yang panjang, siap-siap saja menyulut emosi dan membuat kegaduhan.
Menurut Pasal 71 PP No 43 Tahun 1993, klakson dapat dibunyikan jika untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lain. Klakson dilarang dibunyikan di tempat yang diatur dalam rambu. Klakson juga dilarang dibunyikan apabila tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.</content:encoded></item></channel></rss>
