<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Sebut Lembaga Perlindungan Data Harus Segera Dibentuk</title><description>UU PDP telah disahkan oleh DPR, seorang pakar menyebutkan bahwa ini momen bagus untuk segera membentuk lembaga PDP.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/21/54/2671913/pakar-sebut-lembaga-perlindungan-data-harus-segera-dibentuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/21/54/2671913/pakar-sebut-lembaga-perlindungan-data-harus-segera-dibentuk"/><item><title>Pakar Sebut Lembaga Perlindungan Data Harus Segera Dibentuk</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/21/54/2671913/pakar-sebut-lembaga-perlindungan-data-harus-segera-dibentuk</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/21/54/2671913/pakar-sebut-lembaga-perlindungan-data-harus-segera-dibentuk</guid><pubDate>Rabu 21 September 2022 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Muhajir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/21/54/2671913/pakar-sebut-lembaga-perlindungan-data-harus-segera-dibentuk-6eZhSXSJKg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar sebut lembaga perlindungan data harus segera dibentuk (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/21/54/2671913/pakar-sebut-lembaga-perlindungan-data-harus-segera-dibentuk-6eZhSXSJKg.jpg</image><title>Pakar sebut lembaga perlindungan data harus segera dibentuk (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh DPR, seorang pakar menyebutkan bahwa ini momen bagus untuk segera membentuk lembaga PDP.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Dr. Pratama Persadha, mengatakan bahwa momen ini titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.
BACA JUGA:Bjorka Muncul Lagi dan Janjikan Bakal Sajikan Kejutan Besar!
&amp;ldquo;UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Pasca ini, segera bentuk Lembaga Otoritas
Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,&amp;rdquo; kata Pratama, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/9/2022).
Pratama menyampaikan,perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
BACA JUGA:5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia
Aturan yang dimaksud, terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.
&amp;ldquo;UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU. Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,&amp;rdquo; jelasnya.Dia berpendapat, sangat krusial posisi Komisi PDP. Karena itu, wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.
&amp;ldquo;Soal perlindungan data pribadi ini, bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan&amp;rdquo;, ujar dia.
Lalu, lanjut dia, perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga Otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP, jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.
Menurutnya, pengesahan UU PDP ini harus juga direspons dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup Private atau Publik. Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.
&amp;ldquo;Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,&amp;rdquo; imbuh Pratama.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh DPR, seorang pakar menyebutkan bahwa ini momen bagus untuk segera membentuk lembaga PDP.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Dr. Pratama Persadha, mengatakan bahwa momen ini titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.
BACA JUGA:Bjorka Muncul Lagi dan Janjikan Bakal Sajikan Kejutan Besar!
&amp;ldquo;UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Pasca ini, segera bentuk Lembaga Otoritas
Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,&amp;rdquo; kata Pratama, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/9/2022).
Pratama menyampaikan,perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
BACA JUGA:5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia
Aturan yang dimaksud, terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.
&amp;ldquo;UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU. Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,&amp;rdquo; jelasnya.Dia berpendapat, sangat krusial posisi Komisi PDP. Karena itu, wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.
&amp;ldquo;Soal perlindungan data pribadi ini, bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan&amp;rdquo;, ujar dia.
Lalu, lanjut dia, perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga Otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP, jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.
Menurutnya, pengesahan UU PDP ini harus juga direspons dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup Private atau Publik. Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.
&amp;ldquo;Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,&amp;rdquo; imbuh Pratama.</content:encoded></item></channel></rss>
