<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia</title><description>UU PDP menjadi satu hal yang sangat penting dimiliki oleh sebuah negara, agar seluruh data pribadi yang dimiliki masyarakatnya terjaga.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/20/54/2671273/5-negara-yang-lebih-dahulu-punya-uu-pdp-dari-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/20/54/2671273/5-negara-yang-lebih-dahulu-punya-uu-pdp-dari-indonesia"/><item><title>5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/20/54/2671273/5-negara-yang-lebih-dahulu-punya-uu-pdp-dari-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/20/54/2671273/5-negara-yang-lebih-dahulu-punya-uu-pdp-dari-indonesia</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ajeng Wirachmi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/20/54/2671273/5-negara-yang-lebih-dahulu-punya-uu-pdp-dari-indonesia-bLbuVyr8xG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 negara yang lebih dahulu punya UU PDP dari Indonesia (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/20/54/2671273/5-negara-yang-lebih-dahulu-punya-uu-pdp-dari-indonesia-bLbuVyr8xG.jpg</image><title>5 negara yang lebih dahulu punya UU PDP dari Indonesia (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi satu hal yang sangat penting dimiliki oleh sebuah negara. Tujuannya, agar seluruh data pribadi yang dimiliki masyarakatnya terjaga.
Keberadaan UU PDP sendiri, merupakan jaminan hukum bagi setiap orang bahwa datanya aman dikelola oleh Pemerintah atau pihak swasta.
Namun, jika kebocoran masih terjadi, pihak yang mengelola data harus bertanggung jawab dan tentunya menerima sanksi supaya tidak mengulangi atau menjaga sebaik mungkin data yang dikelola.
Mengingat Indonesia baru saja mengesahkan UU PDP, ternyata ada lima negara lain yang telah memiliki instrumen hukum terkait perlindungan data masyarakat, berikut daftarnya.
BACA JUGA:10 Hacker Terkenal di Dunia, dari Kevin Mitnick hingga Michael Calce
1. Malaysia
Malaysia memiliki perlindungan data pribadi dengan berbasis pada prinsip dasar yang dikeluarkan oleh OECD (The Organization Economic and Cooperation Development).
Melansir Jurnal Cakrawala Hukum (2019) bertajuk &amp;ldquo;Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia&amp;rdquo;, ada 8 prinsip utama yang diimplementasikan Malaysia untuk melindungi data pribadi masyarakatnya.
Kedelapan prinsip tersebut, antara lain pengumpulan batasan, kualitas, tujuan khusus, batasan penggunaan, perlindungan keamanan, keterbukaan, partisipasi individu, dan akuntabilitas.
Malaysia menuangkan UU PDP yang disebut sebagai Personal Data Protection Act 2010. UU ini memberikan perlindungan hak terkait privasi warga negara Malaysia.
BACA JUGA:UU PDP Resmi Disahkan DPR Setelah 2 Tahun Pembahasan
Apabila seseorang mencampuri urusan atau privasi warga lain, maka akan dikenakan hukum penjara selama 5 tahun atau denda. UU di negeri jiran itu berlaku sejak tahun 2013.
Selain melindungi privasi masyarakatnya, UU ini juga mengatur mekanisme pemindahtanganan data dan kewajiban pihak yang menyimpan data.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Malaysia juga membentuk Komite Penasihat Perlindungan Data Pribadi. Tugasnya adalah menerima laporan apabila terjadi kebocoran data hingga menyebabkan penyalahgunaan dan pemindahtanganan data.
Adapun dibentuk pula pengadilan banding guna penyelesaian yudisial.2. Thailand
Negara selanjutnya yang juga memiliki UU PDP untuk warga negaranya adalah Thailand. The Thailand Personal Data Protection Act (PDPA) merupakan UU konsolidasi pertama yang dimiliki Thailand dan mulai berlaku sepenuhnya per Juni 2022.
Mengutip laman International Trade Administration, PDPA sebenarnya sudah ditandatangani pada tahun 2019. Namun, tertunda dan baru diberlakukan pada tahun 2022.
Aspek penting PDPA adalah pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan protokol persetujuan data. UU itu menekankan bahwa pemroses dan pengontrol data pribadi harus memiliki persetujuan dari si pemilik data.
Adapun tujuannya juga wajib jelas dan harus diketahui oleh pemilik data tersebut. Jika melanggar, maka pelanggar harus membayar denda 5 juta baht sebagai denda administratif dan 1 juta baht untuk denda pidana.
3. Singapura
Negara selanjutnya, ada Singapura dengan Personal Data Protection Act 2012. UU tersebut berlaku guna melindungi data pribadi warga negara Singapura, termasuk saat data pribadi tersebut dikirim atau ditransfer ke luar negeri guna pemrosesan. PDPA Singapura mengatur perihal penggunaan, pengumpulan, pengungkapan, dan perlindungan data pribadi.
Mengutip Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIMHUM) tahun 2021 bertajuk &amp;ldquo;Analogi Sistem Perlindungan Hak Atas Data Pribadi Antara Indonesia dengan Singapura&amp;rdquo; karya Agung Wiranata, PDPA Singapura mempunyai beberapa prinsip perlindungan data. Di antaranya, consent, purpose, dan reasonableness.
Sementara itu, tujuan utama dibentuknya UU ini adalah guna mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi oleh sebuah organisasi.
4. Australia
Negara berjuluk Negeri Kanguru, Australia, sudah cukup lama mempunyai UU Privasi. Melansir laman Pemerintah Australia (Attorney-General&amp;rsquo;s Department), UU ini merupakan bagian utama dari UU Australia yang melindungi penanganan informasi terkait individu.
Unsur-unsur yang ada di dalam perlindungan UU tersebut adalah pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan informasi pribadi di sektor publik federal dan swasta.
Secara signifikan, UU ini diperbaharui pada tahun 2014 dan 2017 agar terjadi peningkatan perlindungan privasi di negara tersebut. Jika ada berani yang melanggar, maka harus bersiap membayar denda USD1,8 juta.
5. Kanada
Kanada juga masuk dalam negara yang memiliki UU PDP yang berlaku di negaranya. Menurut artikel milik BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), baik UU Privasi maupun PIPEDA (Personal Information Protection and Electronic Documents Act), diawasi langsung oleh Komisi Federal Kanada.
Komisi ini sendiri ditempati oleh aparat parlemen terpilih. Kewenangannya adalah melakukan investigasi yang luas, salah satunya memanggil saksi secara paksa dan memasuki kediaman guna mendapatkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
Pemerintah Kanada secara resmi memperkenalkan UU PDP pada 17 November 2020. Jika ada pihak yang melanggarnya, terutama perusahaan, akan dikenakan denda 5% dari pendapatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi satu hal yang sangat penting dimiliki oleh sebuah negara. Tujuannya, agar seluruh data pribadi yang dimiliki masyarakatnya terjaga.
Keberadaan UU PDP sendiri, merupakan jaminan hukum bagi setiap orang bahwa datanya aman dikelola oleh Pemerintah atau pihak swasta.
Namun, jika kebocoran masih terjadi, pihak yang mengelola data harus bertanggung jawab dan tentunya menerima sanksi supaya tidak mengulangi atau menjaga sebaik mungkin data yang dikelola.
Mengingat Indonesia baru saja mengesahkan UU PDP, ternyata ada lima negara lain yang telah memiliki instrumen hukum terkait perlindungan data masyarakat, berikut daftarnya.
BACA JUGA:10 Hacker Terkenal di Dunia, dari Kevin Mitnick hingga Michael Calce
1. Malaysia
Malaysia memiliki perlindungan data pribadi dengan berbasis pada prinsip dasar yang dikeluarkan oleh OECD (The Organization Economic and Cooperation Development).
Melansir Jurnal Cakrawala Hukum (2019) bertajuk &amp;ldquo;Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia&amp;rdquo;, ada 8 prinsip utama yang diimplementasikan Malaysia untuk melindungi data pribadi masyarakatnya.
Kedelapan prinsip tersebut, antara lain pengumpulan batasan, kualitas, tujuan khusus, batasan penggunaan, perlindungan keamanan, keterbukaan, partisipasi individu, dan akuntabilitas.
Malaysia menuangkan UU PDP yang disebut sebagai Personal Data Protection Act 2010. UU ini memberikan perlindungan hak terkait privasi warga negara Malaysia.
BACA JUGA:UU PDP Resmi Disahkan DPR Setelah 2 Tahun Pembahasan
Apabila seseorang mencampuri urusan atau privasi warga lain, maka akan dikenakan hukum penjara selama 5 tahun atau denda. UU di negeri jiran itu berlaku sejak tahun 2013.
Selain melindungi privasi masyarakatnya, UU ini juga mengatur mekanisme pemindahtanganan data dan kewajiban pihak yang menyimpan data.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Malaysia juga membentuk Komite Penasihat Perlindungan Data Pribadi. Tugasnya adalah menerima laporan apabila terjadi kebocoran data hingga menyebabkan penyalahgunaan dan pemindahtanganan data.
Adapun dibentuk pula pengadilan banding guna penyelesaian yudisial.2. Thailand
Negara selanjutnya yang juga memiliki UU PDP untuk warga negaranya adalah Thailand. The Thailand Personal Data Protection Act (PDPA) merupakan UU konsolidasi pertama yang dimiliki Thailand dan mulai berlaku sepenuhnya per Juni 2022.
Mengutip laman International Trade Administration, PDPA sebenarnya sudah ditandatangani pada tahun 2019. Namun, tertunda dan baru diberlakukan pada tahun 2022.
Aspek penting PDPA adalah pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan protokol persetujuan data. UU itu menekankan bahwa pemroses dan pengontrol data pribadi harus memiliki persetujuan dari si pemilik data.
Adapun tujuannya juga wajib jelas dan harus diketahui oleh pemilik data tersebut. Jika melanggar, maka pelanggar harus membayar denda 5 juta baht sebagai denda administratif dan 1 juta baht untuk denda pidana.
3. Singapura
Negara selanjutnya, ada Singapura dengan Personal Data Protection Act 2012. UU tersebut berlaku guna melindungi data pribadi warga negara Singapura, termasuk saat data pribadi tersebut dikirim atau ditransfer ke luar negeri guna pemrosesan. PDPA Singapura mengatur perihal penggunaan, pengumpulan, pengungkapan, dan perlindungan data pribadi.
Mengutip Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIMHUM) tahun 2021 bertajuk &amp;ldquo;Analogi Sistem Perlindungan Hak Atas Data Pribadi Antara Indonesia dengan Singapura&amp;rdquo; karya Agung Wiranata, PDPA Singapura mempunyai beberapa prinsip perlindungan data. Di antaranya, consent, purpose, dan reasonableness.
Sementara itu, tujuan utama dibentuknya UU ini adalah guna mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi oleh sebuah organisasi.
4. Australia
Negara berjuluk Negeri Kanguru, Australia, sudah cukup lama mempunyai UU Privasi. Melansir laman Pemerintah Australia (Attorney-General&amp;rsquo;s Department), UU ini merupakan bagian utama dari UU Australia yang melindungi penanganan informasi terkait individu.
Unsur-unsur yang ada di dalam perlindungan UU tersebut adalah pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan informasi pribadi di sektor publik federal dan swasta.
Secara signifikan, UU ini diperbaharui pada tahun 2014 dan 2017 agar terjadi peningkatan perlindungan privasi di negara tersebut. Jika ada berani yang melanggar, maka harus bersiap membayar denda USD1,8 juta.
5. Kanada
Kanada juga masuk dalam negara yang memiliki UU PDP yang berlaku di negaranya. Menurut artikel milik BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), baik UU Privasi maupun PIPEDA (Personal Information Protection and Electronic Documents Act), diawasi langsung oleh Komisi Federal Kanada.
Komisi ini sendiri ditempati oleh aparat parlemen terpilih. Kewenangannya adalah melakukan investigasi yang luas, salah satunya memanggil saksi secara paksa dan memasuki kediaman guna mendapatkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
Pemerintah Kanada secara resmi memperkenalkan UU PDP pada 17 November 2020. Jika ada pihak yang melanggarnya, terutama perusahaan, akan dikenakan denda 5% dari pendapatan.</content:encoded></item></channel></rss>
