<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu</title><description>lokasi yang dilarang buat parkir mobil</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/14/52/2667439/12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/14/52/2667439/12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu"/><item><title>12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/14/52/2667439/12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/09/14/52/2667439/12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu</guid><pubDate>Rabu 14 September 2022 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Asthesia Dhea Cantika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/14/52/2667439/12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu-7bIkmaKYVV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/14/52/2667439/12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu-7bIkmaKYVV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>BEBERAPA lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.
Berdasarkan aturan tersebut, maka berikut lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara:

BACA JUGA:4 Cara Parkir Mobil Ini Tunjukkan Kepribadian, Kamu Termasuk Mana?
1.Tikungan, bahu bukit atau jembatan,
2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda,
3.Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki,
4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat,
5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan,
6.Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. Atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Anda juga dilarang berhenti atau parkir sekitar 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran,
7.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan,
8.Sepanjang jalan yang licin,
9.Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan,
10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan,
11.Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran,
12.Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Setelah mengetahui lokasi mana saja yang dilarang untuk parkir, diharap para pengendara dapat lebih memerhatikan peraturan yang ada. Bila menghiraukan harus berani menanggung risiko dan sanksi yang telah ditetapkan ya!
(RIN)</description><content:encoded>BEBERAPA lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.
Berdasarkan aturan tersebut, maka berikut lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara:

BACA JUGA:4 Cara Parkir Mobil Ini Tunjukkan Kepribadian, Kamu Termasuk Mana?
1.Tikungan, bahu bukit atau jembatan,
2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda,
3.Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki,
4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat,
5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan,
6.Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. Atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Anda juga dilarang berhenti atau parkir sekitar 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran,
7.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan,
8.Sepanjang jalan yang licin,
9.Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan,
10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan,
11.Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran,
12.Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Setelah mengetahui lokasi mana saja yang dilarang untuk parkir, diharap para pengendara dapat lebih memerhatikan peraturan yang ada. Bila menghiraukan harus berani menanggung risiko dan sanksi yang telah ditetapkan ya!
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
