<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curhatan Hati Kominfo Diserang Berulang Kali Akibat Permenkominfo 5/2020</title><description>Kominfo mengaku, mengalamai serang berulang kali buntut Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/29/54/2638879/curhatan-hati-kominfo-diserang-berulang-kali-akibat-permenkominfo-5-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/29/54/2638879/curhatan-hati-kominfo-diserang-berulang-kali-akibat-permenkominfo-5-2020"/><item><title>Curhatan Hati Kominfo Diserang Berulang Kali Akibat Permenkominfo 5/2020</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/29/54/2638879/curhatan-hati-kominfo-diserang-berulang-kali-akibat-permenkominfo-5-2020</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/29/54/2638879/curhatan-hati-kominfo-diserang-berulang-kali-akibat-permenkominfo-5-2020</guid><pubDate>Sabtu 30 Juli 2022 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/29/54/2638879/curhatan-hati-kominfo-diserang-berulang-kali-akibat-permenkominfo-5-2020-eIyz8ToGfR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Curhatan hati Kominfo diserang berulang kali akibat Permenkominfo 5/2020 (Foto: Okezone/Tangguh Yudha)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/29/54/2638879/curhatan-hati-kominfo-diserang-berulang-kali-akibat-permenkominfo-5-2020-eIyz8ToGfR.jpeg</image><title>Curhatan hati Kominfo diserang berulang kali akibat Permenkominfo 5/2020 (Foto: Okezone/Tangguh Yudha)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku, mengalamai serang berulang kali buntut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Diketahui, banyak yang menolak kebijakan tersebut, karena dinilai malah akan menyusahkan masyarakat.
BACA JUGA:Mark Zuckerberg Nilai Meta Rival Kuat Apple dalam Membangun Metaverse
Bahkan beberapa waktu lalu, muncul petisi penolakan yang diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Adapun aksi demonstrasi dilakukan oleh Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 beberapa hari lalu untuk menentang aturan tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan pun mengutarakan curahan hatinya.
BACA JUGA:7 Langkah Gunakan Fitur View Once di WhatsApp
Menurutnya, akibat salah pemahaman dan kurangnya informasi, Kominfo diserang habis-habisan.
&quot;Kominfo diserang. Situs PSE juga diserang, kami sempat kewalahan. padahal itu informasi yang disajikan untuk masyarakat. Sudah dilakukan perbaikan, diserang lagi, ini terjadi berulang. Tapi ya itu adalah risiko,&quot; katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).Semuel meluruskan bahwa kabar Permenkominfo 5/2020 dapat mengintip percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp itu merupakan kabar yang salah.
Ia menegaskan, mengintip percakapan di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh Kominfo.
&quot;Beredar kabar bahwa Kominfo bisa lihat pesan WhatsApp, itu kami bingung. WhatsApp sendiri aja gak bisa melihat isi percakapan penggunanya karena itu sudah terenkripsi, kok bisa diisukan seperti itu,&quot; ujar Semuel.
Semuel menjelaskan, untuk mengakses data dari platform tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus tunduk kepada Undang-Undang. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dan Kominfo bukan di antaranya.
&quot;Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan,&quot; jelas Semuel.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku, mengalamai serang berulang kali buntut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Diketahui, banyak yang menolak kebijakan tersebut, karena dinilai malah akan menyusahkan masyarakat.
BACA JUGA:Mark Zuckerberg Nilai Meta Rival Kuat Apple dalam Membangun Metaverse
Bahkan beberapa waktu lalu, muncul petisi penolakan yang diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Adapun aksi demonstrasi dilakukan oleh Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 beberapa hari lalu untuk menentang aturan tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan pun mengutarakan curahan hatinya.
BACA JUGA:7 Langkah Gunakan Fitur View Once di WhatsApp
Menurutnya, akibat salah pemahaman dan kurangnya informasi, Kominfo diserang habis-habisan.
&quot;Kominfo diserang. Situs PSE juga diserang, kami sempat kewalahan. padahal itu informasi yang disajikan untuk masyarakat. Sudah dilakukan perbaikan, diserang lagi, ini terjadi berulang. Tapi ya itu adalah risiko,&quot; katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).Semuel meluruskan bahwa kabar Permenkominfo 5/2020 dapat mengintip percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp itu merupakan kabar yang salah.
Ia menegaskan, mengintip percakapan di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh Kominfo.
&quot;Beredar kabar bahwa Kominfo bisa lihat pesan WhatsApp, itu kami bingung. WhatsApp sendiri aja gak bisa melihat isi percakapan penggunanya karena itu sudah terenkripsi, kok bisa diisukan seperti itu,&quot; ujar Semuel.
Semuel menjelaskan, untuk mengakses data dari platform tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus tunduk kepada Undang-Undang. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dan Kominfo bukan di antaranya.
&quot;Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan,&quot; jelas Semuel.</content:encoded></item></channel></rss>
