<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenggat Pendaftaran PSE Berakhir, Google Belum Terdaftar, Kominfo Bakal Blokir?</title><description>Tenggat waktu pendaftaran PSE telah berakhir. Terpantau, Google belum juga mendaftar, Kominfo bakal blokir?</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/21/54/2633542/tenggat-pendaftaran-pse-berakhir-google-belum-terdaftar-kominfo-bakal-blokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/21/54/2633542/tenggat-pendaftaran-pse-berakhir-google-belum-terdaftar-kominfo-bakal-blokir"/><item><title>Tenggat Pendaftaran PSE Berakhir, Google Belum Terdaftar, Kominfo Bakal Blokir?</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/21/54/2633542/tenggat-pendaftaran-pse-berakhir-google-belum-terdaftar-kominfo-bakal-blokir</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/07/21/54/2633542/tenggat-pendaftaran-pse-berakhir-google-belum-terdaftar-kominfo-bakal-blokir</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/54/2633542/tenggat-pendaftaran-pse-berakhir-google-belum-terdaftar-kominfo-bakal-blokir-RNbCFeZp08.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenggat pendaftaran PSE berakhir, Google belum terdaftar, Kominfo bakal blokir? (Foto: Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/54/2633542/tenggat-pendaftaran-pse-berakhir-google-belum-terdaftar-kominfo-bakal-blokir-RNbCFeZp08.jpg</image><title>Tenggat pendaftaran PSE berakhir, Google belum terdaftar, Kominfo bakal blokir? (Foto: Unsplash)</title></images><description>JAKARTA - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah berakhir. Terpantau, Google belum juga mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal blokir?
Laman Google sejauh ini masih bisa diakses dan tidak ada pembatasan layanan sama sekali, meski perusahaan telah melewati batas akhir pendaftaran PSE.
BACA JUGA:Kominfo Jelaskan Alasan Platform Digital Wajib Daftar PSE Jika Tak Ingin Diblokir
Belum diketahui apakah Kominfo sendiri telah melayangkan surat teguran atau belum kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Namun, yang jelas Kominfo memang menyediakan sejumlah sanksi. Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Kominfo menyebut bahwa sanksi pemblokiran merupakan opsi terakhir.
Selain itu, sebelum diblokir ada sanksi lain berupa teguran serta denda administrasi.
BACA JUGA:Penolakan Aturan PSE Meluas, Tagar Blokir Kominfo Dikumandangkan
Untuk pemberian sanksi, seluruhnya adalah wewenang Menteri. Hal ini seperti dikatakan oleh Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani.
&quot;Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah berakhir. Terpantau, Google belum juga mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal blokir?
Laman Google sejauh ini masih bisa diakses dan tidak ada pembatasan layanan sama sekali, meski perusahaan telah melewati batas akhir pendaftaran PSE.
BACA JUGA:Kominfo Jelaskan Alasan Platform Digital Wajib Daftar PSE Jika Tak Ingin Diblokir
Belum diketahui apakah Kominfo sendiri telah melayangkan surat teguran atau belum kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Namun, yang jelas Kominfo memang menyediakan sejumlah sanksi. Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Kominfo menyebut bahwa sanksi pemblokiran merupakan opsi terakhir.
Selain itu, sebelum diblokir ada sanksi lain berupa teguran serta denda administrasi.
BACA JUGA:Penolakan Aturan PSE Meluas, Tagar Blokir Kominfo Dikumandangkan
Untuk pemberian sanksi, seluruhnya adalah wewenang Menteri. Hal ini seperti dikatakan oleh Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani.
&quot;Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
