<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jarang Diketahui, Ini Loh Pengelompokan Jalan Berdasarkan Kelas</title><description>Jarang diketahui pengendara, sebenarnya terdapat pengelompokan jalan berdasarkan kelas loh.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/14/52/2611171/jarang-diketahui-ini-loh-pengelompokan-jalan-berdasarkan-kelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/14/52/2611171/jarang-diketahui-ini-loh-pengelompokan-jalan-berdasarkan-kelas"/><item><title>Jarang Diketahui, Ini Loh Pengelompokan Jalan Berdasarkan Kelas</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/14/52/2611171/jarang-diketahui-ini-loh-pengelompokan-jalan-berdasarkan-kelas</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/14/52/2611171/jarang-diketahui-ini-loh-pengelompokan-jalan-berdasarkan-kelas</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/52/2611171/jarang-diketahui-ini-loh-pengelompokan-jalan-berdasarkan-kelas-KU9W6Ne4Ik.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi jalan (dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/52/2611171/jarang-diketahui-ini-loh-pengelompokan-jalan-berdasarkan-kelas-KU9W6Ne4Ik.jpg</image><title>Ilustrasi jalan (dok Freepik)</title></images><description>KLASIFIKASI&amp;nbsp;jalan raya berdasarkan status dan kelas nyatanya jarang diketahui pengendara.&amp;nbsp; Padahal Hal ini tertuang dalam undang-undang tentang Jalan.
Nah bagi yang penasaran terkait klasifikasi jalan raya berdasarkan status dan kelasnya, simak penjelasan berikut ini, seperti dilansir dari blog Dinas Pekerjaan Umum, Selasa (14/6/2022).
Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
- Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
BACA JUGA: Viral Wanita 52 Tahun di SPBU Nyaris Ketabrak Mobil Gara-Gara Sopir Salah Injak Pedal Gas

- Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Untuk pengelompokan jalan menurut kelas jalan sendiri terdiri dari Jalan Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas khusus. Berikut ini adalah paparan lengkapnya.
Jalan Kelas I
Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
&amp;nbsp;
BACA JUGA:Hati-hati Salah Injak Pedal Mobil Bisa Berujung Petaka, Begini Cara Menghindarinya
Jalan Kelas II
Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.Jalan Kelas III
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
&amp;nbsp;
BACA JUGA:Catat! 3 Tips Aman Pasang Ban Tubless di Velg Jari-Jari Motor
BACA JUGA:Begini Cara Pasang Spion Sepeda Motor agar Nyaman Melihat Objek di Belakang
Jalan Kelas Khusus
Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan kermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Untuk diketahui, penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Dengan mengetahui kelas jalan, maka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan jalan. (nia)</description><content:encoded>KLASIFIKASI&amp;nbsp;jalan raya berdasarkan status dan kelas nyatanya jarang diketahui pengendara.&amp;nbsp; Padahal Hal ini tertuang dalam undang-undang tentang Jalan.
Nah bagi yang penasaran terkait klasifikasi jalan raya berdasarkan status dan kelasnya, simak penjelasan berikut ini, seperti dilansir dari blog Dinas Pekerjaan Umum, Selasa (14/6/2022).
Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
- Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
BACA JUGA: Viral Wanita 52 Tahun di SPBU Nyaris Ketabrak Mobil Gara-Gara Sopir Salah Injak Pedal Gas

- Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Untuk pengelompokan jalan menurut kelas jalan sendiri terdiri dari Jalan Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas khusus. Berikut ini adalah paparan lengkapnya.
Jalan Kelas I
Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
&amp;nbsp;
BACA JUGA:Hati-hati Salah Injak Pedal Mobil Bisa Berujung Petaka, Begini Cara Menghindarinya
Jalan Kelas II
Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.Jalan Kelas III
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
&amp;nbsp;
BACA JUGA:Catat! 3 Tips Aman Pasang Ban Tubless di Velg Jari-Jari Motor
BACA JUGA:Begini Cara Pasang Spion Sepeda Motor agar Nyaman Melihat Objek di Belakang
Jalan Kelas Khusus
Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan kermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Untuk diketahui, penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Dengan mengetahui kelas jalan, maka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan jalan. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
