<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Berlaku Hari Ini, Berapa Denda Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta?</title><description>Besaran sanksi tilang di 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap itu maksimal sebesar Rp500.000.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/13/52/2610359/mulai-berlaku-hari-ini-berapa-denda-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/13/52/2610359/mulai-berlaku-hari-ini-berapa-denda-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta"/><item><title>Mulai Berlaku Hari Ini, Berapa Denda Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta?</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/13/52/2610359/mulai-berlaku-hari-ini-berapa-denda-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/13/52/2610359/mulai-berlaku-hari-ini-berapa-denda-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2022 07:22 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/13/52/2610359/mulai-berlaku-hari-ini-berapa-denda-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-PsssdV3NUE.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/13/52/2610359/mulai-berlaku-hari-ini-berapa-denda-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-PsssdV3NUE.JPG</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>HARI ini Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tilang bagi setiap pelanggar aturan sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022 hari ini.
&amp;ldquo;13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),&amp;rdquo; ujar Syafrin.
Dijelaskannya, terdapat 500 anggota Dishub DKI bersiaga di 25 ruas jalan ganjil genap. Tujuannya untuk menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap serta sebagai bahan evaluasi.
&amp;ldquo;Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,&quot; ucapnya.
Denda tilang bagi pelanggar
Pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000. Syafrin menjelaskan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk sanksi tilang akan dilakukan pada 13 Juni 2022 hari ini.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Ganjil-Genap Berlaku Lagi, Laju Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik Jadi 30 Km/Jam
&quot;Besaran sanksi tilang di 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap itu maksimal sebesar Rp500.000,&quot; ujarnya.
Adapun nominal sanksi ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap yakni di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja



9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.</description><content:encoded>HARI ini Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tilang bagi setiap pelanggar aturan sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022 hari ini.
&amp;ldquo;13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),&amp;rdquo; ujar Syafrin.
Dijelaskannya, terdapat 500 anggota Dishub DKI bersiaga di 25 ruas jalan ganjil genap. Tujuannya untuk menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap serta sebagai bahan evaluasi.
&amp;ldquo;Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,&quot; ucapnya.
Denda tilang bagi pelanggar
Pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000. Syafrin menjelaskan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk sanksi tilang akan dilakukan pada 13 Juni 2022 hari ini.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Ganjil-Genap Berlaku Lagi, Laju Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik Jadi 30 Km/Jam
&quot;Besaran sanksi tilang di 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap itu maksimal sebesar Rp500.000,&quot; ujarnya.
Adapun nominal sanksi ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap yakni di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja



9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.</content:encoded></item></channel></rss>
